Oleh : Wahyuni Mu (Aliansi Penulis Rindu Islam)
Swasembada pangan kerap dipresentasikan sebagai keberhasilan ketika produksi nasional mampu memenuhi kebutuhan dalam negeri. Namun, bagi masyarakat ukuran keberhasilan pangan sesungguhnya jauh lebih sederhana: apakah pangan tersedia, mudah didapat, dan mampu dibeli dengan harga terjangkau? Pertanyaan ini kembali relevan ketika sejumlah harga pangan justru mengalami kenaikan di tengah klaim penguatan swasembada pangan nasional.
Harga sejumlah bahan pangan pokok belakangan mengalami kenaikan. Mengacu pada data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Bank Indonesia yang dikutip Bloomberg Technoz pada 29 Agustus 2026, harga daging ayam ras segar mencapai Rp42.550 per kilogram, telur ayam ras Rp29.500 per kilogram, cabai merah besar Rp50.900 per kilogram, dan cabai rawit merah Rp59.950 per kilogram.
Laporan tvOne berdasarkan data PIHPS juga mencatat kenaikan pada sejumlah komoditas. Harga beras kualitas bawah I mencapai Rp16.800 per kilogram, beras medium I Rp18.000, telur ayam ras Rp29.400, dan daging ayam ras Rp44.150 per kilogram.
Yang lebih penting, kenaikan tersebut tidak terjadi secara seragam. Harga pangan dapat berbeda tajam antara satu wilayah dengan wilayah lainnya. Menteri Perdagangan Budi Santoso, misalnya, menyebut rata-rata nasional harga ayam sekitar Rp41 ribu per kilogram, tetapi di Kabupaten Intan Jaya harganya dapat mencapai Rp100 ribu per kilogram.
Fakta tersebut memperlihatkan satu persoalan mendasar: keberhasilan produksi pangan tidak otomatis menjamin keterjangkauan pangan. Bahkan ketika negara mampu menghasilkan pangan dalam jumlah besar, masyarakat di wilayah tertentu tetap dapat menghadapi harga yang sangat tinggi karena persoalan distribusi, biaya logistik, struktur pasar, dan panjangnya rantai pasok.
Di sinilah klaim swasembada pangan perlu dibaca secara lebih kritis. Swasembada pada dasarnya berbicara tentang kemampuan suatu negara memenuhi kebutuhan pangan melalui produksi domestik. Akan tetapi, produksi hanyalah salah satu mata rantai dalam sistem pangan. Ada persoalan distribusi, akses, daya beli, hingga mekanisme pembentukan harga yang menentukan apakah pangan benar-benar sampai ke meja makan rakyat.
Dengan kata lain, swasembada pangan tidak identik dengan pangan murah. Negara dapat mencapai produksi yang mencukupi, tetapi jika distribusinya tidak merata dan harga terbentuk melalui struktur pasar yang timpang, rakyat tetap menjadi pihak yang menanggung beban.
Persoalan ini semakin kompleks dalam sistem ekonomi kapitalisme yang menjadikan pangan sebagai komoditas yang diperdagangkan berdasarkan mekanisme pasar. Produksi yang tinggi dapat dipandang sebagai indikator keberhasilan, tetapi produksi tidak serta-merta memastikan barang tersebut terdistribusi secara adil kepada seluruh masyarakat.
Dalam mekanisme pasar yang dikuasai modal besar, persoalan pangan juga berpotensi menghadapi konsentrasi kekuatan ekonomi. Ketika rantai produksi dan distribusi terkonsentrasi pada segelintir pelaku usaha besar, posisi tawar antara produsen kecil, distributor, pedagang, dan konsumen menjadi tidak seimbang. Struktur oligopolistik dapat menciptakan kondisi ketika pihak yang memiliki kekuatan pasar memiliki pengaruh lebih besar terhadap harga dan pasokan.
Indonesia sebenarnya memiliki regulasi untuk mencegah praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Namun, keberadaan regulasi tidak otomatis menyelesaikan persoalan struktural dalam distribusi pangan. Persoalannya bukan hanya bagaimana negara mengawasi pasar, tetapi juga bagaimana negara membangun sistem pangan yang sejak awal menjadikan pemenuhan kebutuhan rakyat sebagai orientasi utama.
Dalam sistem kapitalisme, negara cenderung ditempatkan sebagai regulator yang menjaga agar mekanisme pasar berjalan. Ketika harga naik, negara melakukan intervensi. Ketika distribusi terganggu, negara melakukan operasi pasar. Ketika terjadi kelangkaan, pemerintah mencari jalan untuk menambah pasokan. Negara akhirnya lebih banyak bertindak sebagai pemadam masalah setelah persoalan muncul, bukan sebagai pihak yang secara menyeluruh menjamin kebutuhan pangan rakyat.
Padahal, pangan bukan kebutuhan yang dapat ditunda. Masyarakat membutuhkan beras, telur, ayam, minyak, sayur, dan berbagai bahan pangan setiap hari. Karena itu, ukuran keberhasilan kebijakan pangan seharusnya tidak berhenti pada angka produksi nasional. Pertanyaan yang lebih penting adalah: apakah pangan tersedia di seluruh wilayah, apakah distribusinya lancar, dan apakah rakyat mampu membelinya?
Perspektif Islam menawarkan cara pandang yang berbeda. Pangan merupakan bagian dari kebutuhan pokok manusia yang pemenuhannya harus dijamin oleh negara. Negara tidak cukup hanya memastikan produksi tersedia, tetapi juga berkewajiban memastikan pangan dapat diakses masyarakat dengan harga yang terjangkau.
Negara harus hadir dalam membangun sistem distribusi yang memungkinkan pangan mengalir dari sentra produksi menuju seluruh wilayah yang membutuhkan. Persoalan geografis, infrastruktur, dan distribusi tidak boleh sepenuhnya diserahkan kepada mekanisme pasar apabila akibatnya masyarakat di wilayah tertentu harus membayar harga yang jauh lebih mahal.
Islam juga mendorong terwujudnya kemandirian dan kedaulatan pangan agar kebutuhan masyarakat tidak bergantung pada kepentingan segelintir pemilik modal ataupun tekanan pasar. Negara memiliki tanggung jawab untuk mengelola sumber daya dan kebijakan pangan sedemikian rupa sehingga kebutuhan rakyat menjadi prioritas.
Dalam aktivitas perdagangan, Islam memberikan ruang bagi kepemilikan individu dan mekanisme jual beli. Namun, aktivitas ekonomi tidak boleh menghasilkan kemudaratan bagi masyarakat. Praktik penimbunan (ihtikar) dan berbagai bentuk penguasaan pasar yang merugikan masyarakat tidak dibenarkan. Negara berkewajiban mencegah praktik-praktik tersebut sekaligus memastikan mekanisme pasar tidak berubah menjadi alat eksploitasi kebutuhan publik.
Karena itu, persoalan harga pangan sesungguhnya bukan hanya persoalan berapa banyak pangan yang berhasil diproduksi. Ia adalah persoalan politik ekonomi: siapa yang menguasai produksi, siapa yang mengendalikan distribusi, siapa yang menentukan harga, dan pada akhirnya siapa yang paling diuntungkan dari seluruh rantai pangan.
Swasembada pangan seharusnya tidak berhenti pada angka produksi yang membanggakan di atas kertas. Sebab bagi rakyat, swasembada baru memiliki arti ketika pangan benar-benar tersedia dan dapat dibeli dengan harga yang terjangkau, baik di pusat kota maupun di wilayah terpencil.
Sebab, apa arti swasembada jika produksi meningkat, tetapi harga pangan tetap mencekik? Apa arti gudang pangan penuh jika distribusi tidak merata? Dan apa arti pertumbuhan produksi jika rakyat tetap kesulitan memenuhi kebutuhan pangannya?
Pada akhirnya, keberhasilan pangan bukan sekadar tentang kemampuan negara menghasilkan pangan sebanyak-banyaknya. Keberhasilan yang sesungguhnya adalah ketika tidak ada rakyat yang kesulitan memperoleh pangan karena harga, distribusi, maupun permainan kekuatan pasar.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar