Oleh : Nadrina Nadhirah
Lagi-lagi kasus perudungan dalam kalangan anak muda menjadi viral. Dikutip dari kompas.com tanggal 5 Juni 2026, diceritakan kronologi menyayat hati terkait kejadian 3 santri di Lombok Tengah yang diduga dibakar oleh seniornya secara sengaja. Korban kini mengalami luka bakar hampir 80% dari tubuhnya. Tidak hanya cedera fisik dan belum bisa berjalan, korban juga mendapatkan trauma psikis yang cukup mengganggu rutinitasnya. Ini menjadi salah satu cermin bahwa pesantren yang seharusnya menjadi tempat menuntut ilmu agama yang aman, justru berubah menjadi tempat yang mencekam. Jika kita membaca kondisi hari ini, kasus ini bukan sekadar kenakalan remaja biasa atau oknum, melainkan fenomena gunung es dari rapuhnya sistem pendidikan boarding saat ini. Berulangnya kasus perundungan memperlihatkan kegagalan sistem pendidikan sekuler dan kelalaian negara dalam melindungi generasi, yang hanya bisa diselesaikan secara tuntas melalui sistem Islam.
Selain itu, data FSGI menunjukkan tren yang memburuk, di mana 36 kasus di 2024 melonjak jadi 60 kasus di 2025, dengan total sebanyak 358 korban. Jika tidak diawasi dengan tepat, tantangan ini menjadi berkali-kali lipat lebih berat karena sistem pesantren yang santrinya 24 jam hidup dan tinggal bersama. Konflik sering berlaku karena bersinggungan dengan teman sekamar atau seasrama, tanpa kehadiran orang tua atau guru yang hanya ada di waktu pembelajaran. Inilah mengapa sistem boarding lebih memerlukan perhatian khusus dalam menangani kasus bullying.
Terdapat beberapa akar masalah yang menyebabkan kasus ini terus berulang. Pertama, corak kehidupan sekularisme (pemisahan agama dari kehidupan) telah mengikis akhlak generasi hari ini. Mereka dilahirkan dalam kondisi yang membentuk keperibadian menjadi minim empati, sadis dan suka menindas, gara-gara hilangnya pegangan moral. Kedua, kritik orientasi pendidikan sekarang harus keras disuarakan karena salah kaprah. Hanya mengejar nilai akademik dan materi, bukan pembentukan keperibadian (syakhsiyyah). Inilah yang menyuburkan budaya senioritas negatif. Ketiga, negara hilang perannya sebagai pelindung (Raa’in). Dari kasus di Lombok Tengah tadi, kita bisa mengkritik negara yang sejauh ini hanya reaktif bertindak setelah adanya korban atau setelah viral, ditambah penanganan yang bersifat parsial dan tidak memuaskan. Tidak langsung menyentuh akar budaya kekerasan. Ibarat gali lubang, tutup lubang. Terakhir adalah sistem hukum yang mandul. Ketika pelaku kekerasan ditangkap, sanksi yang dikenakan bersifat lemah karena alasan “di bawah umur”. Hal ini justru membuat pelaku tidak jera dan siklus kekerasan terus berulang.
Untuk mengatasi bullying, Islam menawarkan solusi yang komprehensif, dan mencabut akar masalahnya agar tidak berulang. Dari sisi individu, ketakwaan menjadi kunci bagi setiap mukmin dalam berbuat sesuatu. Islam membangun benteng keimanan dalam diri setiap santri agar menjauhi perundungan karena itu berdosa. Rasa takut kepada Allah mencegah mereka dari melakukan hal-hal bejat. Selain itu, adanya solusi institusional. Dalam Islam, potret pendidikan di bawah naungan Khilafah fokus mencetak generasi ber-IQ cerdas sekaligus berkepribadian mulia. Ini dilakukan dengan perombakan kurikulum akademik semata menjadi kurikulum berbasis akidah. Maka, budaya senioritas negatif akan mampu diubah menjadi senioritas positif (kakak kelas membimbing adik kelas). Kemudian, solusi sistemik dengan hadirnya peran negara sebagai Raa’in (pengurus) dan junnah (perisai) yang mengawasi ketat lembaga pendidikan agar zero-violence. Dan akhirnya ada solusi hukum atau sanksi uqubat. Hukum Islam tegas dalam menangani problem ini. Begitu seseorang menyentuh usia baligh, mereka terkena beban hukum (taklif). Dan sanksi di dalam Islam yang bersifat zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus dosa) akan sangat efektif dalam memutus rantai bullying.
Tragedi memilukan di Lombok Tengah serta lonjakan kasus perundungan dalam data FSGI merupakan alarm keras bahwa sistem pendidikan boarding saat ini gagal melindungi generasi akibat cengkeraman sekularisme, orientasi akademik yang materiil, absennya peran negara, dan mandulnya hukum terhadap pelaku di bawah umur. Kasus ini tidak akan pernah selesai jika hanya ditangani dengan solusi yang reaktif dan parsial tanpa menyentuh akar masalah. Oleh karena itu, memutus rantai bullying secara tuntas hanya dapat terwujud dengan merombak total paradigma pendidikan sekuler menuju penerapan sistem Islam secara kaffah. Melalui integrasi ketakwaan individu, kurikulum berbasis akidah yang mencetak syakhshiyyah islamiyyah, pengawasan penuh negara sebagai raa'in dan junnah, serta ketegasan sanksi uqubat yang menjerakan bagi yang telah baligh, pesantren akan kembali menjadi tempat menuntut ilmu yang aman, mulia, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar