Ketika Pendidikan Dijadikan Bisnis, Masih Mungkinkah Kuliah Gratis?


Oleh: Amri 

“Kita sering diminta percaya bahwa pendidikan adalah hak, tetapi pada saat yang sama kita juga dipaksa menghitung: cukupkah ekonomi keluarga untuk membeli kesempatan menuju masa depan?”

Pendidikan selalu disebut sebagai jalan menuju masa depan dan hak setiap orang. Kuliah gratis pun hadir sebagai janji untuk memperluas akses pendidikan tinggi. Namun, di tengah janji tersebut, akses terhadap pendidikan masih ditentukan oleh kemampuan finansial daripada kemampuan intelektual. 

Di tengah kondisi tersebut, pemerintah mendorong gagasan “kuliah gratis” di perguruan tinggi negeri sebagai solusi untuk memperluas akses pendidikan. Wacana ini tentunya muncul sebagai harapan baru. Namun, ini tidak sesederhana menghapus UKT lalu menyebut pendidikan tinggi sebagai “gratis”. Di balik janji tersebut terdapat pertanyaan yang lebih mendasar, berapa biaya yang sebenarnya dibutuhkan, dari mana anggarannya berasal, dan apakah negara mampu menanggungnya secara berkelanjutan?


Mewujudkan Kuliah Gratis, Menghadapi Biaya yang Tak Gratis

Dikutip dari Kompas.com (24/9/2026), Pemerintah mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar Rp 824 triliun pada 2027. Suahasil mengatakan "Jadi arahan dari Bapak Presiden adalah untuk membuat grand design. Coba lihat lagi, uang Rp 824 triliun satu tahun, tahun depan, itu bukan uang yang kecil. Bagaimana mendapatkan manfaat yang maksimal dari situ," tuturnya.

Sejalan dengan rencana tersebit, laman resmi Sekretariat Negara (Setneg.go.id, 23/9/2026) menyebutkan bahwa Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan jajarannya agar program pendidikan gratis di perguruan tinggi negeri (PTN) dapat disiapkan secepat mungkin dengan tetap mempertimbangkan tahapan pelaksanaan dan kemampuan fiskal negara.

Sementara itu, bbc.com (26/9/2026) memperkirakan bahwa anggaran untuk menggratiskan kuliah bagi lebih dari 2,8 juta mahasiswa mencapai Rp94 triliun. Pengamat menilai kebutuhan tersebut dapat dipenuhi melalui realokasi anggaran, optimalisasi penerimaan pajak, dan penutupan kebocoran pendapatan negara. Prabowo juga menyebut uang hasil korupsi yang dikembalikan sebagai salah satu sumber pendanaan yang dapat dimanfaatkan.

Di sinilah perlu dilihat lebih kritis bahwa besarnya anggaran pendidikan belum tentu menjamin akses pendidikan yang merata jika realisasinya masih bergantung pada prioritas dan kemampuan fiskal negara. Padahal pendidikan seharusnya menjadi tanggung jawab negara yang dijamin secara berkelanjutan, bukan sekadar program yang pelaksanaannya menunggu kesiapan fiskal.

Gambaran persoalan pendanaan ini juga terlihat pada kondisi perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN-BH). Kompas.id (24/9/2026) melaporkan bahwa sejumlah PTN-BH mengalami tekanan keuangan akibat menurunnya proporsi pendanaan pemerintah. Subsidi negara untuk beban operasional UGM dan UI yang mencapai 19–20 persen pada 2015, menyusut menjadi hanya 5–6 persen pada 2024. Sebaliknya, UKT terus meningkat melampaui inflasi.

Kondisi ini menunjukan bahwa pada akhirnya kuliah gratis membutuhkan lebih dari sekadar janji untuk memperluas akses pendidikan. Tanpa sistem pendanaan yang stabil dan berkelanjutan, “gratis” berisiko berhenti sebagai slogan, bukan solusi atas persoalan.


Jangan Berhenti pada Kata “Gratis”

Kuliah gratis tidak otomatis menghapus komersialisasi pendidikan. Perubahan yang terjadi bisa jadi hanya pada pihak yang menanggung biaya, sementara sistem pembiayaan pendidikan tetap berorientasi pada pemenuhan kebutuhan finansial perguruan tinggi. Kuliah gratis juga tidak otomatis menjamin pendidikan yang berkelanjutan. Ketergantungan pada APBN membuat kebijakan ini rentan terhadap perubahan prioritas anggaran. Karena itu, kuliah gratis membutuhkan komitmen anggaran yang konsisten, bukan sekadar keputusan pada satu periode pemerintahan. Pendidikan seharusnya memiliki kepastian pembiayaan karena menyangkut hak masyarakat dalam jangka panjang.

Kondisi tersebut semakin rumit ketika dikaitkan dengan status PTN-BH yang memiliki otonomi dalam mengelola keuangan dan mengembangkan sumber pendanaannya sendiri. Kebijakan kuliah gratis di satu sisi berupaya membebaskan mahasiswa dari biaya pendidikan, tetapi otonomi PTN-BH di sisi lain tetap menuntut kampus untuk menjamin keberlangsungan finansialnya. Ketika pendanaan pemerintah tidak sebanding dengan kebutuhan operasional, perguruan tinggi tetap harus mencari sumber pemasukan lain. 

Artinya, tanpa jaminan pendanaan negara yang memadai, kuliah gratis berhadapan dengan sistem pengelolaan kampus yang masih menuntut kemandirian finansial, sehingga ruang bagi pembebanan biaya kepada mahasiswa belum sepenuhnya tertutup. Karena itu, ukuran keberhasilan “kuliah gratis” tidak seharusnya berhenti pada pertanyaan apakah mahasiswa masih membayar? Yang lebih penting adalah apakah negara mampu menjamin pembiayaan perguruan tinggi secara konsisten tanpa membuat kampus kembali bergantung pada mahasiswa?

Ketidakpastian sumber pendanaan juga membuat wacana kuliah gratis perlu dilihat secara lebih kritis. Uang hasil korupsi disebut sebagai sumber pembiayaan kuliah gratis. Penggunaan uang hasil korupsi sebagai salah satu sumber pembiayaan memang terdengar menarik karena menghubungkan pemberantasan korupsi dengan manfaat yang langsung dirasakan oleh masyarakat. Namun, hasil pengembalian aset korupsi tidak dapat dipastikan menjadi sumber penerimaan rutin setiap tahun. 

Ketika sebuah kebijakan pendidikan bergantung pada sumber dana yang tidak pasti, muncul persoalan mengenai keberlanjutan dan kepastian pelaksanaannya. Karena itu, wacana “kuliah gratis” tidak cukup dinilai dari besarnya manfaat yang dijanjikan, tetapi juga dari kepastian sumber dana yang menopangnya. Tanpa perencanaan pembiayaan yang berkelanjutan, kebijakan tersebut berisiko menjadi program yang menarik secara politik, tetapi lemah dalam menjamin keberlangsungan pendidikan dalam jangka panjang.


Pendidikan yang Dijamin, Bukan Sekadar Dijanjikan

Dalam Islam, pendidikan dipandang sebagai bagian dari tanggung jawab negara terhadap rakyat, bukan sekadar program yang dijalankan ketika kondisi anggaran memungkinkan. Negara berkewajiban memastikan setiap individu memperoleh akses pendidikan tanpa menjadikan kemampuan ekonomi sebagai penghalang. Prinsip ini menempatkan pendidikan sebagai kebutuhan publik yang harus dijamin keberlangsungannya, bukan kebijakan yang keberadaannya bergantung pada besar-kecilnya ruang fiskal dalam satu tahun anggaran.

Tanggung jawab tersebut sejalan dengan posisi negara sebagai raa'in, yaitu pengurus urusan umat. Penguasa tidak hanya bertugas menetapkan kebijakan, tetapi juga bertanggung jawab memastikan kebutuhan masyarakat terpenuhi. Rasulullah saw. bersabda:
الإِÙ…َامُ رَاعٍ ÙˆَÙ…َسْئُولٌ عَÙ†ْ رَعِÙŠَّتِÙ‡ِ
“Imam adalah pengurus dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Raa'in menunjukkan bahwa penyelenggaraan pendidikan tidak semestinya ditentukan oleh apakah suatu kebijakan sedang populer atau memberikan keuntungan politik bagi penguasa. Pendidikan tetap harus disediakan karena merupakan bagian dari tanggung jawab negara terhadap rakyatnya. Dengan demikian, keberlanjutan pendidikan tidak bergantung pada pergantian penguasa, kepentingan politik, maupun pertimbangan untuk memperoleh dukungan publik, tetapi pada kewajiban negara dalam menjalankan tanggung jawabnya.

Untuk menjalankan tanggung jawab tersebut, negara tidak hanya menyediakan lembaga pendidikan, tetapi juga sarana, fasilitas, tenaga pendidik, dan pembiayaan yang dibutuhkan. Sumber pembiayaannya berasal dari pengelolaan keuangan negara melalui Baitul Maal, termasuk harta kepemilikan umum yang dikelola untuk kemaslahatan rakyat. Dengan sumber pembiayaan yang bersifat sistemik, pendidikan tidak harus bergantung pada penerimaan insidental atau menunggu adanya tambahan anggaran pada periode tertentu.

Pendidikan gratis tidak cukup dimaknai sebagai mahasiswa yang tidak membayar biaya kuliah, tetapi harus disertai kepastian bahwa seluruh kebutuhan penyelenggaraan pendidikan tetap dapat dipenuhi. Negara harus mampu menjamin keberadaan fasilitas, kualitas tenaga pendidik, sarana pembelajaran, serta keberlangsungan pembiayaannya. Artinya, persoalan pendidikan tidak selesai hanya dengan menetapkan angka biaya yang harus dibayar mahasiswa, tetapi membutuhkan sistem yang mampu menopang pendidikan secara keseluruhan.

Karena itu, pendidikan tidak dapat dipisahkan dari sistem ekonomi dan tata kelola negara yang mengatur sumber kekayaan serta penggunaannya. Khilafah merupakan negara yang menjalankan hukum syariah secara kaffah (menyeluruh), sehingga pendidikan tidak ditempatkan sebagai kebijakan sektoral yang berdiri sendiri. Sistem pendidikan berjalan bersama dengan sistem ekonomi, pengelolaan keuangan negara, dan tata kelola pemerintahan yang menjadi penopangnya. Dengan demikian, jaminan pendidikan bukan sekadar janji untuk membebaskan biaya, melainkan bagian dari tanggung jawab negara yang ditopang oleh sistem secara keseluruhan.

Wallahu a'lam bishshawab




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar