Oleh : Nikamatus Sa’adah
Kuliah gratis merupakan hal yang sangat diharapkan, karena dengan pendidikan tinggi kulaitas SDM negara juga akan meningkat sesuai skill masing-masing. Pada rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo di Istana Merdeka (23/09/2026), Presiden Prabowo menginstruksikan untuk menerapkan kuliah gratis di perguruan tinggi negeri (PTN) dapat disiapkan secepat mungkin dengan tetap mempertimbangkan tahap pelaksanaan dan kemampuan fiskal negara (setneg.go.id/1/10/2026).
Perkiraan anggaran yang dibutuhkan untuk program kuliah gratis ini adalah Rp 94 trilliun untuk lebih dari 2,8 juta mahasiswa. Anggaran ini sebenarnya mampu diwujudkan oleh pemerintah jika tidak ada pemangkasan biaya lain seperti program MBG dan biaya Kementerian atau Lembaga yang tidak berhubungan dengan pendidikan (bbc.com/1/10/2026). Opsi lain bisa dengan meningkatkan pemungutan pajak, cukai, dan mengurangi kebocoran pendapatan. Selain itu, Presiden Prabowo menyampaikan bahwa anggaran untuk agenda kuliah gratis berasal dari uang yang dikorupsi.
Akankah Terwujud?
Dilihat dari kebutuhan dana yang besar yang sumber pendapatan dana unutk program ini, terlihat bahwa kuliah gratis yang real tidak bisa terwujud. Kuliah gratis tidak akan otomatis menghapus komersialisasi pendidikan, karena jelas bahwa yang berubah hanya siapa yang membayar, bukaan sistemnya. Pembiayaan tetap diambil dari pajak rakyat yang berusaha terus digenjot untuk meningkatkan pendapatan negara. Keberlanjutannya juga mengikuti kemampuan fiskal dan kebijakan pemerintah.
Selain bersumber dari APBN yang sebenarnya rapuh, sumber dana dari uang korupsi juga tidak akan keberlanjutan, karena uang sitaan korupsi bersifat tidak tetap dan tidak bisa dijamin jumlahnya. Selain itu hasil sitaan korupsi juga tergantung pada keberhasilan penegakan hukum yang pada faktanya banyak tersedatnya.
Program semacam ini sesungguhnya hanya janji politik untuk meningkatkan elektabilitas saja. Tidak bersifat jangka Panjang untuk merubah kondisi negara. Seringnya program-program hanya akan berjalan sesuai siapa yang berkuasa. Ketika rezim sudah berganti, maka program untuk negara juga berganti pula.
Semua ini akan terus beputar selama sistem yang diterapkan masih sistem kapitalisme-demokrasi. Dimana pemerintah hanya sebagai regulator para pemilik modal untuk melancarkan usahanya. Peran pemerintah bukan lagi sebagai raain atau pengurus hajat hidup rakyat.
Islam Solusi Paripurna
Dalam sistem negara Islam, peran negara sebagai Raa’in adalah sebuah kewajiban. Negara wajib menjamin sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, keamanan setiap warga negara tanpa terkecuali, meskipun itu orang non muslim yang hidup di dalam negara Islam akan mendapatkan hak yang sama.
Pendidikan adalah kewajiban negara yang disediakan secara gratis untuk seluruh warga negara tanpa syarat dan kemampuan fiskal tahunan. Sumber pembiayaan pendidikan berasal dari Baitul maal pos kepemilikan umum yang sifatnya akan berkelanjutan. Negara akan mengelola kepemilikan umum seperti hutan, air, tambang. Hasil dari pengelolaan yang besar ini akan dikembalikan kepada rakyat untuk pembiayaan pendidikan, Kesehatan, keamanan dll. Sumber ini jelas berbeda jauh dengan sistem kapitalisme hari ini.
Hal ini bisa terwujud karena negara menerapkan Islam secara kaffah, Dimana kebijakan yang diterapkan tidak tunduk pada sikluselektoral, melainkan kebijakannya tunduk pada hukum syariah yang mengikat. Hukum syaraiah yang notabene dari Allah SWT, sudah pasti aturannya adalah aturan yang benar dan akan mengantarkan pada kesejahteraan manusia.
Maka, semua ini hanya bisa terwujud ketika Khilafah berdiri tegak ditengah-tengah umat muslim. Saatnya hari ini umatmuslim memperjuangkan khilafah agar seluruh permasalahan kehidupan tersolusikan secara paripurna. Wallahu’alam
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar