Ketika Rakyat Dipingpong oleh Data


Oleh : Suci Musada, S. M
‎
‎Warga Medan memprotes penetapan desil yang berdampak pada terputusnya bantuan, termasuk KIP. Namun ketika warga mencari kejelasan, jawaban justru berputar dari satu meja ke meja lain. Dinsos menyebut penetapan desil merupakan kewenangan BPS. Rakyat pun kembali dipingpong oleh birokrasi. (detiknews.com)
‎
‎Ironis. Ketika angka dalam data berubah, bantuan bisa hilang, tetapi kesulitan hidup rakyat tidak serta-merta ikut berubah. Rakyat tetap harus membeli beras, memenuhi kebutuhan pendidikan, membayar kebutuhan kesehatan, dan mencukupi kebutuhan keluarga.
‎
‎Persoalan ini tidak hanya berhenti pada soal data yang bermasalah. Ada persoalan mendasar dalam cara negara memandang kesejahteraan rakyat. Dalam sistem kapitalisme, kesejahteraan sering kali dikelola melalui mekanisme administrasi, angka statistik, dan program bantuan yang bersifat terbatas. Rakyat dikategorikan berdasarkan desil, kemudian bantuan diberikan kepada mereka yang masuk dalam kriteria tertentu. Ketika angka atau kategori berubah, bantuan pun dapat berubah.
‎
‎Akibatnya, rakyat seolah harus terus-menerus membuktikan bahwa dirinya masih layak mendapatkan perhatian negara. Padahal kebutuhan hidup tidak mengenal istilah desil. Perut tidak bisa kenyang hanya karena status ekonomi seseorang dalam database berubah. Anak tidak otomatis bisa bersekolah hanya karena keluarganya dinyatakan keluar dari kategori penerima bantuan.
‎
‎Data memang penting untuk mengetahui kondisi masyarakat. Namun dalam sistem yang menjadikan bantuan sebagai salah satu instrumen utama penanganan kemiskinan, negara berisiko sibuk mengurus siapa yang berhak menerima bantuan, sementara persoalan yang lebih mendasar yaitu mengapa rakyat masih kesulitan memenuhi kebutuhan pokok, tidak terselesaikan secara menyeluruh.
‎
‎Lebih ironis lagi ketika rakyat yang mempertanyakan nasibnya justru dipingpong dari satu instansi ke instansi lain. Ketika negara seharusnya hadir menyelesaikan persoalan, rakyat malah disuguhi kalimat “bukan kewenangan kami”. BPS menunjuk kewenangan pendataan, Dinsos berpegang pada data, sementara rakyat tetap menanggung akibatnya.
‎
‎Dalam Islam, paradigma ini berbeda. Negara bukan sekadar pengelola yaitu administrasi, melainkan ra'in yaknipengurus rakyat yang akan dimintai pertanggungjawaban atas urusannya. Rasulullaah bersabda: "Imam adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya." (HR. Bukhari dan Muslim)
‎
‎Karena itu, negara wajib memastikan kebutuhan pokok rakyat terpenuhi. Data boleh digunakan sebagai sarana untuk mengetahui kondisi masyarakat. 
‎
‎Rakyat bukan sekadar angka dalam desil. Mereka adalah manusia yang memiliki kebutuhan dan hak untuk hidup layak. Negara yang benar-benar mengurus rakyat tidak akan sibuk melempar kewenangan ketika rakyat datang meminta pertolongan.

Wallaahu a'lam bii shawwab
‎




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar