Oleh: Kanti Rahmillah, M.Si
Perdebatan publik mengenai masa depan Papua kembali memuncak, dipicu oleh peluncuran film dokumenter berjudul Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita. Film ini bukan sekadar karya seni, melainkan sebuah manifestasi kegelisahan atas dinamika Proyek Strategis Nasional (PSN) pangan dan energi yang sedang masif dijalankan di Papua Selatan.
Fenomena ini telah menarik perhatian luas, mulai dari akademisi, aktivis, hingga masyarakat umum, karena mengungkap sisi gelap pembangunan yang melibatkan pembukaan hutan skala besar, konflik agraria yang berkepanjangan, hingga dominasi korporasi raksasa dalam penguasaan tanah ulayat.
Pemerintah secara konsisten membangun narasi bahwa PSN Papua adalah instrumen vital untuk mewujudkan ketahanan pangan dan energi nasional. Namun, di balik narasi kemakmuran tersebut, fakta yang tersodor justru sebaliknya. PSN Papua dan juga PSN lainnya telah nyata merampas ruang hidup dan ekosistem.
Lantas, mengapa pemerintah bersikukuh melanjutkan proyek tersebut? Apa yang menjadi akar persoalannya dan bagaimanakah syariat islam mampu menjawabnya?
Megaproyek PSN di Tanah Papua
Papua Selatan, khususnya wilayah Merauke, Mappi, dan Boven Digoel, kini berada di bawah bayang-bayang transformasi lahan yang sangat masif. Pemerintah telah menetapkan wilayah-wilayah ini sebagai episentrum swasembada pangan dan energi nasional. Skema yang dicanangkan meliputi proyek cetak sawah yang luas, perkebunan tebu untuk industri bioetanol, perkebunan sawit untuk biodiesel, hingga usaha peternakan dalam skala raksasa.
Skala proyek ini benar-benar luar biasa, dengan total kawasan yang direncanakan mencapai lebih dari 2,7 juta hektare. Luasan ini menempatkan PSN Papua sebagai salah satu rencana konversi lahan terbesar yang pernah tercatat dalam sejarah pembangunan di Indonesia.
Besarnya skala proyek ini secara otomatis membawa perubahan drastis pada bentang alam Papua. Sejak Januari 2024 hingga pertengahan 2025 saja, data dari Nusantara Atlas menunjukkan bahwa lebih dari 22 ribu hektare ekosistem alami di Merauke telah rata dengan tanah demi kepentingan industri pangan dan energi ini.
Jika rencana ini terus berjalan tanpa evaluasi total, analisis dari Trend Asia memperingatkan bahwa risiko deforestasi dapat mencapai angka yang mengerikan, yakni hingga 695.315 hektare hutan alam. Kerusakan lingkungan ini bukan hanya masalah hilangnya pepohonan, tetapi juga ancaman bagi iklim global; WALHI mencatat bahwa pelepasan kawasan hutan ini berpotensi melepaskan emisi karbon antara 140 juta hingga 299 juta ton CO2 ke atmosfer.
Krisis Kemanusiaan dan Pengabaian Hak Adat
Dampak dari megaproyek ini tidak berhenti pada kerusakan ekologis, tetapi menghantam langsung jantung kehidupan masyarakat adat. Wilayah yang dipatok untuk PSN merupakan tanah leluhur bagi masyarakat suku Marind, Yei, Awyu, Muyu, dan komunitas adat lainnya. Bagi mereka, hutan bukanlah sekadar aset ekonomi yang bisa dihitung dengan nominal uang, melainkan identitas, sumber air, ruang budaya, dan penyedia pangan yang telah diwariskan secara turun-temurun.
Analisis lintas organisasi menunjukkan bahwa kawasan proyek ini bersinggungan langsung dengan 49 wilayah adat, yang berarti mengancam eksistensi lebih dari 50.000 jiwa Orang Asli Papua yang hidupnya bergantung sepenuhnya pada hutan tersebut.
Konflik semakin meruncing ketika pada tahun 2026, terjadi perubahan status kawasan hutan secara sepihak melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 430 dan 591 Tahun 2025. Keputusan ini mengubah hampir setengah juta hektare (486.939 hektare) lahan hutan menjadi ‘bukan kawasan hutan’ untuk melegalkan pembangunan swasembada pangan tersebut.
Masyarakat adat dari Merauke dan Boven Digoel telah secara resmi mengajukan keberatan, karena proses perubahan status ini dilakukan tanpa konsultasi memadai dan mengabaikan prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) atau persetujuan bebas tanpa paksaan. Hal ini menunjukkan bahwa dalam proses pembangunan, suara pemilik sah lahan sering kali dianggap sebagai hambatan administratif belaka.
Akar Persoalan, Paradigma Kapitalistik
Berbagai carut-marut yang terjadi di Papua tidak bisa dilepaskan dari dominasi paradigma pembangunan kapitalistik. Dalam sistem ini, kesuksesan sebuah proyek hanya diukur melalui indikator pertumbuhan ekonomi, besarnya angka investasi, dan volume produksi yang dihasilkan.
Akibatnya, negara cenderung lebih peka terhadap tuntutan pasar global dan kepentingan investor daripada kebutuhan nyata masyarakat lokal di lapangan. Keberhasilan pembangunan akhirnya tidak lagi bertumpu pada kesejahteraan rakyat secara kualitatif, melainkan pada nilai investasi yang masuk.
Cara pandang ini kemudian melakukan komodifikasi sumber daya alam secara total. Hutan, tanah, dan air diperlakukan sebagai aset ekonomi yang harus dieksploitasi semaksimal mungkin demi keuntungan. Hutan Papua yang kaya akan biodiversitas direduksi nilainya menjadi sekadar kawasan produksi. Pembukaan hutan skala besar pun dianggap sebagai konsekuensi logis dan "wajar" demi mengejar target pertumbuhan.
Lebih jauh lagi, pembangunan ini bersifat market driven, di mana arah kebijakan sangat ditentukan oleh tren pasar dunia. Ketika bioetanol dan biodiesel dipandang sebagai primadona ekonomi baru, negara bergegas menyediakan lahan jutaan hektare tanpa memikirkan dampak sosial jangka panjang bagi penduduk asli. Dalam skema ini, masyarakat lokal diposisikan hanya sebagai objek pembangunan yang dipaksa menerima dampak lingkungan, sementara keuntungan besar dikeruk oleh para pemilik modal. Ketimpangan filosofis inilah yang menjadi pemicu utama penolakan dan konflik agraria di Papua.
Oligarki dan Peran Negara Hanya Sebatas Fasilitator Modal
Dalam ekosistem kapitalisme, negara sering kali bergeser peran menjadi fasilitator bagi investasi. Alih-alih bertindak sebagai pelindung rakyat, negara justru sibuk menyediakan regulasi yang memudahkan, perizinan yang cepat, infrastruktur pendukung, hingga jaminan keamanan demi kelancaran proyek korporasi. Pengelolaan sumber daya yang seharusnya menjadi milik publik justru diserahkan kepada korporasi besar yang memiliki akses modal kuat.
Kondisi ini menciptakan karpet merah bagi oligarki, di mana kekayaan alam yang masif hanya dikuasai oleh segelintir kelompok yang memiliki relasi erat dengan penguasa. Sebagai contoh nyata, laporan menyebutkan bahwa ratusan ribu hektare lahan di Papua Selatan kini berada di bawah kendali perusahaan induk seperti PT Global Papua Abadi, yang melalui anak perusahaannya menguasai lebih dari 563 ribu hektare lahan untuk proyek tebu dan bioetanol. Hal ini mempertegas kekhawatiran bahwa manfaat pembangunan hanyalah "ilusi" bagi rakyat kecil, namun kenyataan manis bagi kelompok pemilik modal.
Krisis ini diperburuk dengan bersokolnya sistem politik demokrasi. Di satu sisi, kebebasan berpendapat dipuja dalam teks hukum, namun di lapangan, kritik terhadap PSN sering kali dibungkam. Intimidasi terhadap masyarakat adat yang melawan serta pembubaran acara pemutaran film “Pesta Babi” semakin menunjukkan bahwa demokrasi memang bermuka dua. Pembangunan bukan berdasarkan kemaslahatan rakyat, melainkan keputusan top-down yang dipaksakan demi mengamankan kepentingan ekonomi dan politik tertentu.
Oleh karena itu, narasi PSN Papua bertujuan untuk mensejahterakan rakyat dan Food estate untuk mewujudkan swasembada pangan dan energi, merupakan omong kosong yang jauh dari realita. Ini hanya sekedar narasi untuk menutupi kerakusan oligarki yang mendulang keuntungan dari penderitaan rakyat.
Kebijakan Politik Khilafah dalam Mewujudkan Swasembada dan Kesejahteraan Rakyat
Paradigma kapitalistik telah terbukti menjadi biang kerok atas persoalan di tanah Papua. Islam menawarkan konsep yang sangat fundamental dalam mewujudkan swasembada pangan dan energi.
Pertama, islam memfungsikan pemimpin sebagai penanggungjawab atas seluruh urusan rakyatnya. Sehingga seluruh kebijakan yang ditetapkan akan berfokus pada terpenuhinya kemaslahatan umat. “Imam/khalifah itu laksana penggembala, dan hanya dialah yang bertanggung jawab terhadap gembalaannya.” (HR Bukhari dan Muslim).
Kedua, pengelolaan sumber daya alam. Berdasarkan hadis Rasulullah ï·º bahwa manusia berserikat dalam air, padang rumput, dan api, maka kekayaan alam yang melimpah seperti hutan dan energi di Papua secara otomatis masuk ke dalam kategori Kepemilikan Umum (Milkiyyah 'Ammah). Secara syariat, sumber daya ini tidak boleh diserahkan pengelolaannya kepada korporasi swasta atau individu, melainkan wajib dikelola oleh negara dan seluruh hasilnya dikembalikan untuk kesejahteraan rakyat banyak. Dengan konsep ini, penguasaan lahan oleh oligarki dapat dihentikan secara total.
Ketiga, dalam Kitab Muqaddimah ad-Dustûr Pasal 159 karya Syeikh Taqiyuddin An Nabhani disebutkan bahwa Negara Khilafah tidak ikut campur langsung dalam urusan-urusan teknis pertanian, tetapi membiarkan kaum Muslim menggarap lahan pertanian mereka, sesuai dengan keinginan mereka. Rasulullah saw. pernah bersabda: "Kalian lebih mengetahui urusan dunia kalian" (HR Muslim).
Sebab jika dikaji lebih dalam persoalan utama pangan dan energi hari ini bukan terletak pada produksinya melainkan pada distribusinya. Buktinya, pemerintah hari ini yang mengklaim produksi beras nasioanal melimpah dan terbesar sepanjang Sejarah, nyatanya harga beras di pasar masih saja tinggi, bukankah ini menandakan persoalan utamanya pada distribusi?
Kapitalisme yang hanya mengandalkan harga dalam distribusinya, hanya akan menjadikan pangan dan energi tidak terdistribusi dengan merata. Hanya yang memiliki uang saja yang dapat mengaksesnya. Padahal Islam sangat tegas mengenai distribusi kekayaan. Al-Qur'an (QS. Al-Hasyr: 7) menginstruksikan agar harta tidak hanya berputar di antara orang-orang kaya saja. Artinya, kebijakan pembangunan harus memastikan bahwa manfaat ekonomi tersebar luas ke seluruh lapisan masyarakat, bukan terkonsentrasi pada segelintir pemilik modal melalui konsesi lahan yang tidak masuk akal. Negara Adalah pihak sentral yang mengatur distribusinya.
Keempat, kebijakan yang berkaitan dengan lahan pertanian maka Negara akan memaksa para pemilik lahan pertanian untuk menggarap tanahnya. Dengan cara: kebijakan ihyaaul mawat (menghidupkan lahan mati) dan larangan menelantarkan tanah lebih dari tiga tahun:
“Barangsiapa yang menghidupkan tanah yang mati, maka tanah itu menjadi miliknya.” (HR. Ahmad dan Tirmidzi)
“Orang yang memagari tidak punya hak (atas tanahnya) setelah tiga tahun berturut-turut (ditelantarkan).” (HR. Abu Yusuf dan Abu ‘Ubaid)
Khilafah akan memberikan tanah negara kepada siapa saja yang mampu mengelolanya. Persoalan keterbatasan lahan akan diselesaikan dengan pembukaan lahan baru seperti, mengeringkan rawa, dan merekayasanya menjadi lahan pertanian, lalu dibagikan kepada individu rakyat yang mampu mengelolanya bukan kepada pengusaha atau perusahaan (korporasi).
Aturan ini akan meningkatkan produktivitas pertanian yang pada gilirannya akan mewujudkan swasembada pangan. Sehingga tidak diperlukan food estate, sebab kebijakan ini lahir dari paradigma kapitalisme yang menjadikan swasta sebagai pengendali. Maka perampasan ruang hidup melalu deforestasi dan juga alih fungsi lahan ugal-ugalan seperti hari ini tidak akan terjadi.
Kelima, terkait kelestarian alam, Islam mengenal konsep hima, yaitu wilayah lindung yang ditetapkan negara demi menjaga fungsi ekologis dan kepentingan umum. Melalui hima, negara wajib melindungi kawasan hutan yang berfungsi sebagai penyangga kehidupan masyarakat adat.
Pembangunan dalam Islam juga harus tunduk pada kaidah la dharara wa la dhirar (tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun orang lain). Maka, deforestasi masif yang merusak lingkungan dan menghilangkan sumber kehidupan warga adat adalah tindakan yang bertentangan dengan hukum syariat karena menimbulkan kerusakan yang nyata (dharar).
keenam, Islam memberikan jaminan bagi setiap warga negara untuk melakukan koreksi terhadap penguasa (muhasabah lil hukkam). Menyampaikan kebenaran di hadapan penguasa yang melakukan kebijakan zalim adalah bentuk jihad yang paling utama. Oleh karena itu, dalam sistem Islam, suara kritis dan keberatan dari masyarakat adat atas kebijakan lahan tidak boleh dibungkam, melainkan harus dijadikan dasar evaluasi agar kebijakan negara selalu berpijak pada kemaslahatan publik.
Khatimah
Berbagai persoalan pelik dalam PSN Papua—mulai dari deforestasi massal, marginalisasi masyarakat adat, penguasaan lahan oleh oligarki, hingga represi terhadap suara kritis—merupakan konsekuensi tak terelakkan dari penerapan sistem kapitalisme yang menempatkan keuntungan di atas segalanya. Selama paradigma "pembangunan demi investasi" tetap dipertahankan, maka penderitaan masyarakat dan kerusakan alam di Papua akan terus berlanjut sebagai siklus yang tidak berujung.
Solusi yang dibutuhkan bukanlah sekadar perbaikan teknis atau janji-janji kompensasi, melainkan perubahan paradigma yang mendasar. Mengembalikan pengelolaan sumber daya alam kepada prinsip-prinsip syariah dalam bingkai Daulah Khilafah Islamiyah adalah satu-satunya jalan untuk mewujudkan keadilan yang sesungguhnya. Dengan menempatkan kesejahteraan rakyat sebagai tujuan utama, pembangunan di Papua dapat bertransformasi dari instrumen eksploitasi menjadi sumber keberkahan bagi semua. Wallahu a’lam bisshawab.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar