Kasus Pendidik Amoral, Pilu Pendidikan


Oleh : Desti Ritdamaya (Praktisi Pendidikan)

Guru kencing berdiri, murid kencing berlari. Pepatah yang mengingatkan pendidik untuk bijak dalam lisan dan perbuatan. Karena pendidik digugu dan ditiru oleh murid. Tapi hari ini, dunia pendidikan sedang tak baik-baik saja. Viral kasus-kasul amoral yang melibatkan dosen dan guru. 

Dalam sebulan terakhir, media dibanjiri kasus yang mencoreng nama baik pendidikan sebagai kawah candradimuka akhlak mulia. Publik geger, Kepala Sekolah Dasar (SD) ditemukan tewas di kamar hotel Trenggalek, Jawa Timur saat bersama rekan guru SD perempuan. Padahal keduanya telah berkeluarga, sehingga kasus ini menimbulkan spekulasi kuat adanya hubungan spesial antara keduanya.

Guru olahraga SMP di Wonogiri dinonaktifkan karena terbukti melecehkan siswi saat study tour. Pelecehan dilakukan tak hanya secara fisik tapi juga melalui chat-chat cabul. Guru MTs di Sawangan Depok diberhentikan sementara, setelah viral menyebarkan selebaran berisi penawaran jasa mesum pada seorang anak. 

Pun marak kasus amoral ini melibatkan dunia kampus. Dosen Universitas Budi Luhur (UBL) dipecat akibat dugaan pelecehan terhadap mahasiswi. Dosen Universitas Kristen Wira Wacana (Unkriswina) Sumba, diduga melecehkan mahasiswi di rumah pelaku sebanyak 3 kali. Ada 5 dosen UPN Veteran Yogyakarta dikenai sanksi administratif dan satu dosen diberikan sanksi administrasi berat karena terbukti melakukan pelecehan seksual verbal. 

Kasus-kasus memilukan ini haruslah diakui fenomena gunung es dari segudang kasus yang terjadi di lapangan. Bertebaran kasus lain yang melibatkan guru dan dosen dalam perzinahan, pencabulan, rudapaksa dan pelecehan seksual lainnya. Realita ini menunjukkan bahwa semakin hancurnya akhlak pendidik dari hari ke hari. Lantas bagaimana bisa mengharapkan lahirnya generasi emas jikalau pendidiknya pun berkasus dalam moral?


Amoral Buah Pendidikan Sekuler

Keberilmuan tak selalu menjamin tegak lurus moralitas. Quote yang naik daun seiring dengan menjamurnya kasus amoral yang melibatkan pendidik. Tak berlaku ilmu padi yang makin berisi makin merunduk. Artinya ilmu yang dimiliki pendidik tak berpengaruh pada amal perbuatannya. Ilmu yang diajarkan oleh pendidik hanya sebatas teori di atas kertas. Ilmu yang didapatkan murid atau mahasiswa sebatas transferan tanpa makna mendalam bagi kehidupan. Wajar saja akhirnya ilmu tak lagi menjadi cahaya petunjuk kehidupan. Ilmu hanya dipakai untuk meraih materi berupa ijazah, gelar, pekerjaan atau kepuasan akal semata. Kebermanfaatan dan keberkahan ilmu belum menjangkau kehidupan akhirat pendidik maupun murid/mahasiswa. 

Menelisik secara mendalam, pendidik berkasus dalam moral adalah buah dari sistem pendidikan hari ini yang sekuler (memisahkan agama dari kehidupan publik). Pendidikan hari ini tak menjadikan akidah Islam sebagai asas. Buktinya, masa awal kemerdekaan dalam UU No 4/1950 tak mewajibkan pelajaran agama. Hingga terbit UU No 2/1989 yang mewajibkan pelajaran agama. Tapi jam pelajaran agama minimalis dibandingkan pelajaran sains dan sosial. Ditelisik lebih mendalam konten pelajaran agama pun hanya terkait ibadah ritual saja bukan syari’at Islam secara kaffah (menyeluruh dan komprehensif). Bahkan yang miris muncul opini Islam sarang terorisme dan ekstremisme yang menciutkan nyali untuk mengkaji Islam kaffah. 
Alhasil pendidik rapuh dalam keyakinan akidah Islam. Tentu saja berpengaruh pada lemahnya pegangan syariat Islam terutama terkait batasan pergaulan dan pemenuhan ghraizah nau’ (naluri melestraikan jenis). Wajar akhlak sebagai cerminan dari keterikatan pada syari’at Islam pun menjadi terdegradasi. Mendidik tak lagi mengindahkan moral yang seharusnya menjadi integritas pendidik.  

Ditambah lagi kemajuan teknologi, menjadikan konten pornografi pornoaksi tak punya ruang batas lagi. Akses konten-konten tersebut bebas dan mudah bak kedipan mata. Pendidik yang rapuh akidah Islam dan lemah pegangan syari’at Islam, terpapar pikiran dan syahwatnya oleh pornografi pornoaksi. Wajar pelampiasannya pada anak didiknya atau rekan kerjanya. 

Harus diakui, tak ada pemberlakuan sanksi tegas dan berefek jera menambah marak kasus amoral pendidik. Yang ada hanya sanksi administratif, paling tinggi hanya dipenjara. Padahal realita yang terjadi, tak jarang walaupun sudah diberikan sanksi, pelaku kembali mengulangi tindakan amoralnya di kemudian hari. Tak jarang juga yang dulu menjadi korban, bermetamorfose menjadi pelaku amoral yang haus dengan mangsa yang baru. Terjadi siklus produksi amoral yang tak pernah mati. Apakah betah berjibaku dalam sistem sekuler seperti ini? 


Keteladanan Pendidik dalam Bingkai Syari’at Islam 

Seorang mukmin tak boleh jatuh ke satu lubang dua kali”. Demikianlah nasihat agung dari Sang pendidik umat terbaik sepanjang masa. Nasihat Rasulullah SAW tersebut harusnya menjadi pegangan umat untuk tak membiarkan sistem pendidikan terus berjalan dengan asas sekulerisme yang terbukti gagal. 

Rasulullah SAW sudah mewariskan sistem pendidikan berasas akidah Islam beserta tujuan, metode, kurikulum dan pembiayaan yang terikat syari’atNya. Para khulafaur rasyidin dan para khalifah setelahnya selama 13 abad dalam sistem Islam kaffah sudah menjalankan sistem pendidikan tersebut.

Kurikulumnya berdasarkan wahyu Allah. Kurikulum terkait akidah Islam menjadi topik pertama dan utama. Akidah Islam harus terhunjam terlebih dahulu pada setiap jiwa anak didik. Selanjutnya materi tsaqafah Islam lainnya dan sains teknologi. Tak diperbolehkan mempelajari materi yang bertentangan dengan Islam kecuali untuk dijelaskan kesalahannya. Dengan kurikulum ini Rasulullah SAW berhasil mendidik para shahabat menjadi khaira ummah (umat terbaik). Allah SWT berfirman :
كَمَآ أَرْسَلْنَا فِيكُمْ رَسُولًا مِّنكُمْ يَتْلُوا۟ عَلَيْكُمْ ءَايَٰتِنَا وَيُزَكِّيكُمْ وَيُعَلِّمُكُمُ ٱلْكِتَٰبَ وَٱلْحِكْمَةَ وَيُعَلِّمُكُم مَّا لَمْ تَكُونُوا۟ تَعْلَمُونَ
Artinya: Sebagaimana (Kami telah menyempurnakan nikmat Kami kepadamu) Kami telah mengutus kepadamu Rasul diantara kamu yang membacakan ayat-ayat Kami kepada kamu dan mensucikan kamu dan mengajarkan kepadamu Al Kitab dan Al-Hikmah, serta mengajarkan kepada kamu apa yang belum kamu ketahui (QS. Al Baqarah ayat 151).

Metode pendidikan Islam mengintegrasikan aqliyah dan nafsiyah Islamiyyah. Tujuan pendidikan untuk membangun kepribadian Islam. Artinya mutlak bagi pendidik mengasaskan ilmunya pada akidah Islam dan menyandarkan amalnya pada syari’at Islam. Hal ini mengikatkan dirinya untuk bertanggung jawab dunia akhirat terkait ilmunya. Melayakkan dirinya sebagai teladan bagi anak didiknya. Ya keberkahan ilmu menjadi capaian pendidik. Yang pada gilirannya anak didik pun berlaku demikian, karena buah jatuh tak jauh dari pohonnya. 

Tak hanya itu, Islam menuntut negara menutup setiap sarana dan prasarana pornografi dan pornoaksi. Kemaksiatan tak dinormalisasi dengan dalih apapun. Media menjadi sarana pendidikan dan dakwah. Pemberlakuan sanksi ta’zir bagi setiap individu ataupun serikat yang terlibat dalam promosi pornografi dan pornoaksi. 

Negara memberlakukan sanksi tegas bagi pendidik yang berkasus amoral. Berupa jilid dan rajam bagi pendidik yang berzina. Berupa ta’zir bagi pendidik berkasus pelecehan fisik maupun verbal. Sanksi tersebut sebagai penebus dosa pelaku (jawabir), sekaligus pencegah orang lain untuk berbuat zina (zawajir).

Dengan upaya sistemik negara berbasis syari’at Islam secara kaffah, keniscayaan kasus amoral pendidik tak terjadi. Sehingga harapan generasi emas (khaira ummah) akan terwujud. Bukankah hal ini adalah kerinduan setiap insan yang bermoral?

Wallahu a’lam bish-shawabi.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar