Oleh : Ika Putri Novitasari, S.Pd
Data Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menunjukkan bahwa hingga tahun 2025 terdapat sekitar 289 ribu mahasiswa di Indonesia yang putus kuliah. Angka ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Lebih dari 70 persen kasus putus kuliah terjadi di perguruan tinggi swasta (PTS), sementara sisanya berasal dari perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi agama, dan sekolah kedinasan.
Fenomena ini bukan sekadar persoalan individu mahasiswa yang tidak mampu bertahan di bangku kuliah. Tingginya angka putus kuliah menunjukkan adanya persoalan yang lebih mendasar dalam sistem pendidikan tinggi. Salah satu faktor yang paling sering menjadi penyebab adalah masalah ekonomi. Ketika biaya pendidikan semakin mahal, sementara kemampuan masyarakat terbatas, maka banyak mahasiswa akhirnya harus menghentikan studinya di tengah jalan.
Dalam beberapa tahun terakhir, biaya kuliah terus mengalami kenaikan. Berbagai komponen biaya pendidikan, mulai dari uang kuliah tunggal (UKT), biaya praktikum, hingga kebutuhan penunjang perkuliahan menjadi beban yang tidak ringan bagi sebagian besar keluarga. Kondisi ini semakin terasa di perguruan tinggi swasta yang sebagian besar sumber pembiayaannya berasal dari mahasiswa.
Di sisi lain, subsidi negara terhadap pendidikan tinggi belum mampu menjangkau seluruh kebutuhan masyarakat. Akibatnya, kampus didorong untuk mencari sumber pembiayaan secara mandiri agar dapat menjalankan operasionalnya. Dalam kondisi seperti ini, mahasiswa sering kali menjadi sumber pemasukan utama melalui berbagai jenis biaya pendidikan yang dibebankan kepada mereka.
Keadaan tersebut menunjukkan adanya kecenderungan liberalisasi pendidikan tinggi. Kampus diposisikan layaknya sebuah institusi yang harus mampu membiayai dirinya sendiri. Ukuran keberhasilan tidak hanya dilihat dari kualitas akademik, tetapi juga kemampuan mengelola pemasukan dan pengeluaran. Konsekuensinya, biaya pendidikan menjadi semakin mahal dan akses masyarakat terhadap pendidikan tinggi menjadi semakin terbatas.
Persoalan ini tidak dapat dilepaskan dari cara pandang sistem kapitalisme terhadap pendidikan. Dalam sistem kapitalisme, pendidikan dipandang sebagai sektor yang dapat menghasilkan keuntungan ekonomi. Pendidikan tidak lagi diposisikan semata-mata sebagai layanan publik yang wajib disediakan negara, melainkan sebagai komoditas yang dapat diperjualbelikan. Negara kemudian lebih banyak berperan sebagai regulator yang mengatur jalannya sistem, sementara penyelenggaraan pendidikan diserahkan kepada mekanisme pasar.
Akibatnya, kesempatan memperoleh pendidikan tinggi sering kali ditentukan oleh kemampuan ekonomi. Mereka yang memiliki biaya dapat melanjutkan pendidikan hingga jenjang yang lebih tinggi, sedangkan mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu harus berjuang lebih keras atau bahkan terpaksa menghentikan pendidikan. Padahal pendidikan merupakan sarana penting untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan menentukan masa depan suatu bangsa.
Berbeda dengan sistem kapitalisme, Islam memandang pendidikan sebagai kebutuhan dasar masyarakat yang wajib dipenuhi oleh negara. Pendidikan memiliki peran strategis dalam membentuk kepribadian manusia, mengembangkan ilmu pengetahuan, serta melahirkan generasi yang memiliki kemampuan dan kepakaran di berbagai bidang kehidupan. Karena itu, pendidikan tidak boleh menjadi barang mewah yang hanya dapat dinikmati oleh kelompok tertentu.
Dalam Islam, negara berfungsi sebagai ra'in (pengurus) yang bertanggung jawab memenuhi kebutuhan rakyatnya. Tanggung jawab tersebut mencakup penyelenggaraan pendidikan bagi seluruh warga negara tanpa diskriminasi. Setiap individu berhak memperoleh kesempatan belajar hingga tingkat tertinggi sesuai kemampuan akademiknya tanpa dibatasi oleh faktor ekonomi.
Atas dasar itu, pendidikan tidak boleh dikomersialkan. Negara wajib menyediakan layanan pendidikan secara gratis dan berkualitas. Dengan kebijakan tersebut, masyarakat dapat mengakses pendidikan tinggi tanpa harus dibebani biaya yang memberatkan. Potensi putus kuliah karena alasan ekonomi pun dapat diminimalkan bahkan dihilangkan.
Pembiayaan pendidikan dalam Islam tidak bergantung pada pungutan dari peserta didik. Negara memiliki sumber pendanaan yang berasal dari Baitulmal, yang memperoleh pemasukan dari berbagai pos syar'i. Dengan pengelolaan yang benar, kebutuhan pendidikan dapat dipenuhi tanpa harus menjadikan mahasiswa sebagai objek pembiayaan institusi pendidikan.
Selain itu, keberadaan sekolah maupun kampus swasta tetap dimungkinkan dalam sistem Islam. Namun, orientasinya bukan mencari keuntungan dari peserta didik. Salah satu skema yang dapat digunakan adalah pembiayaan berbasis wakaf. Sejarah peradaban Islam menunjukkan bahwa banyak lembaga pendidikan berkembang melalui dukungan wakaf yang dikelola secara profesional. Dengan model seperti ini, masyarakat tetap memperoleh layanan pendidikan tanpa dibebani biaya tinggi.
Kurikulum pendidikan juga diarahkan untuk membentuk kepribadian Islam sekaligus melahirkan ahli-ahli dalam berbagai disiplin ilmu. Pendidikan tidak hanya berorientasi pada kebutuhan pasar kerja, tetapi juga bertujuan mencetak generasi yang berilmu, bertakwa, dan mampu memberikan kontribusi bagi kemajuan masyarakat.
Tingginya angka putus kuliah saat ini menjadi pengingat bahwa akses pendidikan tinggi masih menjadi persoalan serius. Ketika biaya pendidikan terus meningkat dan tanggung jawab negara semakin berkurang, masyarakatlah yang harus menanggung konsekuensinya. Karena itu, diperlukan cara pandang yang menempatkan pendidikan sebagai hak dasar rakyat, bukan sebagai komoditas yang diperjualbelikan.
Pendidikan yang mudah diakses, berkualitas, dan bebas dari hambatan ekonomi merupakan fondasi penting bagi lahirnya generasi unggul. Dengan sistem yang menjamin pemenuhan kebutuhan pendidikan seluruh rakyat, kesempatan meraih ilmu akan terbuka lebih luas dan potensi putus kuliah karena faktor biaya dapat dicegah sejak awal.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar