Oleh : Ika Putri Novitasari, S.Pd.
Lingkungan pendidikan semestinya menjadi tempat bagi anak-anak untuk menuntut ilmu, membangun karakter, dan mengembangkan potensi diri. Namun, harapan tersebut tercoreng oleh berbagai kasus kekerasan dan perundungan yang terjadi di sekolah. Bahkan, kasus dugaan perundungan yang berujung pada meninggalnya seorang siswa sekolah dasar di Pemalang menjadi pengingat bahwa keselamatan anak tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele.
Pada 30 September 2026, seorang siswa kelas 2 SD di Pemalang, Jawa Tengah, berinisial MHA, meninggal dunia setelah menjalani perawatan medis. Kasus ini menjadi sorotan setelah muncul dugaan bahwa korban mengalami kekerasan oleh kakak kelasnya. Polisi melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap rangkaian peristiwa yang terjadi. Perkembangan kasus tersebut diberitakan oleh detikJateng pada 1 Oktober 2026 dan terus mendapat perhatian publik pada hari-hari berikutnya.
Peristiwa ini menambah keprihatinan terhadap kondisi keamanan di lingkungan pendidikan. Sekolah yang seharusnya menjadi tempat aman bagi peserta didik justru dapat menjadi ruang terjadinya kekerasan, baik secara fisik, verbal, maupun psikis.
Kondisi tersebut sejalan dengan data pemantauan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI). Dalam laporan pemantauan 2025, jumlah kasus kekerasan di satuan pendidikan tercatat sebanyak 91 kasus pada 2020, meningkat menjadi 142 kasus pada 2021, 194 kasus pada 2022, dan 285 kasus pada 2023. Angka tersebut melonjak menjadi 573 kasus pada 2024 dan tercatat sebanyak 614 kasus pada 2025.
Data tersebut menunjukkan tren kenaikan kasus kekerasan yang dilaporkan. Meskipun angka laporan tidak serta-merta menggambarkan seluruh kejadian yang sebenarnya, peningkatan ini menjadi peringatan serius bahwa upaya perlindungan anak di lingkungan pendidikan perlu dievaluasi secara menyeluruh.
Maraknya perundungan tidak cukup diselesaikan dengan menghukum pelaku setelah kejadian. Persoalan ini perlu ditelusuri hingga akar masalahnya, termasuk bagaimana keluarga, masyarakat, lembaga pendidikan, dan negara membentuk kepribadian generasi.
Dalam perspektif Islam ideologis, sistem sekuler kapitalistik menghadirkan persoalan mendasar ketika pendidikan lebih menekankan pencapaian akademik, persaingan, dan keberhasilan material daripada pembentukan kepribadian yang berlandaskan nilai agama. Ketika keberhasilan seseorang hanya diukur melalui prestasi dan pencapaian duniawi, pembinaan akhlak serta tanggung jawab sosial berisiko tidak mendapatkan perhatian yang seimbang.
Perundungan juga memperlihatkan lemahnya pemahaman tentang penghormatan terhadap sesama. Anak dapat menganggap kekerasan sebagai candaan, cara menunjukkan kekuasaan, atau sarana mendapatkan pengakuan dari kelompoknya. Jika perilaku tersebut dibiarkan, kekerasan berpotensi dianggap wajar dan terus berulang.
Negara memang telah memiliki kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan. Karena itu, persoalannya bukan sekadar ketiadaan aturan, melainkan juga efektivitas pelaksanaan, pengawasan, perlindungan korban, dan penanganan laporan. Meningkatnya kasus yang tercatat menunjukkan bahwa kebijakan yang ada belum cukup untuk memastikan seluruh peserta didik terlindungi.
Dengan demikian, penanganan perundungan tidak boleh berhenti pada penyelesaian kasus individual. Diperlukan evaluasi terhadap sistem pendidikan dan lingkungan sosial yang membentuk perilaku anak, disertai pertanggungjawaban yang jelas dari pihak-pihak terkait.
Islam memiliki seperangkat aturan yang mengatur pembentukan kepribadian manusia, termasuk dalam pendidikan. Pendidikan Islam tidak hanya bertujuan menghasilkan individu yang menguasai ilmu pengetahuan, tetapi juga membentuk kepribadian Islam (syakhshiyah Islamiyah), yakni kesatuan pola pikir dan pola sikap yang berlandaskan akidah Islam.
Allah Swt. berfirman dalam QS. Al-Qalam ayat 4, yang menjelaskan bahwa Rasulullah saw. memiliki akhlak yang agung. Ayat ini menjadi pengingat pentingnya keteladanan akhlak dalam pembentukan generasi. Anak perlu dibina agar memahami bahwa merendahkan, menyakiti, dan menzalimi orang lain bukanlah perilaku yang dibenarkan.
Pembentukan kepribadian tersebut memerlukan sinergi tiga unsur. Pertama, keluarga bertanggung jawab menanamkan akidah, membiasakan akhlak terpuji, dan memberikan teladan dalam kehidupan sehari-hari. Kedua, masyarakat berperan membangun lingkungan yang peduli terhadap keselamatan anak, tidak menormalisasi kekerasan, serta berani melaporkan tindakan perundungan.
Ketiga, negara memiliki tanggung jawab besar dalam menjamin keberlangsungan pendidikan dan perlindungan peserta didik. Tanggung jawab tersebut mencakup penyediaan fasilitas pendidikan yang layak, guru yang kompeten, kurikulum yang membentuk kepribadian Islam, serta mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan yang efektif.
Dalam perspektif penerapan syariat Islam secara menyeluruh, negara tidak cukup bertindak setelah korban berjatuhan. Negara perlu membangun sistem yang mencegah terjadinya kekerasan, memastikan laporan ditangani secara serius, memberikan perlindungan dan pemulihan kepada korban, serta menerapkan sanksi yang adil sesuai ketentuan hukum dengan mempertimbangkan usia dan perlindungan anak. Pelaku yang masih anak-anak juga membutuhkan pembinaan agar perilakunya berubah dan kekerasan tidak terulang.
Perundungan merupakan persoalan serius yang menyangkut keselamatan dan masa depan generasi. Penyelesaiannya tidak cukup dengan imbauan agar anak saling menyayangi atau dengan pemberian hukuman setelah terjadi kekerasan. Diperlukan pembentukan kepribadian, lingkungan sosial yang peduli, dan negara yang menjalankan tanggung jawab perlindungan secara sungguh-sungguh.
Dalam pandangan Islam, pendidikan harus berlandaskan akidah dan diarahkan untuk membentuk generasi berilmu, berakhlak, serta taat kepada Allah. Keluarga, masyarakat, dan negara harus menjalankan perannya secara terpadu. Dengan menjadikan syariat Islam sebagai landasan pengaturan kehidupan, pendidikan diharapkan tidak hanya mencetak generasi yang cerdas, tetapi juga membangun manusia yang menghormati sesama dan tidak menjadikan kekerasan sebagai jalan untuk menyelesaikan persoalan.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar