Oleh : Indah Ummu Kinar (Aktivis Muslimah)
Kebakaran hutan dan lahan kembali terjadi di sepanjang tahun ini. Tak tanggung-tanggung kebakaran itu telah melanda wilayah pulau Kalimantan, Sumatera, serta sebagian wilayah di Papua, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara, & Jawa. Diketahui, menurut data yang dilansir dari situs inilah.com, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menetapkan sebanyak 6 provinsi sebagai wilayah prioritas penanganan.
Lebih lanjut Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah mencatat luas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia. Berdasarkan catatan BNPB, total luas karhutla di Indonesia mencapai 72.798 ha. Berdasarkan data yang disampaikan Deputi Bidang Pencegahan BNPB Abdul Muhari, Minggu (22/8/2026), Kalimantan Barat (Kalbar) merupakan provinsi dengan luas karhutla terbesar yakni mencapai angka 38.310 ha.
Tak hanya berdampak pada kelestarian & kesehatan lingkungan, efek dari karhutla juga telah menjadi ancaman serius bagi kondisi kesehatan masyarakat di wilayah sekitarnya. Sekitar 3 juta warga telah terdampak di 37 kabupaten kota. Di sejumlah wilayah kondisi ini bahkan memicu lonjakan kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) hingga 78 persen. Pada akhir bulan Agustus yang lalu, dilansir dari detik.com, seorang anak laki-laki berusia 11 tahun meninggal dunia setelah alami sesak napas. Warga kota Puruk Cahu, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah itu diketahui sempat dirawat di RSUD Puruk Cahu.
Sebelumnya, pada awal Agustus 2026, seorang pengendara sepeda motor juga dilaporkan meninggal dunia usai terjebak asap karhutla di Jalan Poros Sungai Pelang-Tumbang Titi, Desa Pelang, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Kematian bocah di Murung Raya dan pria di Ketapang yang baru saja terjadi ini tentu bukanlah kejadian yang pertama terjadi. Hal ini mengingatkan kembali akan kejadian karhutla di tahun 2015 lalu. Saat itu, total ada 24 korban tewas akibat dampak kabut asap, beberapa di antaranya merupakan warga Kalimantan.
Negara-Negara ASEAN turut terdampak efek karhutla, Indonesia dianggap tidak mampu menyelesaikan persoalan Karhutla. Tak dapat dielakkan, kabut asap tebal ini juga menyebabkan polusi udara di negara-negara tetangga yakni Singapura, Malaysia dan Thailand. Sejumlah warga di negara-negara itu mulai menyatakan kegusaran serta kekhawatirannya lantaran ratusan sekolah membatalkan kelas tatap muka lantaran Indeks Pencemaran Udara masuk kategori "sangat tidak sehat".
Sementara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia kenyataannya belum menunjukkan tanda-tanda bakal mereda meskipun telah berminggu-minggu mengupayakan operasi pemadaman darat dan udara. Hingga pada akhir Agustus lalu, Malaysia dan Brunei Darussalam sepakat mengangkat isu polusi kabut asap lintas batas ini ke tingkat ASEAN.
Dilansir dari laman bbc.com.indonesia, Pakar Hukum Internasional dari Universitas Muhammadiyah Surabaya, Satria Unggul Wicaksana, mengatakan dengan dibawanya persoalan kabut asap akibat karhutla ke forum ASEAN, hal itu menandakan bahwa pemerintah Indonesia "dianggap tidak mampu dan tidak mau" dalam menyelesaikan masalah ini.
Karhutla Merupakan Akumulasi Kejahatan Negara-Korporasi
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi hingga saat ini di beberapa wilayah di Indonesia pada Agustus 2026 tidak dapat semata-mata dianggap sebagai akibat dari fenomena alam secara alami seperti El Nino. Resiko kekeringan dan kebakaran hutan memang dapat meningkat karena El Nino, akan tetapi berdasarkan Analisis Lembaga WALHI (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia) menunjukkan bahwa karhutla merupakan kausalitas dari salah urusnya negara atas ekosistem esensial seperti gambut dan hutan, tunduknya negara pada kepentingan korporasi dan lemahnya penegakan hukum.
Hingga saat ini nyatanya negara hanya terus berfokus pada tindakan reaktif (pemadaman api) daripada menyelesaikan akar masalahnya yang tidak menyentuh langsung pada perubahan kebijakan/tata kelola). Padahal akar persoalan yang menjadi penyebab atau biang kerok dari persoalan Karhutla ini adalah kebijakan privatisasi dan pemberian konsensi kepada pihak swasta yang telah diberlakukan sejak lama yang dimana korporasi-korporasi swasta ini umumnya cenderung abai, & hanya memprioritaskan keuntungan ekonomi (profit) jangka pendek di atas perlindungan lingkungan dan kesejahteraan Masyarakat. Ketika korporasi atau pihak swasta diberikan kendali penuh atas lahan skala besar melalui konsesi, pengawasan yang lemah dapat memicu terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Hal ini umumnya terjadi karena metode pembersihan lahan dengan cara dibakar (clearance) dinilai jauh lebih murah secara finansial bagi Perusahaan, meskipun dampak ekologisnya sangat merusak, dan juga akhirnya berdampak pada status kondisi kesehatan Masyarakat di sekitarnya.
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia telah dinilai oleh berbagai organisasi lingkungan seperti WALHI sebagai bentuk kejahatan negara-korporasi (state-corporate crime), yaitu akumulasi dari lemahnya tata kelola serta pengawasan negara yang tunduk pada kepentingan bisnis di atas kerusakan ekosistem esensial, yang merupakan akibat persekutuan antara kepentingan ekonomi korporasi yang akhirnya merusak lingkungan dan menjadi cermin dari kegagalan negara dalam mengawasi, menegakkan hukum, serta melindungi ekosistem. Dapat disimpulkan, bahwa karhutla merupakan akumulasi dari kejahatan negara korporasi.
Hingga saat ini, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) telah melaporkan sebanyak 372 entitas perusahaan yang terindikasi terlibat dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kepada Pemerintah pada September 2026. Kebakaran hutan & lahan yang terus saja terjadi hingga saat ini, tentu saja tak dapat dipungkiri merupakan akibat dari pemberlakuan kebijakan (Privatisasi) yang melimpahkan kewenangan pengelolaan aset dan layanan dari sektor publik (negara/pemerintah) ke tangan swasta. Hal ini tentu saja jelas-jelas akan secara otomatis menimbulkan kerugian pada masyarakat dan kedaulatan negara, karena pada prakteknya kebijakan Privatisasi telah menggeser orientasi pelayanan publik menjadi orientasi pencarian laba semata.
Langkah pemangku kekuasaan dengan menjual atau melepas sebagian kepemilikan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan aset strategis kepada pihak swasta, baik dalam negeri maupun asing, yang pada awalnya bertujuan untuk meraih efisiensi, pengurangan beban keuangan negara, serta menarik investasi untuk mempercepat Pembangunan, akhirnya justru menimbulkan kerugian yang tak hanya ditanggung oleh negara namun secara langsung berdampak merugikan pada Masyarakat. Seperti halnya kebijakan privatisasi hutan dan lahan yang saat ini akhirnya telah menimbulkan kerusakan pada alam dan lingkungan, yang akhirnya lagi-lagi menjadikan Masyarakat sebagai pihak yang terpaksa harus menerima resiko kesehatan.
Fungsi Negara dalam Pandangan Islam
Sungguh sangat berbeda konsep yang diterapkan dalam bernegara saat ini jika dibandingkan dengan konsep penyelenggaraan negara dalam pandangan Islam. Dalam pandangan Islam, Allah SWT sebagai Pencipta Alam Semesta telah menetapkan bahwa negara merupakan sebagai raa’in, sekaligus sebagai Khadimul ummah yang berfungsi sebagai penanggung jawab penuh yang mengurus, memelihara, dan melayani segala urusan rakyatnya berdasarkan amanah syariat. Dari sebuah hadis, Nabi Muhammad SAW telah mengatakan bahwa, “Imam (pemimpin/negara) adalah raa'in dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang dipimpinnya” (HR. Bukhari).
Negara dalam pandangan Islam bukanlah sekadar alat administratif atau pemungut pajak, melainkan pihak yang aktif turun tangan menjamin kesejahteraan, keamanan, dan hajat hidup rakyatnya. Negara dalam pandangan Islam berkewajiban untuk menciptakan lingkungan yang kondusif, aman, dan nyaman bagi rakyatnya
Tak hanya itu, negara di dalam Islam harus menegakkan hukum secara adil, mengelola sumber daya alam dan keuangan berdasarkan ketentuan syariat demi kepentingan umat, dan bukanlah untuk kepentingan segelintir kelompok.
Dalam mensikapi persoalan kebakaran hutan dan lahan yang telah menimbulkan kerugian besar pada negara, kerusakan pada alam & lingkungan sekitar, juga pada terpengaruhnya kondisi kesehatan Masyarakat, hingga menimbulkan korban jiwa, maka sudah seharusnya negara saat ini segera mengambil langkah nyata dan tegas, melakukan upaya terbaik guna menyelesaikan persoalan karhutla ini.
Negara yang bertanggung jawab dalam mengurusi urusan rakyat & hajat hidup orang banyak haruslah merespon secara cepat, untuk kemudian mengatasi dan memulihkan dampak, agar kerusakan yang telah ditimbulkan oleh karhutla tidak berdampak semakin luas bagi kesehatan manusia, lingkungan, ekonomi, dan transportasi.
Penanganan korban terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) haruslah menjadi prioritas utama negara untuk meminimalkan dampak kesehatan, sosial, dan ekonomi masyarakat. Negara wajib hadir secara cepat dan tanggap melalui koordinasi berbagai lembaga pemerintah. Keselamatan warga dan perlindungan ruang hidup harus selalu menjadi prioritas absolut di atas kepentingan ekonomi atau kalkulasi bisnis.
Negara juga perlu mengalokasikan anggaran infrastruktur dan operasional yang sangat besar untuk mengatasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Meskipun penanganan karhutla membutuhkan biaya besar (termasuk potensi berhentinya operasional korporasi tertentu), namun kerugian ekologis dan sosial yang ditanggung rakyat dalam hal ini jauh lebih tak ternilai harganya.
Negara juga harus bersungguh-sungguh memberantas upaya pencegahan kebakaran hutan, bukan hanya mengatasi dampak yang terlanjur ditimbulkan, dengan mengembalikan fungsi hutan sebagai milik umum (menolak privatisasi) dan menerapkan penegakan hukum yang tegas bagi pelaku pembakaran, (baik individu maupun korporasi)
Penegakan hukum juga tidak boleh berhenti pada pekerja lapangan atau masyarakat kecil saja, melainkan harus menjerat aktor intelektual dan pengurus/pengendali korporasi atau aktor di balik layar yang terlibat di dalamnya. Negara dalam Islam, akan memberikan sanksi hudud atau takzir sesuai jenis pelanggaran dan dampaknya bagi para pelaku terkait. Dimana sanksi ini akan memberikan efek jawazir (efek jera kepada pelakunya dan yang mencegah orang lain mengulangi pelanggaran) dan juga sebagai jawabir (penebus dosa)
Dengan demikian, mengembalikan pengelolaan sumber daya alam hutan dan lahan kepada negara, sebagaimana yang telah diatur oleh syariat, penanganan masyarakat korban terdampak, pemberlakuan hukum/sanksi yang tegas dan memberi efek jera, serta fokus pada upaya untuk segera merestorasi lingkungan yang telah terlanjur rusak, adalah hal-hal yang harus segera dilakukan agar persoalan karhutla ini segera tuntas dan tak terjadi berulang.
Wallahu’alam bi showwab
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar