Oleh: Tety Kurniawati (Aktivis Dakwah dan Penggiat Literasi)
Rencana pemerintah untuk menggratiskan biaya kuliah di Perguruan Tinggi Negeri kini memasuki tahap pematangan, baik dari sisi penghitungan anggaran maupun skema pelaksanaan. Kebijakan pembebasan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) ini dinilai realistis oleh kalangan rektor, dengan catatan dukungan pembiayaannya harus sesuai kebutuhan riil agar tidak menurunkan kualitas pendidikan. Sementara peluang pendanaan non-APBN pun dinilai terbuka meski masih terkendala aturan birokrasi pengelolaan aset negara, seperti disampaikan Rektor USU Muryanto Amin (kompas.com, 24-09-2026).
Presiden Prabowo Subianto menggagas skema pembiayaan pendidikan gratis dari jenjang dasar hingga perguruan tinggi negeri dengan memanfaatkan dana sitaan hasil pengembalian korupsi sebagai salah satu sumber anggarannya. Gagasan ini menempatkan aset hasil kejahatan korupsi yang berhasil disita negara untuk dialihkan menjadi investasi jangka panjang di sektor pendidikan, sehingga beban APBN tidak sepenuhnya bertumpu pada skema konvensional dan pendidikan gratis dapat direalisasikan tanpa mengorbankan mutu layanan.
Wacana kuliah gratis hadir sebagai angin segar di saat mahalnya biaya pendidikan tinggi kerap menjadi penghalang bagi anak-anak dari keluarga miskin untuk mengenyam bangku kuliah. Namun jika ditarik ke belakang, wacana kuliah gratis di PTN Badan Hukum (PTN-BH) justru mencuat di tengah tren penurunan subsidi negara yang sistematis. Data menunjukkan porsi Bantuan Pendanaan PTN-BH dari APBN menyusut drastis dari 19-20 persen pada 2015 menjadi hanya 5-6 persen pada 2024.
Konsekuensinya, kontribusi dari kantong mahasiswa melalui UKT dan IPI melambung tinggi. Seperti di UGM, porsi pendapatan dari mahasiswa naik dari 49 persen menjadi 68 persen. Sejumlah PTN-BH pun mengalami defisit operasional, risiko kenaikan biaya akibat ketergantungan dana non-APBN, ancaman putus kuliah yang semakin nyata, serta kekhawatiran terganggunya daya saing Perguruan Tinggi Swasta.
Kapitalisasi Pendidikan Menyebabkan Kuliah Gratis Hanya Impian
Kuliah gratis tidak otomatis menghapus komersialisasi pendidikan. Dalam logika kapitalisme, pendidikan telah lama diperlakukan sebagai komoditas, bukan hak dasar. Perguruan tinggi diposisikan sebagai penjual jasa, sementara mahasiswa sebagai pembelinya.
Ketika kebijakan gratis diterapkan tanpa mengubah sistemnya, yang terjadi hanya pergantian pembeli. Negara menggantikan mahasiswa sebagai pembeli jasa pendidikan di pasar kampus. Selama kampus masih dituntut mengelola diri seperti korporasi yang harus menghasilkan laba, logika dagang itu tetap hidup. Gratisnya biaya tidak serta-merta menghilangkan transaksi komersial yang ada.
Pendidikan gratis yang bertumpu pada APBN bukan jaminan pemenuhan hak yang permanen. Dalam sistem kapitalisme, peran negara diminimalisir hanya sebatas regulator anggaran, bukan penjamin langsung kebutuhan rakyat. Akibatnya, keberlangsungan kuliah gratis akan sangat tergantung pada kondisi fiskal dan kalkulasi politik negara.
Jika tahun ini anggaran surplus, program jalan. Jika tahun depan defisit karena harga komoditas global anjlok atau utang jatuh tempo. Anggaran pendidikan sangat rentan mengalami pemangkasan. Hak rakyat yang seharusnya berlaku pasti, berubah menjadi program amal yang bersifat kondisional dan sewaktu-waktu bisa dicabut tanpa pemberitahuan dini.
Wacana kuliah gratis kontradiktif dengan otonomi PTN-BH itu sendiri. Status PTN-BH pada hakikatnya merupakan cerminan privatisasi ala kapitalisme di sektor publik. Negara secara perlahan melepas tanggung jawabnya dan mendorong kampus untuk mandiri secara finansial. Ciri paling kentara adalah kampus didorong mencari laba sendiri melalui skema UKT mahal, IPI yang selangit, sewa aset, hingga kerja sama bisnis dengan korporasi.
Selama model otonomi yang berorientasi profit ini masih dipertahankan, ruang komersialisasi akan tetap terbuka lebar. Mustahil meminta kampus untuk gratis di satu sisi, namun di sisi lain menyuruhnya mencari uang sendiri untuk memastikan tetap bisa bertahan.
Sumber dana dari uang sitaan korupsi tidak berkelanjutan dan berbahaya secara konsep. Sebab mengandalkan hasil kejahatan untuk membiayai hak dasar warga adalah bentuk kebijakan tambal sulam yang khas kapitalisme. Sifat dana sitaan sangat fluktuatif, tidak tetap, tidak terukur, dan sangat tergantung pada kinerja penegakan hukum. Menjadikan uang korupsi sebagai tumpuan menunjukkan kebijakan ini lebih berorientasi pada pencitraan politik elektoral dan gimmick populis daripada membangun sistem pendanaan yang adil, kokoh, dan permanen. Alhasil, kuliah gratis hanya akan menjadi mimpi di tengah kapitalisasi.
Islam Mengatasi Masalah Pendidikan
Berbeda dengan kapitalisme, Islam mengatur pendidikan sebagai kewajiban mutlak negara yang harus dijamin pemenuhannya, bukan sebagai komoditas yang diperjualbelikan.
Khilafah sebagai institusi negara bertanggung jawab penuh menyediakan pendidikan gratis untuk seluruh warga negara, tanpa memandang kaya atau miskin, Muslim maupun non-Muslim. Hak ini pemenuhannya tidak boleh digantungkan pada kondisi fiskal tahunan atau menunggu adanya sisa anggaran. Rasulullah SAW mencontohkan bagaimana tawanan perang Badar yang bisa membaca-menulis diminta mengajar anak-anak kaum Muslimin sebagai tebusan, yang menunjukkan betapa sentralnya peran negara dalam menjamin pendidikan. Karena dalam Islam, pendidikan dipandang sebagai kebutuhan dasar publik yang wajib dipenuhi negara, sama seperti keamanan dan kesehatan.
Jaminan tersebut sangat dimungkinkan karena Islam memiliki sumber pembiayaan yang berkelanjutan dan anti-krisis. Dana pendidikan tidak diambil dari pajak rakyat yang membebani, melainkan dari Baitul Maal, khususnya pos kepemilikan umum. Pos ini berasal dari hasil pengelolaan sumber daya alam yang melimpah seperti tambang, minyak, gas, hutan, serta pos fai, kharaj, dan jizyah. Pos ini bersifat tetap dan produktif, tidak fluktuatif seperti pajak tahunan atau dana sitaan. Dengan pengelolaan terpusat oleh negara, hasilnya sangat mampu menopang pendidikan secara permanen, berkualitas tinggi, tanpa membebani rakyat sepeser pun.
Hal ini hanya bisa terwujud karena negara dalam Islam berfungsi sebagai _raa'in_ atau pengurus umat, sebagaimana sabda Rasulullah SAW, "Imam adalah raa'in dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya" (HR Bukhari Muslim). Kebijakan Khilafah tidak diperkenankan tunduk pada siklus elektoral lima tahunan atau kalkulasi popularitas pemegang kekuasaan. Melainkan terikat sepenuhnya pada hukum syariah. Ketika syariah mewajibkan pendidikan gratis dan berkualitas, maka negara wajib melaksanakannya dalam kondisi lapang maupun sempit, karena ia adalah amanah di hadapan Allah SWT, bukan sekadar janji kampanye.
Oleh karena itu, solusi mendasar ini membutuhkan adanya institusi yang menerapkannya secara kaffah. Khilafah adalah metode satu-satunya untuk menerapkan Islam secara menyeluruh, termasuk dalam bidang pendidikan. Perjuangan untuk menegakkannya menjadi kewajiban kolektif umat bersama partai politik Islam ideologis yang beraktivitas di tengah umat dengan melakukan pembinaan, interaksi, dan pergolakan pemikiran. Tujuannya tidak lain untuk melanjutkan kembali kehidupan Islam yang akan mengakhiri kapitalisasi pendidikan dan mengembalikan pendidikan sebagai hak setiap warga negara. Wallahu'alam bisshawwab.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar