Oleh: Imas Royani, S.Pd.
Freestyle saat ini gak hanya nyasar anak gank. Bahkan di lingkungan sekolah selevel agama yang isinya masih pada bocah ingusan juga dah nyebar. Iyalah kalau ketika nunggu giliran ngaji, atau biar hapalan lancar beralasan sambil freestyle, ini mah pas sujud saat shalat berjamaah. Ampun dah! Emang sih mereka masih dalam tahap belajar, artinya belum diwajibkan untuk shalat, tapi kan itu bentuk pelanggaran kedisiplinan juga kebahayaan.
Emang sih belum ada korban seperti di daerah lain, tapi masa iya mau dijadiin korban bro! Nggak kan? Kasian pula ortu kita yang malah disalahin sebab hal ini padahal mereka ngasih kita megang gawai bukan untuk tujuan ngikutin aksi bahaya kek gitu, melainkan buat nambah ilmu yang bermanfaat yang gak bisa mereka berikan ke kita. Sudahlah orang tua sibuk mengurai beban hidup akibat himpitan ekonomi, masyarakat di lingkungan sekitar juga tidak peduli!
Seharusnya ada ranah lain yang lebih gede yang kudu bertanggungjawab atas masalah ini. Iya, level negara gitu. Karena negara memiliki otoritas untuk mengatur dari akar persoalan, menjangkau secara luas, serta membangun sistem yang mampu melindungi generasi secara kolektif.
Kan enak kalau negara hadir melindungi kita dari dampak berbahaya arus digital hari ini. Secara, nalar anak kan emang belum matang. Hal itu membuat mereka mudah terpengaruh oleh apa pun yang tampak menarik dan viral. Pada tahap perkembangan ini, anak belum sepenuhnya mampu memahami risiko dari tindakan yang dilakukan, terlebih ketika konten dikemas sebagai hiburan, tantangan, atau sesuatu yang terlihat “keren”.
Tapi sayang, negara saat ini masih abai! Bentuk kepeduliannya baru sebatas regulasi yang mengatur perlindungan anak di ruang digital, seperti UU 1/2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mewajibkan penyelenggara sistem elektronik melindungi anak, serta PP 17/2025 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP Tunas) yang mengatur verifikasi usia, fitur sesuai kategori umur, kontrol orang tua, dan pembatasan akses terhadap konten berisiko.
Namun, berbagai regulasi tersebut pada praktiknya masih cenderung bersifat administratif dan belum menjadi solusi yang benar-benar efektif di lapangan. Ditambah paradigma yang melandasi kebijakan tersebut. Ketika pengelolaan ruang digital lebih dipengaruhi oleh kepentingan ekonomi dan kebebasan industri, perlindungan generasi kerap menjadi aspek yang dikompromikan.
Akibatnya, regulasi yang ada cenderung bersifat normatif dan reaktif, bukan preventif dan menyeluruh. Inilah buah penerapan sistem Kapitalisme yang memandang semua aspek hanya dari materi sehingga media sosial dan game tidak lagi sekadar sarana hiburan, tetapi terus berpotensi memengaruhi perilaku serta membentuk pola pikir anak tanpa filter yang memadai.
Jadi yang dibutuhkan saat ini adalah sebuah sistem yang benar-benar menjadikan keselamatan generasi sebagai prioritas utama. Dialah sistem Islam. Sebab Islam memandang anak sebagai amanah yang wajib dijaga, dididik, dan diarahkan menuju kebaikan. Anak bukan sekadar individu kecil, tetapi bagian dari generasi yang akan menentukan masa depan umat. Oleh karena itu, Islam memberi perhatian besar terhadap penjagaan mereka sejak dini.
Islam mengatur bahwa anak-anak yang belum balig tidak dibebani taklif hukum karena akalnya belum sempurna dan belum mampu membedakan secara utuh mana yang bermanfaat dan mana yang membahayakan bagi dirinya. Rasulullah Saw. bersabda, “Diangkat pena (tidak dibebani hukum) dari tiga golongan: dari anak kecil hingga ia balig.” (HR. Abu Dawud). Dalam kondisi inilah pendampingan dari orang dewasa menjadi sebuah keniscayaan agar anak tidak tumbuh mengikuti hawa nafsu, tren, atau pengaruh lingkungan yang merusak.
Selain itu, Islam menempatkan orang tua dan wali sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pendidikan dan perlindungan anak. Allah SWT. berfirman,
يٰۤاَ يُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا قُوْۤا اَنْفُسَكُمْ وَاَ هْلِيْكُمْ نَا رًا وَّقُوْدُهَا النَّا سُ وَا لْحِجَا رَةُ عَلَيْهَا مَلٰٓئِكَةٌ غِلَا ظٌ شِدَا دٌ لَّا يَعْصُوْنَ اللّٰهَ مَاۤ اَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُوْنَ مَا يُؤْمَرُوْنَ
"Wahai orang-orang yang beriman! Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, dan keras, yang tidak durhaka kepada Allah terhadap apa yang Dia perintahkan kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan." (QS. At-Tahrim: 6).
Menurut Islam, orang tua tidak hanya berkewajiban memenuhi kebutuhan materi, tetapi juga memastikan anak tumbuh dalam lingkungan yang aman secara fisik, pemikiran, maupun perilaku. Anak tidak boleh dibiarkan tumbuh sendirian bersama gawai dan arus media sosial tanpa arahan yang benar.
Namun, Islam tidak membebankan seluruh tanggung jawab tersebut kepada keluarga semata. Pendidikan dan perlindungan generasi dalam Islam bertumpu pada tiga pilar utama, yakni keluarga, masyarakat, dan negara. Ketiganya saling terhubung membentuk ekosistem yang kondusif bagi tumbuh kembang anak.
Keluarga berperan menanamkan akidah, adab, dan kontrol diri sejak dini. Lingkungan masyarakat turut menjaga budaya amar makruf nahi mungkar sehingga perilaku berbahaya tidak dinormalisasi atau dijadikan tren. Sedangkan, negara berperan sebagai pengurus (raa‘in) yang memastikan seluruh sistem berjalan untuk melindungi generasi.
Islam telah memberikan peringatan keras agar generasi tidak ditinggalkan dalam keadaan lemah. Allah SWT. berfirman, “Dan hendaklah takut (kepada Allah) orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka keturunan yang lemah, yang mereka khawatir terhadap kesejahteraannya.” (QS. An-Nisaa’: 9). Ayat ini menunjukkan bahwa menjaga kekuatan generasi, baik secara fisik, pemikiran, maupun moral, merupakan tanggung jawab yang tidak bisa diabaikan.
Dalam konteks maraknya konten digital berbahaya, negara dalam Islam tidak cukup hanya membuat regulasi administratif atau imbauan pascakejadian. Negara akan benar-benar mengelola ruang informasi agar tidak menjadi sarana perusakan generasi. Informasi dan konten yang tidak bermanfaat, merusak moral, ataupun membahayakan keselamatan anak tidak akan dibiarkan tersebar bebas demi kepentingan industri dan keuntungan materi semata.
Negara juga akan memperkuat literasi masyarakat, memperbanyak konten edukatif, serta membangun sistem pendidikan yang membentuk kepribadian Islam yang matang. Dengan demikian, anak-anak tidak hanya dijaga dari bahaya fisik, tetapi juga dibentuk menjadi generasi yang cerdas, bertakwa, dan memiliki kemampuan memilah pengaruh buruk di tengah perkembangan teknologi.
Pada saat yang sama, negara juga menjamin kesejahteraan rakyat secara umum, sehingga orang tua tidak dipaksa meninggalkan anak demi mencari penghidupan untuk bertahan hidup. Dengan terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat, fungsi pengasuhan dapat berjalan lebih optimal dan anak memperoleh pendampingan yang layak dari keluarga.
Dengan sistem perlindungan yang menyeluruh inilah Islam tidak sekadar hadir setelah tragedi terjadi, tetapi berperan mencegah kerusakan sejak akar persoalannya. Tujuannya bukan hanya menyelamatkan anak dari satu-dua konten berbahaya, melainkan menjaga lahirnya generasi yang kuat dan berkepribadian Islam. Dan kita sebagai generasi penerus masa depan hendaknya berperan aktif dengan semangat mengkaji Islam kaffah bersama kelompok dakwah Islam ideologis dan mendakwahkannya di tengah-tengah masyarakat agar semakin banyak yang tercerahkan.
Wallahu'alam bishshawab.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar