Swasembada Klaim, Kenaikan Harga Fakta


Oleh: Tety Kurniawati (Aktivis Dakwah dan Penggiat Literasi)

Data resmi menyebut swasembada pangan 2026 mencatat progres positif, dengan 8 komoditas pokok surplus dan diproyeksikan tuntas tahun ini. Namun di lapangan paradoks terjadi, stok aman diiringi harga yang tetap timpang. Pemerintah terjebak dilema antara menaikkan kesejahteraan petani dan menekan harga agar tetap terjangkau. Alhasil, swasembada baru berhasil diatas kertas, belum sampai ke dapur rakyat (kompas.com, 22-08-2026).

Kenaikan harga bahan pokok di tengah klaim swasembada terjadi karena stok nasional yang aman tidak serta-merta menekan harga di pasar. Harga tetap terdorong naik oleh empat faktor utama, yakni pemerintah menaikkan Harga Pembelian Pemerintah atau HPP untuk melindungi petani, rantai distribusi yang panjang membuat biaya angkut dan tata niaga membengkak hingga ke konsumen, cuaca ekstrem seperti El Niño mengganggu pasokan sehingga harga bergejolak, serta kebijakan Bulog yang menyerap gabah besar-besaran untuk cadangan negara ikut memicu pergerakan harga komoditas.

Tersendatnya distribusi itu berujung pada kelangkaan di sejumlah daerah, sehingga masyarakat kesulitan mengakses bahan pokok. Kondisi tersebut memicu lonjakan harga berdasarkan hukum permintaan dan penawaran. Akibatnya disparitas antar wilayah kian tajam. Masyarakat di kota besar memungkinkan masih menikmati stok melimpah dengan harga relatif stabil, sementara warga di daerah harus menebus bahan pokok dengan harga jauh lebih mahal.


Bias Ketahanan Pangan dalam Kapitalisme 

Dalam kerangka kapitalisme, klaim swasembada pangan kerap diukur secara kuantitatif tanpa menyentuh dimensi kualitatif pemenuhan kebutuhan dasar. Swasembada dipahami sebatas tercapainya target jumlah produksi nasional atas komoditas pangan tertentu. Dengan ukuran tersebut, negara dapat menyatakan keberhasilan sekalipun harga di pasar tetap tinggi dan akses masyarakat terhadap pangan tidak merata. Dengan demikian, produksi yang surplus secara agregat tidak berimplikasi langsung pada keterjangkauan dan keterpenuhan pangan di tingkat rumah tangga.

Problem mendasar muncul ketika struktur pasar pangan didominasi oleh praktik monopoli dan oligopoli. Dalam kondisi tersebut, sejumlah besar produsen atau pedagang besar memiliki daya tawar yang kuat untuk menentukan harga. Mekanisme pasar tidak lagi berjalan kompetitif, melainkan dikendalikan oleh segelintir aktor kapital yang dapat melakukan pengaturan harga sesuai kepentingan akumulasi modal. Akibatnya, meskipun produksi nasional mencukupi, harga eceran tetap tidak dapat ditekan kenaikannya. Karena distribusi dan tata niaga pangan berada di bawah kendali pasar, bukan kebutuhan publik.

Lebih jauh, sistem kapitalisme menggunakan indikator produksi sebagai tolok ukur utama kesejahteraan. Kenaikan output, surplus komoditas, dan pertumbuhan ekonomi dianggap sebagai bukti kemajuan. Namun ukuran ini tidak menjamin bahwa hasil produksi tersebut terdistribusi secara adil hingga ke lapisan masyarakat paling bawah. Distribusi pangan menjadi persoalan sekunder karena logika kapital menempatkan efisiensi dan keuntungan sebagai prioritas, bukan pemenuhan hak dasar. Dengan demikian, ketimpangan akses tetap berlangsung meskipun data makro menunjukkan kecukupan.

Dalam tatanan tersebut, peran negara mengalami reduksi fungsi. Negara dalam sistem kapitalisme cenderung menarik diri dari tanggung jawab langsung dalam pemenuhan kebutuhan rakyat dan memosisikan diri sebatas regulator. Tugas negara dibatasi pada pembuatan kebijakan, pengawasan pasar, dan penciptaan iklim investasi, bukan intervensi aktif untuk menjamin distribusi yang merata. 

Konsekuensinya, ketika pasar gagal menyalurkan pangan dengan harga terjangkau, negara tidak memiliki instrumen yang memadai untuk mengoreksi. Sehingga kesenjangan antara capaian produksi dan kesejahteraan riil masyarakat terus melebar. Ketahanan pangan hanya mimpi yang tidak pernah terwujud dalam kenyataan.


Islam Menjamin Ketahanan Pangan

Dalam perspektif Islam, pangan dikonstruksikan sebagai kebutuhan dasar yang wajib ditunaikan oleh negara. Keberadaannya diposisikan sebagai raa’in atau pengurus urusan rakyat. Hingga tidak dapat bersikap netral terhadap ketersediaan dan keterjangkauan pangan. Dengan demikian, jaminan pemenuhan pangan bukanlah opsi kebijakan, melainkan kewajiban syar’i yang mengikat secara konstitusional dan moral.

Konsekuensi logis dari kewajiban tersebut adalah keharusan negara untuk menjamin distribusi pangan secara merata hingga ke seluruh lapisan masyarakat dengan harga yang terjangkau. Paradigma ini menolak reduksi kesejahteraan hanya pada indikator produksi agregat. Tolok ukur relevannya didasarkan atas aksesibilitas riil. Dimana kelompok rentan seperti buruh, petani, dan rumah tangga miskin mampu memperoleh komoditas pokok tanpa beban ekonomi berlebih. Untuk itu, negara wajib merancang sistem distribusi yang efisien, memangkas rantai niaga yang eksploitatif, serta melakukan intervensi pasar ketika terjadi distorsi harga akibat kelangkaan struktural maupun praktik spekulasi.

Lebih lanjut, Islam mewajibkan negara mewujudkan kemandirian dan kedaulatan pangan. Kemandirian dimaknai sebagai kapasitas domestik dalam memenuhi kebutuhan pangan pokok, sehingga ketergantungan terhadap impor yang rentan terhadap volatilitas politik dan ekonomi internasional dapat diminimalkan. Pencapaian kedaulatan ini mensyaratkan peran aktif negara dalam pengelolaan sumber daya agraria, jaminan akses lahan dan air, perlindungan terhadap produsen kecil, serta penyediaan infrastruktur, teknologi, dan pembiayaan pertanian.

Pada tataran struktur pasar, Islam secara normatif melarang praktik monopoli dan oligopoli dalam sektor pangan. Konsentrasi penguasaan produksi dan distribusi oleh segelintir aktor dinilai sebagai bentuk kezaliman. Sebab membatasi akses publik dan memungkinkan manipulasi harga demi akumulasi kapital. Oleh karena itu negara berkewajiban melakukan pencegahan, pembubaran, dan penindakan terhadap struktur pasar yang tidak kompetitif. Dengan kerangka ini, pangan ditempatkan sebagai hak publik, bukan komoditas yang semata-mata tunduk pada logika pasar. Tujuannya agar prinsip ketersediaan, keterjangkauan, dan keadilan distributif dapat diwujudkan.

Krisis pangan tidak akan selesai jika hanya ditangani lewat kebijakan parsial. Akarnya ada pada paradigma yang melepaskan negara dari tanggung jawab memenuhi kebutuhan dasar rakyat. Maka solusinya adalah penerapan Islam secara menyeluruh. Dengan syariat sebagai kerangka negara, pangan dijamin sebagai hak publik. Efeknya, produksi dipenuhi, distribusi adil, dan monopoli diberantas. 

Dengan begitu negara benar-benar berperan sebagai raa’in yang memastikan setiap warga mendapat pangan yang cukup, terjangkau, dan berdaulat. Ketahanan pangan pun menjadi kenyataan, bukan sekadar data statistik. Wallahu'alam bisshawwab.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar