Karhutla Berulang, Rakyat Jadi Korban, Hutan Dikuasai untuk Kepentingan Bisnis

Oleh : Aqiila Shofie 

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali terjadi di sejumlah wilayah Indonesia. Hingga 9 Agustus 2026, luas lahan terbakar di Sumatera dan Kalimantan tercatat sekitar 48.889,69 hektare. Kebakaran tidak hanya merusak hutan dan lahan, tetapi juga memunculkan kabut asap yang mengganggu aktivitas masyarakat dan memperburuk kualitas udara, bahkan hingga berdampak lintas negara.

Pemerintah merespons karhutla dengan memperkuat operasi satuan tugas di darat yang didukung pengerahan helikopter untuk water bombing. Langkah tersebut memang diperlukan untuk memadamkan api dan mencegah kebakaran semakin meluas. Namun, penanganan seperti ini pada dasarnya lebih bersifat reaktif. Api dipadamkan setelah kebakaran terjadi, sementara persoalan mengenai bagaimana lahan dikuasai dan untuk kepentingan apa lahan tersebut dibuka belum sepenuhnya menyentuh akar persoalan. Bahkan, petugas menemukan indikasi bahwa pembakaran dilakukan secara sengaja untuk mempercepat pembukaan lahan perkebunan.

Berulangnya karhutla menunjukkan bahwa persoalan ini tidak sekadar berkaitan dengan cuaca kering, kelalaian, atau kurangnya sarana pemadaman. Ada persoalan tata kelola dan kepentingan ekonomi di baliknya. Dalam sistem kapitalisme, tanah dan hutan dapat dipandang sebagai komoditas yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Ketika penguasaan lahan diarahkan untuk memperoleh keuntungan sebesar-besarnya, kepentingan ekologis dan keselamatan masyarakat dapat tersisihkan.

Logika tersebut membuat pembukaan lahan untuk kepentingan bisnis menjadi sangat penting selama menghasilkan keuntungan. Hutan dapat berubah menjadi perkebunan, lahan produksi, atau aset ekonomi lainnya. Dalam kondisi tertentu, pembakaran bahkan dapat dipilih sebagai cara yang lebih murah dan cepat untuk membersihkan lahan. Ketika keuntungan menjadi orientasi utama, kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akhirnya menjadi biaya yang ditanggung masyarakat luas.

Inilah persoalan yang sering luput dari penanganan karhutla. Ketika kebakaran terjadi, negara mengerahkan satgas, pemadam, dan water bombing. Masyarakat diminta menghadapi kabut asap dan dampak buruk terhadap kesehatan serta aktivitas sehari-hari. Sementara itu, jika akar persoalannya adalah penguasaan dan pemanfaatan hutan untuk kepentingan bisnis, maka selama struktur tersebut tidak dibenahi, karhutla berpotensi terus berulang.

Kerugian akibat karhutla pun tidak berhenti pada hilangnya tutupan hutan. Kabut asap menurunkan kualitas udara, mengganggu transportasi dan aktivitas ekonomi, merusak ekosistem, serta meningkatkan risiko gangguan kesehatan masyarakat. Artinya, keuntungan dari pembukaan lahan dapat dinikmati oleh pihak tertentu, sedangkan dampak kerusakannya dibebankan kepada publik. Inilah bentuk ketidakadilan ketika kepentingan bisnis ditempatkan lebih tinggi daripada keselamatan rakyat.

Persoalan tersebut semakin sulit diselesaikan ketika kepemimpinan tidak dibangun atas kesadaran bahwa kekuasaan merupakan amanah yang akan dipertanggungjawabkan. Dalam sistem sekuler, politik dan kekuasaan dapat terlepas dari nilai ruhiah. Jabatan akhirnya rentan dipandang sebagai sarana memperoleh kepentingan material dan mempertahankan kekuasaan. Akibatnya, fungsi negara sebagai pengurus dan pelindung rakyat (riayah dan junnah) tidak berjalan secara optimal. Negara lebih sibuk menyelesaikan dampak ketika bencana terjadi daripada memastikan rakyat terlindungi sejak awal dari berbagai faktor yang membahayakan mereka.

Islam memiliki konsep yang berbeda dalam mengatur kepemilikan hutan. Hutan yang termasuk kepemilikan umum tidak boleh diserahkan penguasaannya kepada individu atau korporasi untuk dimiliki dan dikuasai demi kepentingan bisnis. Negara bertugas mengelolanya untuk kemaslahatan seluruh rakyat. Dengan demikian, hutan tidak diperlakukan semata-mata sebagai komoditas yang dapat dieksploitasi berdasarkan kepentingan pemilik modal.

Masyarakat tetap dapat mengambil manfaat dari hutan sesuai kemampuannya dalam mengelola dan memanfaatkannya, selama tidak menghalangi orang lain mendapatkan manfaat yang sama serta tidak dilakukan pada kawasan yang ditetapkan negara sebagai hima atau kawasan yang dilindungi. Pengaturan seperti ini menjaga keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya dan kepentingan masyarakat secara luas.

Islam juga memberikan mekanisme tegas terhadap tindakan yang merusak dan membahayakan masyarakat. Jika pembakaran hutan dilakukan secara sengaja dan menimbulkan kerusakan serta kerugian bagi rakyat, pelakunya dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan syariat. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pencabutan izin atau teguran administratif jika terbukti terdapat tindakan yang membahayakan masyarakat. Negara wajib memastikan adanya efek pencegahan agar tindakan serupa tidak terus berulang.

Lebih dari itu, pemimpin dalam Islam adalah raa'in sekaligus junnah. Sebagai raa'in, penguasa bertanggung jawab mengurus seluruh kebutuhan rakyat. Sebagai junnah, negara berfungsi sebagai pelindung yang menjaga rakyat dari berbagai ancaman dan bahaya. Karena itu, ketika terjadi bencana seperti karhutla, negara tidak cukup hanya hadir setelah api membesar. Negara harus melakukan pencegahan, memastikan tata kelola sumber daya tidak membahayakan rakyat, menyediakan sarana mitigasi yang memadai, dan berada di garis depan ketika masyarakat membutuhkan pertolongan.

Dengan pengelolaan hutan berdasarkan syariat, orientasi utama bukanlah sebesar apa keuntungan yang dapat diperoleh dari hutan, melainkan bagaimana sumber daya tersebut memberikan kemaslahatan bagi seluruh rakyat tanpa menimbulkan kerusakan. Negara juga tidak boleh membiarkan kepentingan korporasi mengalahkan keselamatan masyarakat.

Karhutla yang terus berulang semestinya menjadi momentum untuk melihat persoalan secara lebih mendasar. Selama hutan dan lahan dipandang terutama sebagai komoditas ekonomi dan pengelolaannya diserahkan pada kepentingan bisnis, penanganan kebakaran berisiko hanya menjadi siklus: hutan terbakar, masyarakat terdampak, satgas dikerahkan, api dipadamkan, lalu persoalan kembali berulang. Islam menawarkan paradigma berbeda, yakni menjadikan sumber daya sebagai amanah yang dikelola negara untuk kemaslahatan rakyat serta menempatkan keselamatan masyarakat sebagai tanggung jawab utama penguasa.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar