Komersialisasi Penjara: Bukti Kerusakan Sistem Hukum Sekuler


Oleh: Rohmah, SE. Sy

Pada Rabu, 23 September 2026, Ombudsman RI menemukan bangunan-bangunan mewah di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor. Di dekat rumah dinas Kepala Lapas berdiri sejumlah hunian menyerupai vila mini yang dilengkapi perabot lengkap dan dihuni oleh warga binaan. Bahkan, sedang dibangun fasilitas kebugaran (gym) serta direncanakan pembangunan tempat bermain golf mini. Di dalam bangunan tersebut ditemukan benda-benda mewah seperti televisi layar lebar, pendingin ruangan, dan alat kebugaran. Yang lebih mengkhawatirkan, di salah satu ruangan ditemukan botol minuman beralkohol. Ombudsman juga mendapat keterangan bahwa warga binaan yang menempati hunian khusus ini membayar sejumlah uang, diduga sebagai biaya sewa fasilitas istimewa. Kawasan ini pun tidak memiliki pagar pembatas yang kuat sehingga berpotensi memudahkan akses keluar-masuk tanpa pengawasan ketat.

Saat tim Ombudsman melakukan pemeriksaan mendadak, mereka justru mendapat penolakan, diikuti pengawasan ketat dan upaya menghalangi pendokumentasian kondisi di lokasi. Kini, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah menonaktifkan lima pejabat struktural di Lapas Cibinong untuk memudahkan penyelidikan, sementara pihak DPR, Ombudsman, dan kementerian terkait menggelar rapat pembahasan guna menindaklanjuti temuan tersebut.

Pertama, penyediaan fasilitas mewah bagi narapidana elit di dalam penjara bukanlah hal baru. Praktik ini telah berulang di berbagai tempat dan berubah menjadi lahan bisnis bagi pihak-pihak tertentu. Mulai dari kamar khusus, perlakuan istimewa, hingga akses barang-barang yang seharusnya dilarang, semuanya dapat diperjualbelikan oleh oknum di lingkungan pemasyarakatan.
 
Kedua, keberadaan fasilitas mewah ini melenyapkan fungsi penjara sebagai tempat pembinaan dan pencegahan kejahatan. Para pelaku kriminal tidak merasa jera karena justru mendapatkan kenyamanan yang layaknya di tempat tinggal pribadi. Celah ini sekaligus membuka peluang bisnis gelap — mulai dari penyediaan kebutuhan khusus, minuman keras, hingga barang terlarang yang menjadi sumber keuntungan pribadi bagi oknum tertentu.
 
Ketiga, kasus ini memperlihatkan bahwa penegakan hukum dan pemberian sanksi tidak lagi tegas maupun adil. Tingkat kenyamanan saat menjalani hukuman ternyata dapat ditawar dengan uang. Siapa yang mampu membayar, ia dapat menikmati kemudahan dan kenyamanan; siapa yang tidak mampu, ia menjalani hukuman sebagaimana mestinya. Ini menunjukkan bahwa hukum tidak berlaku sama bagi semua orang.

 
Penegakan Hukum dalam Sistem Islam 

Fenomena ini merupakan cerminan kerusakan sistem hukum yang dibangun di atas paradigma kapitalisme sekuler.Sistem yang disusutkan oleh kepentingan bisnis Dalam pandangan Islam, penegakan hukum dan pelaksanaan sanksi tidak boleh dijadikan ladang keuntungan. Namun di bawah sistem sekuler, instansi pemasyarakatan justru dimanfaatkan untuk mencari keuntungan pribadi, sehingga keadilan dikorbankan demi kepentingan ekonomi oknum.

Hukuman sebagai penebusan dan peringatan Islam menetapkan sanksi dengan dua sifat: jawabir (penebus kesalahan pelaku) dan jawazir (pemberi peringatan bagi masyarakat). Hukuman bukan sekadar menahan badan, melainkan sarana membersihkan kesalahan sekaligus mencegah kejahatan berulang. Kenyamanan berlebih yang dibeli dengan uang justru melenyapkan hikmah di balik pelaksanaan hukuman. Aparat penegak hukum yang menjaga amanah.

Dalam sistem Islam, petugas penegak hukum dan pengelola pemasyarakatan adalah orang-orang yang menjunjung tinggi kejujuran, ketakwaan, dan keadilan. Mereka tidak tunduk pada iming-iming harta, karena kedudukan mereka adalah amanah dari Allah dan umat, bukan sekadar jabatan yang bisa diperjualbelikan.

Keadilan yang dijamin oleh syariat Allah Hukum yang ditetapkan berdasarkan syariat tidak memihak pada siapa pun, tidak bisa ditawar, dan tidak dipengaruhi oleh kekayaan atau kedudukan. Karena yang menetapkan adalah Allah SWT, maka tidak ada ruang konflik kepentingan, tidak ada fasilitas khusus yang bisa dibeli, dan tidak ada kebijakan yang berubah mengikuti kepentingan penguasa. Mewujudkan sistem ini memerlukan perjuangan menegakkan Islam secara menyeluruh, di mana hukum ditegakkan dengan tegas, adil, dan bebas dari pengaruh harta maupun kedudukan.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar