Oleh : Lia Ummu Thoriq (Aktivis Muslimah Peduli Generasi)
Warga sekitar TPST Bantargebang, Kota Bekasi, sudah empat bulan belum menerima uang kompensasi bau sebesar Rp400 ribu yang biasanya cair setiap dua bulan. Pencairan masih menunggu APBD Perubahan Provinsi Jakarta, sementara anggaran LPM juga belum cair. DPRD Kota Bekasi mendesak percepatan pembayaran serta menuntut pemulihan pencemaran lingkungan akibat aktivitas TPST. (https://radarbekasi.id/2026/10/07/empat-bulan-uang-bau-tpst-bantargebang-belum-cair)
Sampah masih menjadi problematika besar di kota Bekasi. Pasalnya Bekasi ada tempat pembuangan akhir. TPA ini sebagai pelabuhan terakhir sampah dari kota Jakarta dan Bekasi. Namun hal ini belum dapat diselesaikan oleh pemerintah daerah dan masyarakat setempat. Banyak permasalahan sampah yang belum terurai di kota Bekasi, permasalahan tersebut antara lain; volume sampah yang sudah over load, air lindi yang mengalir dari truk sampah di sepanjang jalan, polusi lingkungan dan bau yang tidak sedap yang keluar dari sampah.
Pemerintah daerah kota Bekasi melakukan berbagai upaya namun belum membuahkan hasil yang berarti. Salah satu upaya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah kota Bekasi adalah kompensasi uang bau. Uang bau ini diberikan kepada daerah sekitar TPA. Uang bau ini sejatinya kompensasi sebagai peredam masalah, bukan menyelesaikan pangkal masalah. Masyarakat sekitar harus menanggung bau busuk yang keluar dari sampah setiap hari, tapi uang kompensasi ini besarnya tidak sebanding. Orientasi material dalam sistem sekuler membuat penderitaan warga seolah tuntas dengan uang bau, sementara keselamatan dan kesehatan mereka terabaikan. Uang bau adalah kompensasi penanggulangan sampah yang semu.
Kompensasi yang terlambat menunjukkan tata kelola pemerintahan yang lemah yang membuka celah penyimpanan. Warga harus menanggung bau uang kompensasi pun tak kunjung turun. Itulah cara sistem kapitalisme dalam menyelesaikan masalah sampah di perkotaan. Penyelesaian hanya di permukaan, akar masalah dibiarkan. Budaya konsumtif masyarakat perkotaan menyumbang cukup banyak sampah. Ditambah buruknya pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir membuat pencemaran terus berulang, sementara penanganan lebih berfokus pada dampak daripada penyelesaian mendasar.
Butuh solusi mendasar akar agar masalah sampah tak semakin menjalar. Islam sebagai sebagai sebuah mabda memandang masalah sampah bukan hal yang sepele. Karena dalam Islam "kebersihan adalah sebagain dari iman". Oleh karena itu penyelesaian sampah tidak hanya di hilir, tapi juga di hulu. Hal ini dilakukan akan permasalahan sampah tidak timbul.
Tata Kelola Sampah dalam Sistem Islam
Pemimpin dalam sistem Islam adalah urgent. Karena pemimpin adalah pengurus rakyat dan pengambil segala keputusan. Hal ini berdasarkan hadits dari Imam Bukhari:
فَالْإِمَامُ الَّذِي عَلَى النَّاسِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
"Maka seorang imam (pemimpin) yang memimpin manusia adalah ra'in seorang gembala (pemimpin) dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya." (HR. Bukhari)
Dalam sistem Islam pengelolaan sampah menerapkan prinsip sinergi tiga pilar, yaitu peran individu, masyarakat (kontrol sosial), dan negara (penerapan regulasi). Ketiga elemen ini wajib bergerak bersama untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan berkelanjutan demi menjaga kemaslahatan umat. Berikut adalah pembagian peran pengelolaan sampah berdasarkan sistem Islam:
1. Peran Individu (ketakwaan dan kesadaran diri). Pengelolaan sampah dalam Islam dimulai dari level individu yang digerakkan oleh dorongan keimanan dan akidah. Setiap Muslim memiliki tanggung jawab personal untuk memahami bahwa kebersihan diri dan lingkungan merupakan cerminan keimanan, sehingga membuang sampah sembarangan dianggap merusak nilai ibadah. Menghindari sifat konsumtif untuk mengurangi potensi timbunan sampah dengan cara tidak berlebihan dalam konsumsi makanan, pakaian, maupun barang harian (prinsip reduce). Melakukan pemilahan awal antara sampah organik (sisa makanan) yang cepat membusuk dengan sampah anorganik (plastik, kertas) agar mudah didaur ulang.
2. Peran Masyarakat (kontrol sosial). Dalam masyarakat Islam memiliki sistem kontrol yang tinggi. Individu dalam masyarakat Islam takut melakukan kemaksiatan atau pelanggaran bukan karena sanksi namun karena kontrol masyarakat yang tinggi. Masyarakat bertindak sebagai pengawas lingkungan sekaligus penggerak komunal melalui mekanisme amar makruf nahi munkar. Saling mengingatkan dan menegur secara santun anggota masyarakat yang kedapatan mencemari lingkungan atau membuang limbah ke fasilitas umum seperti sungai dan selokan.
3. Peran Negara (Sistem Regulasi dan Infrastruktur). Negara Islam memegang otoritas tertinggi dalam menegakkan hukum demi melindungi jiwa, akal, dan harta warga negaranya dari dampak buruk pencemaran lingkungan. Tanggung jawab negara dalam pengelolaan sampah meliputi; penyediaan Infrastruktur publik, membangun sarana pembuangan akhir yang higienis, menyediakan tempat sampah terpisah di ruang publik, serta memfasilitasi teknologi daur ulang yang ramah lingkungan melalui pendanaan baitul maal.
Penetapan hukum dan sanksi (Ta'zir), pemerintah berhak membuat regulasi ketat mengenai pengelolaan limbah industri maupun rumah tangga. Kepala negara dapat menjatuhkan sanksi takzir (seperti denda finansial, kerja sosial, atau kurungan) bagi individu atau korporasi yang merusak lingkungan (prinsip la dharar wa la dhirar — tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain).
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar