Oleh : Warni
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan ada 94 pengungsi gempa Nusa Tenggara Timur (NTT) yang meninggal dunia di pengungsian. Jumlah korban meninggal di pengungsian lebih banyak dari korban yang terdampak langsung gempa, yakni sebanyak 48 yang tewas. (https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260917171220-20-1405111/94-pengungsi-gempa-ntt-meninggal-di-pengungsian/amp).
DPR RI mendorong audit terhadap kondisi pengungsian pascagempa besar Nusa Tenggara Timur (NTT). (https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260918194119-32-1405597/dpr-minta-audit-kondisi-pengungsian-gempa-ntt-usai-94-warga-tewas/amp).
Tingginya angka kematian di pengungsian dipengaruhi oleh terbatasnya fasilitas hingga minimnya layanan medis mendesak di tengah cuaca ekstrem yang sangat panas di siang hari dan begitu dingin di malam hari. Kapasitas penanganan pemerintah terhadap korban gempa di pengungsian terbukti sangat lemah.
Banyaknya korban gempa yang meninggal di lokasi pengungsian juga menandakan belum optimalnya tindakan negara dalam menjamin hak-hak dasar korban bencana alam seperti yang diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Di antaranya pemenuhan kebutuhan dasar dan perlindungan sosial dan rasa aman, termasuk hak untuk mendapatkan layanan kesehatan yang memadai.
Sesungguhnya, peran negara sebagai rain dalam sistem sekuler tidak berfungsi optimal sehingga menyengsarakan rakyat, bahkan yang tengah tertimpa bencana. Seharusnya masyarakat yang tertimpa bencana, perlu mempercepat proses rehabilitasi permukiman warga yang rusak berat. Sehingga mereka tidak perlu berlama-lama tinggal di pengungsian.
Dengan demikian, syariat Islam memandang tiap jiwa wajib untuk dilindungi. Hak dasar kesehatan setiap individu harus dijamin oleh negara dalam kondisi apapun termasuk yang terdampak bencana dan pasca bencana.
Di dalam Negara Islam (Khilafah), anggaran penanggulangan bencana berasal dari Pos Penanggulangan Bencana. Bahwa anggaran ini bersumber dari fa’i dan kharaj serta dari harta milik umum. Jika tidak terdapat harta dalam kedua pos tersebut, maka kebutuhannya dibiayai dari harta kaum Muslim, yaitu dari infak/sedekah dan pajak (dhariibah) yang hanya dipungut dari kalangan Muslim yang kaya saja.
Islam mewajibkan penguasa menjalankan fungsi riayah dan perlindungan (ra'in dan junnah) secara optimal dan maksimal. Oleh karena itu islam mewajibkan negara menjamin kesehatan dan penangganan bencana melalui Baitul Maal. Seperti masa Umar bin Khattab. Dan negara wajib mengerahkan seluruh kemampuan untuk melindungi rakyat di tengah krisis. Negara juga harus melakukan mitigasi bencana secara menyeluruh. Karena melalaikan potensi bencana adalah haram karena sama dengan menghadapkan rakyat pada situasi berbahaya.
Sistem kesehatan dalam Islam juga ditopang oleh sistem ekonomi Islam dan sistem keuangan Islam yang menjamin pemenuhan kebutuhan individu rakyat secara optimal dan maksimal. Pemeliharaan kesehatan dalam sistem Islam adalah tanggung jawab penuh negara untuk menyediakan pelayanan kesehatan yang gratis, merata, dan berkualitas tinggi bagi seluruh rakyat tanpa terkecuali. Setiap individu warga negara, baik kaya maupun miskin, laki-laki maupun perempuan, memiliki hak yang sama untuk mendapatkan akses pengobatan dan fasilitas medis tanpa ada diskriminasi.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar