Oleh: Anindya Vierdiana
Pemadaman listrik yang terjadi pada Rabu (10/6/2026) di sejumlah wilayah Jawa Barat, seperti Bogor, Bekasi, Bandung, Garut, Cikarang, Majalaya, Sukabumi, hingga Cirebon, kembali menimbulkan keresahan masyarakat. Gangguan serupa juga terjadi di wilayah Jabodetabek dan beberapa daerah di Jawa Timur, termasuk Malang Raya, Surabaya, dan Gresik.
Meski pihak PLN menyatakan pemadaman dilakukan untuk menjaga keandalan sistem melalui penguatan jaringan, masyarakat menilai persoalan utama bukan sekadar terhentinya aliran listrik. Minimnya informasi terkait penyebab gangguan dan kepastian waktu pemulihan membuat publik semakin kecewa. Kurangnya transparansi dalam pelayanan menunjukkan bahwa kebutuhan masyarakat belum menjadi prioritas utama, padahal listrik telah menjadi kebutuhan vital yang menopang hampir seluruh aktivitas kehidupan.
Kapitalisme dan Komersialisasi Energi
Fenomena pemadaman yang berulang sesungguhnya tidak dapat dipisahkan dari sistem ekonomi yang menjadi landasan pengelolaan energi saat ini. Persoalan tersebut bukan semata-mata masalah teknis, melainkan menunjukkan adanya problem mendasar dalam tata kelola sektor ketenagalistrikan.
Dalam sistem kapitalisme, listrik diposisikan sebagai komoditas ekonomi yang dapat diperjualbelikan untuk memperoleh keuntungan. Sumber daya strategis yang menjadi bahan baku utama pembangkit listrik, seperti batu bara, dikelola dengan orientasi bisnis dan keuntungan finansial. Akibatnya, pemenuhan kebutuhan rakyat sering kali berada di bawah kepentingan ekonomi para pelaku usaha.
Peran negara pun terbatas sebagai regulator yang mengatur mekanisme pasar, bukan sebagai pihak yang secara langsung menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat. Akibatnya, layanan publik yang semestinya menjadi hak rakyat tunduk pada logika bisnis dan mekanisme pasar.
Arah liberalisasi sektor kelistrikan semakin menguat sejak pemerintah membuka peluang besar bagi keterlibatan swasta melalui skema Independent Power Producer (IPP) dan Power Purchase Agreement (PPA). Dalam skema ini, perusahaan swasta membangun dan mengoperasikan pembangkit listrik, kemudian menjual hasil produksinya kepada PLN berdasarkan kontrak jangka panjang.
Konsekuensinya, ketergantungan PLN terhadap listrik yang diproduksi pihak swasta terus meningkat. Nilai pembelian listrik dari IPP pun mengalami kenaikan signifikan dari tahun ke tahun. Kebijakan tersebut sering dibenarkan dengan alasan keterbatasan anggaran negara untuk membangun infrastruktur energi secara mandiri.
Landasan hukum yang membuka ruang keterlibatan swasta dalam sektor ketenagalistrikan semakin diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Pemerintah beralasan bahwa kerja sama dengan swasta diperlukan untuk mempercepat pemerataan akses listrik di seluruh wilayah Indonesia.
Namun, sebagai entitas bisnis, perusahaan swasta tentu akan lebih tertarik berinvestasi di daerah yang menjanjikan keuntungan tinggi, seperti kawasan industri dan pusat pertumbuhan ekonomi. Sebaliknya, wilayah yang dianggap kurang menguntungkan berpotensi terabaikan. Pada akhirnya, rakyatlah yang harus menanggung konsekuensi dari pengelolaan energi yang berorientasi keuntungan.
Dampak Sosial dan Ekonomi yang Luas
Dalam sistem kapitalisme, kepemilikan dan pengelolaan sumber daya publik dapat dikuasai individu maupun korporasi yang memiliki modal besar. Kondisi ini menyebabkan kekayaan yang semestinya menjadi milik masyarakat luas berubah menjadi instrumen bisnis.
Distribusi energi pun lebih banyak mempertimbangkan efisiensi biaya dan keuntungan ekonomi. Rakyat diposisikan sebagai konsumen yang harus membeli layanan sesuai harga pasar, bukan sebagai warga negara yang memiliki hak atas pelayanan dasar.
Ketika gangguan pasokan terjadi, kepentingan bisnis sering kali lebih dominan dibandingkan kebutuhan masyarakat. Tidak mengherankan apabila transparansi dan kecepatan pelayanan sering kali tidak menjadi prioritas utama.
Dampak pemadaman listrik sangat luas. Pelaku usaha mikro seperti warung makan, toko kecil, hingga jasa laundry mengalami penurunan pendapatan. Aktivitas para pekerja yang mengandalkan perangkat elektronik terganggu, sementara rumah tangga kesulitan menjalankan berbagai kebutuhan dasar seperti penerangan, penyimpanan bahan makanan, hingga aktivitas pendidikan.
Berulangnya pemadaman listrik menunjukkan rapuhnya sistem penyediaan energi yang dibangun di atas paradigma kapitalistik. Selama listrik dipandang sebagai komoditas ekonomi, bukan sebagai hak rakyat, maka berbagai persoalan serupa akan terus berulang dan masyarakat akan tetap menjadi pihak yang paling dirugikan.
Karena itu, diperlukan perubahan mendasar dalam cara pandang terhadap energi. Listrik harus diposisikan sebagai kebutuhan publik yang wajib dijamin negara, bukan sekadar produk yang diperjualbelikan demi keuntungan.
Politik Energi dalam Perspektif Islam
Islam memandang negara sebagai pihak yang bertanggung jawab penuh dalam mengurus urusan rakyat. Negara tidak hanya berfungsi sebagai regulator, tetapi juga sebagai pelayan yang memastikan kebutuhan masyarakat terpenuhi. Rasulullah ï·º bersabda: "Imam adalah pemelihara (raa'in) dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang dipimpinnya." (HR Bukhari)
Hadis ini menunjukkan bahwa pemimpin memiliki kewajiban untuk mengurus dan menjaga kemaslahatan rakyat, termasuk menjamin ketersediaan kebutuhan dasar seperti energi.
Dalam Islam, sumber daya alam yang menyangkut kepentingan publik, seperti minyak, gas, batu bara, dan listrik, termasuk kepemilikan umum yang tidak boleh dikuasai individu atau korporasi untuk kepentingan pribadi. Rasulullah ï·º bersabda: "Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api." (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah)
Hadis ini menjadi landasan bahwa sumber daya yang menjadi kebutuhan vital masyarakat wajib dikelola demi kemaslahatan bersama, bukan dijadikan ladang keuntungan segelintir pihak.
Karena itu, negara wajib mengelola sumber daya tersebut secara langsung dan hasilnya dikembalikan kepada rakyat. Pendapatan dari pengelolaan sumber daya alam akan masuk ke Baitulmal dan digunakan untuk membiayai pelayanan publik.
Dengan mekanisme tersebut, listrik dapat disediakan secara gratis atau dengan biaya yang sangat ringan sebatas menutupi kebutuhan operasional. Rakyat tidak lagi diposisikan sebagai konsumen yang harus membeli kebutuhan hidupnya dengan harga pasar, melainkan sebagai warga negara yang berhak mendapatkan pelayanan terbaik dari negara.
Dalam sistem Khilafah, pembangunan sektor energi dilakukan berdasarkan prinsip pemenuhan kebutuhan rakyat. Negara membangun pembangkit listrik, jaringan distribusi, dan cadangan energi yang memadai dengan memanfaatkan sumber daya alam, tenaga ahli, serta teknologi yang dimiliki secara mandiri tanpa ketergantungan kepada investor asing maupun swasta.
Selain itu, Islam juga memiliki mekanisme pengawasan yang kuat melalui Mahkamah Mazhalim. Lembaga ini bertugas mengawasi jalannya pemerintahan dan menindak setiap bentuk penyimpangan atau kezaliman yang dilakukan oleh pejabat negara, termasuk dalam pengelolaan sumber daya alam.
Dengan pengelolaan sumber daya alam oleh negara, distribusi hasil melalui Baitulmal, pembangunan infrastruktur yang mandiri, serta pengawasan yang ketat berdasarkan syariat, Islam menawarkan solusi menyeluruh bagi persoalan energi. Islam menempatkan sumber daya alam sebagai amanah besar yang wajib dijaga dan dikelola demi kemaslahatan rakyat. Energi bukan komoditas yang diperjualbelikan, melainkan hak publik yang harus dijamin negara agar setiap individu dapat hidup dengan layak dan sejahtera. Wallahu alam bishawab
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar