Dari Bretton Woods hingga Krisis Nilai Tukar: Perbandingan Sistem Kapitalisme dan Ekonomi Islam


Oleh: Ai Dewi Mulyawati

Setelah Perang Dunia II berakhir, banyak negara mengalami kerusakan yang parah baik dari segi ekonomi maupun keuangan. Untuk menciptakan sistem keuangan dunia yang stabil, sebanyak 44 negara berkumpul di kota Bretton Woods, Amerika Serikat (AS). Hasil pertemuan tersebut memutuskan bahwa dolar AS akan dijadikan sebagai mata uang utama dalam semua transaksi perdagangan internasional.
 
Pada masa itu, pemerintah AS memberikan jaminan bahwa setiap kepemilikan dolar yang dimiliki oleh negara lain dapat ditukarkan dengan emas dengan harga yang tetap, yaitu 35 dolar per ons emas. Karena nilai dolar dijamin oleh cadangan emas yang sangat besar yang dimiliki oleh AS, maka negara-negara lain mempercayai bahwa dolar memiliki nilai yang stabil dan dapat dipercaya.
 
Namun, pada tahun 1971, AS menghentikan kebijakan penukaran dolar dengan emas karena cadangan emas yang dimilikinya semakin berkurang. Meskipun demikian, peran dolar sebagai mata uang utama dunia tetap berlanjut hingga saat ini. 

Hal ini terjadi karena dolar dibentuk dan dipertahankan melalui kombinasi peristiwa sejarah, kekuatan ekonomi AS, kebijakan internasional yang dijalankan, serta kepercayaan yang telah dibangun selama bertahun-tahun. Hingga sekarang, meskipun mulai muncul mata uang lain yang juga digunakan dalam transaksi global, peran dolar masih tetap dominan.

Apalagi saat ini, meningkatnya tensi konflik antara AS dan Iran memberikan dampak signifikan terhadap stabilitas ekonomi global, termasuk terhadap nilai tukar mata uang negara berkembang seperti Indonesia. Konflik ini bukanlah peristiwa militer semata, melainkan sebagai fenomena geopolitik yang memicu ketidakpastian global dan mengganggu keseimbangan pasar internasional.

Kenaikan nilai dolar membuat harga kebutuhan hidup menjadi mahal, sebab sebagian besar barang yang kita gunakan sehari-hari tidak dapat diproduksi sepenuhnya di dalam negeri, atau membutuhkan bahan baku yang harus dibeli dari luar negeri. 

Contoh barang dan bahan tersebut antara lain:
  • Bahan baku untuk industri, seperti besi, semen, pupuk, dan obat-obatan.
  • Barang konsumsi, seperti gula, tepung, minyak goreng, dan berbagai produk elektronik.
  • Bahan bakar minyak dan gas, yang sebagian besar masih diimpor, atau harganya ditentukan berdasarkan harga pasar dunia yang menggunakan Dolar sebagai acuan.
Karena pembelian barang-barang tersebut harus dilakukan dengan membayar menggunakan dolar, maka ketika nilai rupiah melemah dan harga dolar naik, jumlah rupiah yang harus dikeluarkan untuk membeli jumlah dolar yang sama menjadi lebih banyak. Akibatnya, biaya untuk memproduksi atau membeli barang tersebut menjadi lebih mahal, dan biaya tambahan ini akhirnya akan diteruskan ke dalam harga jual barang kepada masyarakat.
 
Tidak hanya barang yang diimpor saja yang ikut mahal, bahkan barang yang diproduksi di dalam negeri juga bisa mengalami kenaikan harga. Hal ini terjadi karena banyak pengusaha di dalam negeri juga menggunakan barang impor sebagai bahan baku produksinya. Sebagai contoh, pengusaha roti membutuhkan tepung yang sebagian besar diimpor, pengusaha pakaian membutuhkan kain yang dibeli dari luar negeri, dan pengusaha makanan membutuhkan minyak goreng yang harganya mengikuti pergerakan pasar dunia. Ketika harga bahan baku naik, pengusaha akan menyesuaikan harga jual produknya agar dapat menutupi biaya yang dikeluarkan.
 
Jadi, ketika rupiah melemah dan harga dolar menjadi lebih mahal, beban biaya untuk membeli barang dari luar negeri dan mengelola usaha akan semakin berat. Beban ini akhirnya akan ditanggung oleh masyarakat umum, sehingga harga semua kebutuhan hidup menjadi lebih mahal dan terasa memberatkan. Hal itu akan terus berlangsung selama sistem yang dipakai masih sistem ekonomi kapitalisme. Sebab dalam sistem Kapitalisme mata uang hanya sebatas kertas yang tidak berharga yang dapat dengan mudah dikendalikan oleh negara adidaya. Kesejahteraan pun hanya boleh dinikmati oleh pemilik modal dan pemilik kekuasaan. Hal ini terjadi akibat agama dipisahkan dari kehidupan.

Berbeda dengan sistem Islam. Mata uang emas memiliki sejumlah keunggulan yang signifikan dibandingkan dengan mata uang kertas. Keunggulan ini didasarkan pada fakta bahwa emas memiliki nilai fisik yang tinggi di mana nilai nominal dan intrinsiknya setara.

Allah SWT. berfirman,
زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوٰتِ مِنَ النِّسَاۤءِ وَالْبَنِيْنَ وَالْقَنَاطِيْرِ الْمُقَنْطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ وَالْاَنْعَامِ وَالْحَرْثِۗ ذٰلِكَ مَتَاعُ الْحَيٰوةِ الدُّنْيَاۗ وَاللّٰهُ عِنْدَهٗ حُسْنُ الْمَاٰبِ
“Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik.” (QS. Ali Imran: 14).

Juga dalam QS. Al-Hadid ayat 25,
 ...وَاَنْزَلْنَا الْحَدِيْدَ فِيْهِ بَأْسٌ شَدِيْدٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَلِيَعْلَمَ اللّٰهُ مَنْ يَّنْصُرُهٗ وَرُسُلَهٗ بِالْغَيْبِۗ اِنَّ اللّٰهَ قَوِيٌّ عَزِيْز
“Dan Kami turunkan besi yang di dalamnya terdapat kekuatan yang hebat dan manfaat bagi manusia.” 
 
Dari Abu Sa'id al-Khudri r.a., Rasulullah Saw. bersabda: “Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jelai dengan jelai, kurma dengan kurma, garam dengan garam, harus sama beratnya, sama ukurannya dan diserahkan secara tunai. Barangsiapa yang menambah atau meminta tambahan, maka sesungguhnya dia telah berbuat riba. Pemberi dan penerimanya sama-sama berdosa.” (HR. Muslim).

Pemberlakuan mata uang dengan nilai riil ini akan mendorong aktivitas spekulatif dan tercipta aktivitas pasar yang juga riil. Selanjutnya, pendistribusian kekayaan akan terealisasi secara adil, tidak ada pemusatan kekayaan pada segelintir pihak, sehingga pertumbuhan ekonomi pun akan relatif stabil.

Negara yang menerapkan sistem Islam akan berperan dalam menjaga stabilitas harga-harga dengan mekanisme tertentu yang ditetapkan syariat, seperti larangan riba, jaminan distribusi, pengaturan kepemilikan, dll. Penyelenggaraan transaksi ekonomi dalam Islam juga tegak atas landasan keimanan.

Allah SWT. berfirman,
...وَاَحَلَّ اللّٰهُ الۡبَيۡعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰوا ؕ...
“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275).

وَلَا تَبْخَسُوا النَّاسَ اَشْيَاۤءَهُمْ وَلَا تَعْثَوْا فِى الْاَرْضِ مُفْسِدِيْنَۚ
“Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan.” (QS. Asy-Syu'ara': 183).
 
وَمَا خَلَقْنَا السَّمَاۤءَ وَالْاَرْضَ وَمَا بَيْنَهُمَا بَاطِلًاۗ ذٰلِكَ ظَنُّ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا...
“Dan Kami tidak menciptakan langit dan bumi dan apa yang ada di antara keduanya dengan sia-sia. Itulah anggaran orang-orang yang kafir.” (QS. Shad: 27).
 
Rasulullah Saw. melaknat orang yang memakan riba, orang yang memberi makan riba, orang yang menuliskannya, dan dua orang yang menjadi saksinya. Beliau bersabda: “Mereka semua sama saja.” (HR. Muslim). Oleh karena itu, setiap individu akan melakukan aktivitas ekonomi atas dasar ibadah.

Allah SWT. berfirman,
قُلۡ اِنَّ صَلَاتِىۡ وَنُسُكِىۡ وَ مَحۡيَاىَ وَمَمَاتِىۡ لِلّٰهِ رَبِّ الۡعٰلَمِيۡنَۙ‏  ١٦٢
لَا شَرِيۡكَ لَهٗۚ وَبِذٰلِكَ اُمِرۡتُ وَاَنَا اَوَّلُ الۡمُسۡلِمِيۡنَ‏ ١٦٣
“Katakanlah: 'Sesungguhnya shalatku, ibadatku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam. Tidak ada sekutu bagi-Nya; dan demikianlah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama berserah diri (muslim).'” (QS. Al-An'am: 162-163).
 
وَابْتَغِ فِيْمَآ اٰتٰكَ اللّٰهُ الدَّارَ الْاٰخِرَةَ وَلَا تَنْسَ نَصِيْبَكَ مِنَ الدُّنْيَا وَاَحْسِنْ كَمَآ اَحْسَنَ اللّٰهُ اِلَيْكَ وَلَا تَبْغِ الْفَسَادَ فِى الْاَرْضِۗ اِنَّ اللّٰهَ لَا يُحِبُّ الْمُفْسِدِيْنَ
“Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu.” (QS. Al-Qashash: 77).
 
Rasulullah Saw. bersabda: “Apabila seorang muslim menanam pohon atau menabur benih, kemudian burung, manusia atau binatang memakannya, maka hal itu menjadi sedekah baginya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Dalam konteks negara, penguasa menjadi elemen yang paling bertanggung jawab dalam menyejahterakan rakyatnya. Hal ini karena dalam Islam, penguasa adalah raa’in (pengurus) sekaligus junnah (perisai) yang wajib melindungi masyarakat dari kesengsaraan hidup. Rasulullah Saw. bersabda, “Imam adalah pengurus dan ia akan diminta pertanggungjawaban terhadap rakyat yang diurusnya.“ (HR. Muslim dan Ahmad).

Allah SWT. berfirman,
اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْاِحْسَانِ وَاِيْتَاۤئِ ذِى الْقُرْبٰى وَيَنْهٰى عَنِ الْفَحْشَاۤءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.” (QS. An-Nahl: 90).
 
وَجَعَلْنَا مِنْهُمْ اَىِٕمَّةً يَّهْدُوْنَ بِاَمْرِنَا لَمَّا صَبَرُوْاۗ وَكَانُوْا بِاٰيٰتِنَا يُوْقِنُوْنَ
“Dan kami jadikan di antara mereka pemimpin-pemimpin yang memberi petunjuk dengan perintah Kami selama mereka bersabar dan meyakini ayat-ayat Kami.” (QS. As-Sajdah: 24).
 
Rasulullah Saw. bersabda: “Tidak seorang hamba pun yang diberi amanah memimpin urusan umatnya, lalu ia mati dalam keadaan menipu mereka, melainkan Allah akan mengharamkan baginya surga.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Adapun dalam menjalankan perdagangan global, negara menjalankannya dalam rangka pemenuhan kebutuhan dalam negeri dan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat. Dalam Islam hubungan dagang dapat diberlakukan terhadap negara-negara lain secara politik jika negara tersebut terikat perjanjian damai dengan negara Khilafah. Hubungan dagang ini tidak dilakukan atas motif keserakahan menguasai perekonomian luar negeri, melainkan untuk mendapatkan manfaat dari pertukaran baik dari sisi kebutuhan akan suatu komoditas maupun keuntungan ekonomi.

Negara yang menerapkan sistem Islam tidak bergantung kepada impor. Negara akan memaksimalkan potensi yang ada di dalam negeri dengan pemanfaatan SDA yang dikelola dengan baik oleh negara dimana hasilnya diperuntukkan bagi sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat. Bukan hanya rayuan indah sebatas dalam undang-undang. Hal itu dibuktikan secara real.

Allah SWT. berfirman,
وَقِيْلَ الْيَوْمَ نَنْسٰىكُمْ كَمَا نَسِيْتُمْ لِقَاۤءَ يَوْمِكُمْ هٰذَاۙ وَمَأْوٰىكُمُ النَّارُ وَمَا لَكُمْ مِّنْ نّٰصِرِيْنَ
“Dan Dia telah menundukkan untukmu apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi semuanya, (sebagai rahmat) daripada-Nya. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi orang-orang yang berpikir.” (QS. Al-Jatsiyah: 13).
 
اَلَمْ تَرَ اَنَّ اللّٰهَ سَخَّرَ لَكُمْ مَّا فِى الْاَرْضِ وَالْفُلْكَ تَجْرِيْ فِى الْبَحْرِ بِاَمْرِهٖۗ وَيُمْسِكُ السَّمَاۤءَ اَنْ تَقَعَ عَلَى الْاَرْضِ اِلَّا بِاِذْنِهٖۗ اِنَّ اللّٰهَ بِالنَّاسِ لَرَءُوْفٌ رَّحِيْمٌ
“Apakah kamu tidak memperhatikan, bahwa sesungguhnya Allah menundukkan kepadamu segala apa yang ada di bumi dan kapal-kapal yang berlayar di laut dengan perintah-Nya, dan Dia menahan langit agar jangan jatuh ke bumi, kecuali dengan izin-Nya? Sesungguhnya Allah Maha Pengasih lagi Maha Penyayang kepada manusia.” (QS. Al-Hajj: 65).
 
Rasulullah Saw. bersabda: “Tidaklah seorang hamba memakan makanan yang lebih baik daripada hasil usaha tangannya sendiri. Sesungguhnya Nabi Daud AS juga memakan dari hasil usaha tangannya.” (HR. Bukhari).

Jika suatu negara dapat memanfaatkan kekayaan alam yang dimilikinya secara maksimal dan mengelolanya dengan baik, misalnya dengan menanam pangan, menambang hasil bumi, atau memproduksi barang dari bahan baku yang dihasilkan sendiri, maka akan mendapatkan banyak keuntungan, antara lain:
  • Tidak perlu lagi membeli barang dari luar negeri, sehingga tidak perlu mengeluarkan banyak mata uang asing seperti dolar.
  • Biaya produksi dapat lebih terkontrol, sehingga harga barang cenderung lebih stabil dan tidak mudah berubah.
  • Perekonomian negara dapat berjalan secara lebih mandiri, dan tidak akan mudah dipengaruhi oleh perubahan kondisi ekonomi yang terjadi di negara lain.
Sebagai contoh, jika Indonesia mampu memproduksi semua kebutuhan pangan, energi, dan bahan baku industri sendiri, maka perubahan nilai tukar mata uang atau peristiwa apa pun yang terjadi di luar negeri tidak akan memberikan dampak yang besar terhadap kehidupan masyarakat di dalam negeri.

Dengan mekanisme ini, negara Islam akan mampu mewujudkan sistem ekonomi global yang adil dan sejahtera. Melalui penerapan sistem ekonomi Islam ini, dunia akan merasakan bahwa Islam benar-benar menjadi rahmat bagi seluruh alam.

Allah SWT. berfirman,
وَمَآ اَرْسَلْنٰكَ اِلَّا رَحْمَةً لِّلْعٰلَمِيْنَ
“Dan Kami tidak mengutus engkau (Muhammad) melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi seluruh alam.” (QS. Al-Anbiya': 107).
 
يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ قَدْ جَاۤءَتْكُمْ مَّوْعِظَةٌ مِّنْ رَّبِّكُمْ وَشِفَاۤءٌ لِّمَا فِى الصُّدُوْرِۙ وَهُدًى وَّرَحْمَةٌ لِّلْمُؤْمِنِيْنَ
“Hai manusia, sesungguhnya telah datang kepadamu pelajaran dari Tuhanmu dan penyembuh bagi penyakit-penyakit yang ada di dalam dada dan petunjuk serta rahmat bagi orang-orang yang beriman.” (QS. Yunus: 57).
 
Rasulullah Saw. bersabda: “Sebaik-baik kamu adalah orang yang paling bermanfaat bagi orang lain.” (HR. Thabrani).

Indonesia bisa, asalkan mau mencampakkan sistem kapitalisme dan menggantinya dengan sistem Islam. Sebab hanya dengan penerapan sistem Islam, Indonesia akan terbebas dari akibat buruk melemahnya rupiah terhadap dolar. Dengan penerapan sistem Islam, Indonesia akan benar-benar berdiri di atas kaki sendiri menjadi negara swasembada pangan bahkan tidak menutup kemungkinan menjadi negara adidaya yang lebih sejahtera dibanding AS Kini.

Maka sebagai warga negara Indonesia yang baik, sudah sepatutnya membuktikan kecintaan kita terhadap tanah air yaitu dengan mengkaji Islam kaffah bersama kelompok dakwah Islam ideologis dan mendakwahkannya di tengah-tengah masyarakat agar semakin banyak yang tercerahkan tanpa nanti tanpa tapi.

Wallahu'alam bishshawab.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar