Reshuffle Kabinet: Amanah atau Bagi-Bagi Kekuasaan?


Oleh: Ummu Anjaly, S.K.M

Presiden Prabowo Subianto kembali merombak kabinet pada Oktober 2026. Reshuffle ketujuh dalam masa pemerintahannya ini semestinya menjadi momentum untuk meningkatkan kinerja pemerintahan. Namun, pergantian pejabat yang berulang memunculkan pertanyaan publik mengenai dasar pengambilan keputusan tersebut. Apakah benar-benar berorientasi pada evaluasi kinerja atau justru menjadi bagian dari kompromi politik untuk menjaga keseimbangan koalisi?

Secara konstitusional, Presiden memiliki kewenangan mengangkat dan memberhentikan menteri. Kewenangan ini semestinya digunakan untuk memastikan pemerintahan berjalan efektif, profesional, dan mampu memenuhi kebutuhan rakyat. Akan tetapi, apabila pengangkatan pejabat lebih mengutamakan kedekatan politik daripada kompetensi dan integritas, reshuffle berisiko dipandang sebagai pembagian kekuasaan, bukan perbaikan tata kelola pemerintahan.

Evaluasi kabinet karena itu tidak cukup dilakukan dengan mengganti sejumlah nama. Pemerintah perlu menilai capaian program, koordinasi antarkementerian, kualitas pelayanan publik, serta kemampuan pejabat menyelesaikan persoalan masyarakat. Pergantian jabatan baru bermakna apabila menghasilkan perbaikan yang dapat dirasakan rakyat.

Sorotan terhadap efisiensi pemerintahan juga muncul setelah pelantikan 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada Oktober 2026. Dengan hak keuangan masing-masing sebesar Rp76,5 juta per bulan, totalnya mencapai Rp1,989 miliar setiap bulan atau sekitar Rp23,868 miliar setahun. Jumlah tersebut belum termasuk berbagai kebutuhan operasional dan fasilitas lainnya. (https://www.medcom.id/nasional/peristiwa/aNr1zAzK-gaji-wantimpres-jadi-rp76-5-juta-ini-rinciannya)

Besarnya anggaran tersebut memunculkan pertanyaan mengenai urgensi belanja birokrasi di tengah kampanye efisiensi anggaran. Pada saat masyarakat menghadapi tekanan biaya hidup, persoalan ketenagakerjaan, dan tantangan daya beli, pemerintah perlu memastikan bahwa setiap pengeluaran negara benar-benar memiliki manfaat yang sebanding.

Rakyat tentu berharap APBN diprioritaskan untuk memperluas kesempatan kerja, meningkatkan kualitas pendidikan dan kesehatan, memperkuat perlindungan sosial, serta memperbaiki pelayanan publik. Efisiensi bukan sekadar mengurangi pengeluaran, melainkan memastikan uang negara digunakan sesuai kebutuhan dan kepentingan masyarakat.


Jabatan adalah Amanah

Islam memandang jabatan sebagai amanah, bukan hadiah politik atau sarana mempertahankan kekuasaan. Pengangkatan pejabat harus mempertimbangkan kemampuan, integritas, dan kesanggupannya menjalankan tanggung jawab. Prinsip ini ditegaskan Allah Swt. dalam Al-Qur'an:
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu menetapkannya dengan adil.” (TQS an-Nisa' [4]: 58).

Ayat tersebut menegaskan bahwa kekuasaan harus dijalankan dengan amanah dan keadilan. Pejabat tidak semestinya dipilih hanya karena loyalitas politik, kedekatan pribadi, atau jasa kepada penguasa. Kompetensi dan integritas harus menjadi pertimbangan utama agar kewenangan yang diberikan benar-benar digunakan untuk melayani masyarakat.

Amanah juga menuntut adanya pengawasan dan evaluasi yang objektif. Pejabat yang tidak mampu menjalankan tugas perlu dievaluasi, sedangkan mereka yang terbukti menyalahgunakan kewenangan harus ditindak sesuai ketentuan hukum. Kepentingan politik tidak boleh menjadi alasan untuk melindungi penyimpangan.

Dalam perspektif Islam, pengelolaan keuangan negara pun harus berorientasi pada kemaslahatan. Pembiayaan pejabat memang diperlukan agar pemerintahan berjalan baik, tetapi besaran anggaran dan fasilitasnya harus mempertimbangkan kebutuhan, kepatutan, serta kondisi masyarakat. Jangan sampai pengeluaran birokrasi justru mengurangi kemampuan negara memenuhi kebutuhan mendasar rakyat.


Membangun Pemerintahan yang Bersih

Pemerintahan yang profesional tidak cukup dibangun melalui pergantian pejabat. Diperlukan sistem yang menempatkan amanah, keadilan, pengawasan, dan pertanggungjawaban sebagai prinsip penyelenggaraan negara. Setiap kebijakan harus dinilai berdasarkan manfaatnya bagi masyarakat, bukan sekadar keuntungan bagi kelompok tertentu.

Dalam pandangan politik Islam, penerapan syariat Islam secara kaffah atau menyeluruh melalui institusi Khilafah merupakan jalan untuk mewujudkan pemerintahan yang berlandaskan aturan Islam. Upaya ini dipandang sebagai bagian dari perjuangan membangun kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang sesuai dengan tuntunan Allah Swt.

Allah Swt. berfirman:
وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَىٰ آمَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكَاتٍ مِنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ وَلَٰكِنْ كَذَّبُوا فَأَخَذْنَاهُمْ بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ
“Sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, niscaya Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi. Akan tetapi, mereka mendustakan (ayat-ayat Kami). Karena itu, Kami menyiksa mereka disebabkan oleh perbuatan mereka.” (TQS al-A'raf [7]: 96).

Ayat ini mengingatkan bahwa keimanan dan ketakwaan harus tercermin dalam kehidupan, termasuk dalam penyelenggaraan pemerintahan. Kekuasaan seharusnya dijalankan dengan adil, anggaran dikelola secara bertanggung jawab, dan kebijakan diarahkan untuk mewujudkan kemaslahatan.

Karena itu, reshuffle kabinet semestinya menjadi sarana memperbaiki kinerja pemerintahan, bukan sekadar membagi posisi strategis. Jabatan adalah amanah yang akan dipertanggungjawabkan, sedangkan anggaran negara merupakan hak masyarakat yang harus dikelola dengan penuh tanggung jawab. Rakyat membutuhkan pemerintahan yang bersih, profesional, dan sungguh-sungguh mengutamakan kesejahteraan mereka.

Wallahu a'lam bishawab.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar