Oleh: Isnawati (Muslimah Penulis Peradaban)
Harga Pertamax resmi naik menjadi Rp16.250 per liter mulai 10 Juni 2026. Pemerintah menyatakan kenaikan tersebut terjadi karena Pertamax merupakan BBM non-subsidi yang harganya mengikuti perkembangan minyak dunia yang menguat akibat konflik di Timur Tengah. Sementara itu, harga BBM subsidi tidak mengalami perubahan. (Kompas.com, 12 Juni 2026)
Kenaikan harga bahan bakar selalu menjadi kabar yang cepat dirasakan dampaknya oleh masyarakat. Pengaruhnya tidak hanya dirasakan oleh pemilik kendaraan pribadi, tetapi juga pelaku usaha, pekerja, pedagang, hingga keluarga yang harus kembali menghitung pengeluaran sehari-hari. Karena itu, kenaikan Pertamax tidak bisa dipandang sekadar perubahan angka di papan harga SPBU. Di balik peristiwa ini terdapat persoalan yang jauh lebih besar, yakni bagaimana negara mengelola energi yang menjadi kebutuhan penting masyarakat.
Daya Beli Terus Turun
Pemerintah beralasan bahwa kenaikan harga dilakukan karena harga minyak dunia sedang meningkat. Dalam sistem ekonomi pasar, alasan tersebut memang dianggap masuk akal. Ketika biaya produksi naik, harga barang biasanya ikut disesuaikan. Namun persoalannya, kehidupan rakyat tidak berjalan berdasarkan teori ekonomi semata. Rakyat hidup dalam kenyataan yang menuntut mereka memenuhi kebutuhan setiap hari dengan pendapatan yang sering kali tidak bertambah.
Kenaikan Pertamax hampir pasti memberi tekanan terhadap daya beli masyarakat. Pengeluaran untuk transportasi meningkat, sedangkan pendapatan sebagian besar rakyat tetap berada pada tingkat yang sama. Akibatnya, banyak keluarga harus mengurangi pengeluaran pada kebutuhan lain agar keseimbangan keuangan rumah tangga tetap terjaga. Kondisi seperti ini membuat ruang gerak ekonomi masyarakat semakin terbatas.
Dampak lainnya adalah perpindahan pengguna Pertamax ke Pertalite. Kalangan menengah yang sebelumnya masih mampu membeli BBM non-subsidi mulai mempertimbangkan pilihan yang lebih murah. Fenomena seperti ini bukan hal baru. Hampir setiap kali harga BBM non-subsidi mengalami kenaikan cukup tinggi, sebagian masyarakat akan mencari alternatif yang lebih ringan bagi kondisi keuangan mereka.
Perubahan pilihan konsumsi tersebut menunjukkan bahwa kemampuan ekonomi masyarakat sesungguhnya sedang berada dalam tekanan. Jika kondisi ekonomi benar-benar kuat, kenaikan harga tidak akan mendorong perubahan perilaku secara besar-besaran. Namun ketika masyarakat mulai menghitung setiap rupiah yang dikeluarkan, hal itu menjadi tanda bahwa daya beli sedang mengalami penurunan.
Di sisi lain, kenaikan Pertamax juga menunjukkan bagaimana energi diperlakukan sebagai komoditas ekonomi yang tunduk pada mekanisme pasar. Besar kecilnya harga energi akhirnya ditentukan oleh gejolak pasar. Saat harga di pasar global meningkat, harga energi ikut terdorong naik. Sebaliknya, ketika pasar melemah, nilainya juga menyesuaikan mengikuti perubahan tersebut. Dalam kondisi seperti ini, kebutuhan dasar masyarakat menjadi bergantung pada situasi global yang berada di luar kendali mereka.
Padahal BBM bukanlah barang mewah yang hanya digunakan oleh kelompok tertentu. Energi merupakan kebutuhan penting yang menopang aktivitas masyarakat sekaligus menggerakkan roda perekonomian. Ketika kebutuhan vital seperti ini terus dikaitkan dengan logika pasar, rakyat akan selalu menjadi pihak yang paling rentan menanggung dampaknya.
Kedaulatan Energi Terabaikan
Persoalan yang lebih mendasar sebenarnya terletak pada lemahnya kedaulatan energi. Indonesia dikenal sebagai negeri yang memiliki kekayaan sumber daya alam melimpah. Namun dalam kenyataannya, harga energi di dalam negeri tetap sangat dipengaruhi oleh perkembangan pasar internasional.
Keadaan tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan energi belum sepenuhnya berpihak pada kepentingan rakyat. Saat harga dunia naik, masyarakat ikut menanggung beban. Sebaliknya, rakyat tidak selalu memperoleh manfaat besar dari melimpahnya sumber daya yang dimiliki negeri ini.
Akar persoalan ini terletak pada paradigma yang digunakan dalam mengelola energi. Kapitalisme memandang sumber daya energi sebagai komoditas ekonomi yang memiliki nilai jual dan dapat menghasilkan keuntungan. Akibatnya, ukuran keberhasilan sering kali lebih ditentukan oleh pertimbangan bisnis dan pasar daripada kemudahan rakyat dalam memperoleh energi yang mereka butuhkan.
Fakta ini menunjukkan bahwa paradigma kapitalistik tidak mampu memberikan perlindungan secara utuh kepada masyarakat. Energi yang seharusnya menjadi sarana pelayanan publik berubah menjadi barang yang nilainya terus bergerak mengikuti gejolak pasar. Paradigma tersebut juga menjadikan sumber daya strategis lebih dekat dengan kepentingan penguasaan dan keuntungan daripada pemenuhan kebutuhan rakyat. Akibatnya, berbagai kebijakan yang lahir sering berujung pada bertambahnya beban yang harus ditanggung masyarakat.
Karena itu, diperlukan perubahan mendasar dalam cara memandang dan mengelola sumber daya energi. Selama solusi yang digunakan tidak berasal dari aturan Sang Pencipta, berbagai persoalan yang muncul hanya akan ditangani secara sementara. Masalah mungkin mereda dalam jangka pendek, tetapi akar persoalannya tetap tidak terselesaikan. Dalam konteks inilah, menerapkan syariah dan khilafah dipandang sebagai solusi pasti dan benar karena menghadirkan aturan yang bersumber dari Sang Pencipta, bukan dari kepentingan pasar ataupun kepentingan kelompok tertentu.
Dalam Islam, BBM termasuk bagian dari sumber daya yang berkaitan dengan kepentingan umum. Karena itu, energi tidak dipandang sebagai komoditas yang boleh dijadikan sarana mencari keuntungan. Energi merupakan hak rakyat yang wajib dikelola negara untuk kemaslahatan seluruh masyarakat.
Negara berkewajiban mengelola sumber daya energi secara langsung dan mengembalikan manfaatnya kepada rakyat. Tujuan pengelolaannya bukan untuk meraih keuntungan sebesar-besarnya, melainkan memastikan kebutuhan masyarakat dapat dipenuhi dengan harga yang semurah mungkin. Dengan prinsip ini, negara berfungsi sebagai pengurus dan pelayan rakyat, bukan sekadar regulator yang menyerahkan kebutuhan vital kepada mekanisme pasar.
Islam juga memiliki mekanisme baitul mal yang mengatur pengelolaan kekayaan milik umum agar manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh rakyat. Dengan pengelolaan yang berlandaskan syariat, kedaulatan energi dapat diwujudkan dan kebutuhan BBM masyarakat dapat dipenuhi secara adil. Sumber daya energi yang melimpah tidak akan dijadikan alat bisnis, melainkan sarana untuk menjamin kesejahteraan rakyat.
Karena itu, kenaikan Pertamax seharusnya tidak hanya dilihat sebagai persoalan harga semata. Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa selama energi tetap dikelola dengan paradigma kapitalisme sekuler, rakyat akan terus menghadapi persoalan yang sama dari waktu ke waktu. Sebaliknya, ketika syariah diterapkan secara kaffah dalam institusi khilafah, pengelolaan energi akan berorientasi pada pelayanan rakyat sehingga kedaulatan energi, keadilan, dan kesejahteraan lebih memungkinkan untuk diwujudkan secara nyata.
Wallahualam bissawab.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar