Tren Freestyle Viral Merenggut Nyawa, Krisis Pengawasan Generasi


Oleh : Pastri Sokma Sari

Teknologi tanpa pengawasan ketat menjadikan anak-anak begitu mudah mengakses konten di media sosial, termasuk konten viral apapun yang disajikan algoritma. Sebagaimana dilansir oleh kumparan.com (7/5/2026) bahwa seorang bocah berusia 8 tahun bernama Hamad Izan Wadi asal Desa Lenek Baru, Lombok Timur, meninggal dunia diduga akibat cedera leher setelah meniru aksi freestyle yang terinspirasi dari game online. Korban sempat menjalani perawatan dan operasi patah tulang leher di rumah sakit, namun kondisinya kembali memburuk hingga akhirnya meninggal dunia. Kapolsek Lenek, Ipda Alam Prima Yogi, menyebut aksi freestyle seperti ini belakangan marak dilakukan anak-anak dan diduga dipengaruhi tayangan di media sosial maupun game online. Ia mengimbau orang tua dan guru agar lebih mengawasi penggunaan HP serta tontonan anak-anak. Menurutnya, aksi tersebut sangat berbahaya jika dilakukan tanpa pengawasan, terutama oleh anak-anak.

Merespon maraknya tren viral di media sosial yang banyak ditiru anak-anak, psikolog anak dari Kancil, Evryanti Putri, mengatakan bahwa dengan mengikuti tren media sosial membuat anak-anak seolah mendapat pengakuan dari teman-temannya. Sebagaimana dilansir oleh www.metrotvnews.com (7/5/2026) bahwa konten viral seperti freestyle atau handstand tidak selalu berdampak positif, bahkan dapat membahayakan keselamatan anak jika dilakukan tanpa pengawasan. Psikolog anak dari Kancil, Evryanti Putri, menjelaskan bahwa anak-anak cenderung mudah mengikuti tren media sosial demi mendapatkan pengakuan melalui likes dan views. Menurutnya, perkembangan otak anak yang belum matang membuat mereka lebih impulsif dan belum mampu memahami risiko secara penuh. Karena itu, orang tua perlu mendampingi serta memberi pemahaman nyata tentang bahaya dari tren yang diikuti anak. Ia menambahkan, aktivitas tersebut sebenarnya dapat menjadi potensi prestasi jika diarahkan dan didampingi oleh pelatih profesional dengan pengamanan yang tepat.

Maraknya kasus anak meniru aksi berbahaya menunjukkan bahwa kemampuan berpikir anak masih belum matang sehingga mudah terpengaruh oleh hal-hal yang dianggap menarik dan viral. Anak belum mampu memahami risiko dari tindakan yang mereka lakukan, apalagi ketika konten dikemas sebagai hiburan atau tantangan yang terlihat keren di media sosial maupun game online.

Minimnya pendampingan orang tua membuat anak semakin rentan mengakses konten yang berpotensi membahayakan. Banyak anak menggunakan gawai tanpa pengawasan yang memadai sehingga bebas menonton berbagai tayangan digital tanpa filter. Akibatnya, anak lebih mudah meniru perilaku yang sebenarnya berisiko bagi keselamatan mereka.

Persoalan pengasuhan tidak hanya dipengaruhi oleh kesibukan ekonomi orang tua, tetapi juga kualitas parenting yang masih rendah. Tidak sedikit orang tua yang memiliki waktu bersama anak, namun belum memiliki bekal pengetahuan yang cukup untuk mendidik dan mengarahkan anak di tengah derasnya arus digital. Hal ini menunjukkan bahwa pengasuhan membutuhkan perhatian sekaligus kemampuan dalam membina anak secara tepat.

Fakta adanya orang tua korban yang bekerja sebagai TKI memperlihatkan tekanan ekonomi yang memaksa sebagian orang tua meninggalkan anak demi mencari nafkah. Meski demikian, ancaman konten berbahaya juga dapat terjadi pada keluarga yang orang tuanya berada di rumah jika pengasuhan dan kontrol terhadap lingkungan digital tetap lemah. Karena itu, persoalan ini bersifat sistemis dan tidak hanya terjadi pada keluarga tertentu saja.

Lemahnya kontrol lingkungan turut memperparah kondisi karena anak-anak sering bermain tanpa pengawasan orang dewasa. Perlindungan anak pun tidak cukup hanya dibebankan kepada keluarga, tetapi memerlukan peran negara yang lebih kuat dalam mengatur dan membatasi konten berbahaya. Dengan keterlibatan negara yang serius, perlindungan generasi dapat dilakukan secara lebih menyeluruh di tengah derasnya arus digital.

Indonesia sebenarnya telah memiliki sejumlah aturan terkait perlindungan anak di ruang digital, seperti UU ITE dan PP Perlindungan Anak di Ruang Digital yang mengatur verifikasi usia, kontrol orang tua, hingga pembatasan konten berisiko. Namun, penerapannya dinilai belum efektif karena konten berbahaya masih mudah diakses anak-anak, sementara pengawasan dan penegakan aturan belum mampu mengikuti cepatnya arus digital.

Persoalan ini bukan hanya terletak pada lemahnya implementasi regulasi, tetapi juga pada paradigma kebijakan yang masih dipengaruhi kepentingan ekonomi dan industri digital. Akibatnya, perlindungan generasi sering kali belum menjadi prioritas utama sehingga aturan yang ada cenderung normatif dan reaktif. Karena itu, dibutuhkan sistem yang benar-benar menempatkan keselamatan generasi sebagai fokus utama agar media sosial dan game tidak terus membentuk perilaku anak tanpa kontrol yang memadai.

Islam memandang anak sebagai amanah yang wajib dijaga, dididik, dan diarahkan menuju kebaikan. Anak yang belum balig tidak dibebani hukum syariat karena akalnya belum sempurna dan belum mampu memahami manfaat maupun bahaya secara utuh. Karena itu, anak membutuhkan pendampingan orang dewasa agar tidak mudah terpengaruh oleh tren dan lingkungan yang merusak.

Islam juga menempatkan orang tua sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap pendidikan dan perlindungan anak. Tugas orang tua bukan hanya memenuhi kebutuhan materi, tetapi juga memastikan anak tumbuh dalam lingkungan yang aman secara fisik, pemikiran, dan perilaku. Anak tidak boleh dibiarkan tumbuh tanpa arahan di tengah derasnya pengaruh media sosial dan dunia digital.

Namun, perlindungan generasi dalam Islam tidak hanya dibebankan kepada keluarga. Pendidikan dalam Islam bertumpu pada 3 pilar utama yaitu peran keluarga, masyarakat, serta negara. Sehingga terwujud ekosistem yang kondusif untuk tumbuh kembang anak secara optimal. Keluarga menanamkan akidah dan adab, masyarakat menjaga lingkungan yang baik melalui amar makruf nahi munkar, sedangkan negara memastikan seluruh sistem berjalan demi menjaga keselamatan generasi.

Dalam menghadapi maraknya konten digital berbahaya, negara dalam Islam akan mengatur ruang informasi agar tidak menjadi sarana perusakan generasi. Konten yang merusak moral atau membahayakan anak tidak dibiarkan tersebar bebas demi kepentingan industri dan keuntungan materi. Negara juga akan memperkuat pendidikan, literasi, dan konten edukatif agar anak tumbuh menjadi pribadi yang cerdas, bertakwa, dan mampu memilah pengaruh buruk.

Selain itu, negara juga menjamin kesejahteraan rakyat sehingga orang tua tidak dipaksa meninggalkan anak demi memenuhi kebutuhan hidup. Dengan sistem perlindungan yang menyeluruh, Islam tidak hanya hadir setelah tragedi terjadi, tetapi mencegah kerusakan sejak akar persoalannya. Tujuannya adalah melahirkan generasi yang kuat, berkepribadian Islam, dan mampu membangun peradaban yang mulia.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar