Al-Aqsa Butuh Kekuatan Nyata


Oleh: Isnawati (Muslimah Penulis Peradaban)

Pada Senin, 28 September 2026, Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben Gvir bersama 1.271 pemukim Israel memasuki kompleks Masjid Al-Aqsa dengan pengawalan polisi, sementara akses warga Palestina dibatasi dan Masjid Ibrahimi di Hebron ditutup bagi umat Islam. Tindakan tersebut mendapat kecaman dari pihak Palestina yang menilai penyerbuan dan pembatasan ibadah sebagai upaya mengubah status serta karakter situs suci (spiritofaqsa.or.id, 29/9/2026).


Ketimpangan Kekuatan Politik

Peristiwa tersebut menunjukkan bahwa persoalan Al-Aqsa bukan hanya tentang kebebasan beribadah. Persoalan yang lebih dalam adalah siapa yang memiliki kekuasaan untuk menentukan aturan dan mengendalikan keadaan di kawasan suci tersebut.

Ketika satu kelompok dapat memasuki kawasan masjid dengan perlindungan aparat, sementara kelompok lain justru dibatasi, terlihat adanya ketimpangan kekuasaan. Artinya, persoalan Al-Aqsa tidak cukup dipahami sebagai masalah agama semata, tetapi juga sebagai persoalan politik dan kekuatan.

Di sinilah umat Islam perlu melihat persoalan secara lebih jernih. Jika aturan di lapangan dapat berubah sesuai kekuatan pihak yang menguasainya, maka kecaman tanpa kekuatan yang mampu mengubah keadaan hanya akan berhenti sebagai pernyataan.

Kondisi tersebut juga tidak terlepas dari lemahnya posisi politik negara-negara Muslim. Respons terhadap persoalan Palestina masih berjalan dengan kebijakan dan kepentingan yang berbeda-beda sehingga belum menghasilkan kekuatan bersama yang mampu memberikan tekanan sebanding.

Banyak negara Muslim memang menyampaikan dukungan kepada Palestina. Namun, dukungan politik akan memiliki pengaruh lebih besar apabila disatukan dalam langkah yang terkoordinasi, konsisten, dan memiliki kemampuan untuk memberikan tekanan nyata.

Persoalannya bukan sekadar apakah umat Islam peduli terhadap Al-Aqsa. Persoalannya adalah apakah kepedulian tersebut mampu berubah menjadi kekuatan politik yang dapat melindungi tempat suci dan masyarakat Palestina dari tindakan yang terus berulang.

Struktur kekuatan Israel juga perlu dilihat dalam konteks yang lebih luas. Dukungan Amerika Serikat dalam bidang keamanan dan pertahanan menjadi salah satu faktor penting yang ikut memengaruhi keseimbangan kekuatan di kawasan.

Kondisi seperti ini membuat persoalan Palestina tidak cukup diselesaikan hanya dengan kecaman atau pernyataan diplomatik. Ketika pihak yang melakukan tindakan memiliki dukungan politik, keamanan, dan militer yang kuat, sementara pihak yang dirugikan tidak mempunyai kekuatan kolektif yang sebanding, tindakan tersebut lebih mudah terus berlangsung.

Inilah yang membuat persoalan Al-Aqsa semakin mengkhawatirkan. Jika ketimpangan kekuatan dibiarkan, perubahan yang terjadi sedikit demi sedikit dapat dianggap sebagai keadaan biasa, padahal setiap perubahan di lapangan dapat membawa dampak besar bagi masa depan situs suci tersebut.

Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh masyarakat Palestina yang berada di sekitar Al-Aqsa. Pembatasan akses ibadah dan perubahan keadaan di tempat suci tersebut juga menyentuh perasaan serta kepedulian umat Islam di berbagai penjuru dunia.

Al-Aqsa bukan sekadar bangunan yang berada di sebuah wilayah konflik. Bagi umat Islam, Masjid Al-Aqsa merupakan tempat suci yang memiliki kedudukan penting dalam sejarah Islam sehingga persoalan yang menimpanya tidak dapat dipandang sebagai persoalan kecil.

Allah sudah menegaskan dalam firman-Nya, “Dan janganlah kamu cenderung kepada orang-orang yang zalim yang menyebabkan kamu disentuh api neraka.” (QS Hud: 113). Ayat tersebut mengingatkan bahwa seorang Muslim tidak boleh bersikap lemah terhadap kezaliman, tetapi harus mengambil sikap yang benar sesuai kemampuan dan ketentuan syariat.

Sejarah Islam juga memperlihatkan bahwa pembebasan Palestina pernah dilakukan melalui kekuatan politik dan militer yang terorganisasi. Pada masa Umar bin Khattab, Yerusalem berada dalam kekuasaan kaum Muslim setelah wilayah tersebut sebelumnya dikuasai Romawi Timur, sedangkan pada masa Salahuddin Al-Ayyubi, Yerusalem kembali berada di bawah kekuasaan Muslim pada 1187 M setelah kemenangan dalam perang melawan Kerajaan Yerusalem.


Membangun Kekuatan Umat

Pelajaran dari sejarah tersebut bukan sekadar mengingat nama tokoh dan tahun kejadian. Pelajaran yang lebih penting adalah bahwa perlindungan wilayah dan tempat suci membutuhkan kepemimpinan, persatuan, kekuatan politik, serta kemampuan untuk mengambil tindakan nyata.

Pada masa Kesultanan Utsmaniyah, Sultan Abdulhamid II juga dikenal menolak permintaan Theodor Herzl yang berkaitan dengan upaya memperoleh hak kolonisasi Palestina. Peristiwa tersebut menunjukkan bahwa pada masa itu terdapat sikap politik yang tegas terhadap tuntutan yang menyangkut wilayah Palestina.

Oleh karena itu, solusi persoalan Al-Aqsa tidak cukup berhenti pada walkout, kecaman, atau diplomasi yang tidak memiliki daya tekan. Jika akar masalahnya adalah ketimpangan kekuatan politik, militer, dan diplomatik, maka diperlukan kekuatan politik yang mampu memberikan perlindungan nyata terhadap negeri-negeri Muslim dan Al-Aqsa.

Dalam perspektif Islam, salah satu gagasan yang ditawarkan adalah Khilafah, yaitu persatuan umat Islam di bawah satu kepemimpinan dengan syariat sebagai landasan negara. Dalam konsep tersebut, negara memiliki tanggung jawab menjaga keamanan wilayah kaum Muslim dan melindungi kepentingan umat, sementara jihad sebagai kewajiban negara berada di bawah otoritas kepemimpinan yang sah.

Artinya, persoalan Palestina tidak semestinya hanya diserahkan kepada keberanian masyarakat untuk melakukan aksi solidaritas. Umat juga membutuhkan kesadaran politik yang kuat agar dukungan kepada Palestina tidak berhenti pada simpati, tetapi diarahkan pada upaya membangun kekuatan yang mampu mengubah keadaan.

Kekuatan tersebut tentu bukan sekadar kekuatan fisik. Persatuan politik, kemandirian ekonomi, kemampuan pertahanan, kepemimpinan yang tegas, dan kebijakan luar negeri yang konsisten juga merupakan bagian penting dari kekuatan sebuah negara.

Al-Aqsa akhirnya memberikan pelajaran yang sangat jelas: dunia boleh mengecam, umat boleh menangis, dan masyarakat boleh terus menyuarakan pembelaan. Namun, tanpa kekuatan politik yang mampu melindungi, suara tersebut berisiko hanya terdengar sesaat, sementara keadaan di lapangan terus berubah.

Oleh sebab itu, pembelaan terhadap Al-Aqsa harus diarahkan pada perjuangan yang lebih mendasar. Bukan sekadar bagaimana mengecam tindakan yang terjadi hari ini, tetapi bagaimana membangun kekuatan politik umat agar tempat suci dan masyarakat Palestina memiliki perlindungan yang nyata. Wallahualam bissawab.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar