Oleh: Sarinah
Saat ini, kasus penyimpangan seksual tengah merajalela di kalangan masyarakat. Berawal dari pondasi keimanan yang rapuh yang kemudian menyebabkan adanya penyimpangan seksual dan pada akhirnya menumbuh suburkan bibit penyakit, bagi masyarakat.
Salah satu problem yang tak diselesaikan dengan tuntas, adalah cerminan dari tidak adanya keseriusan bagi pemimpin dalam mengatasi problematika dalam masyarakat. Hal ini tentunya akan menjadi momok yang menakutkan yang terus membayangi masyarakat. Seperti salah satu kasus yang menjadi topik dalam tulisan opini ini, yakni penyimpangan seksual yang makin merebak di negeri ini.
Dinas kabupaten Kerawang mengungkap tingginya kasus HIV (Human Immunodeficiency Virus) dipicu oleh maraknya hubungan seksual sesama jenis. Khususnya kepada kelompok GAY (lelaki seks lelaki).
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Kerawang Yayuk Sri Rahanyu menyampaikan selama beberapa tahun terakhir kasus HIV di Kerawang cukup tinggi.
Dari kategori usia, inveksi HIV di Kerawang paling mendominasi pada kelompok usia produktif, yakni rentan usia 25 hingga 49 tahun. Disusul peringkat kedua pada rentang usia 20 hingga 24 tahun (Antara , kamis 11 Juni 2026).
Keberadaan kasus HIV pada tahun 2024 ditemukan sebanyak 886 kasus. Kemudian pada periode 2025 kasus HIV tercatat sebanyak 757 kasus. Hingga April 2026 ditemukan 233 kasus HIV di wilayah Kerawang.
Dari seluruh temuan kasus tersebut, Dinas Kesehatan Kerawang mengidentifikasi kelompok lelaki seks lelaki (GAY) cukup tinggi menyumbang kasus HIV di Kerawang. Hingga April 2026, ditemukannya kasus baru HIV dari kelompok gay. Hubungan seksual sesama jenis atau LSL (lelaki seks lelaki) secara konsisten menjadi salah satu faktor besar penularan HIV.
Pergaulan bebas dan menyimpang menyebabkan peningkatan kasus HIV atau AIDS pada generasi muda. Jika kerusakan ini terus terjadi, yang akan terjadi adalah bukan bonus demografi, tetapi bencana demografi.
Kaum homoseksual saat ini makin berani memamerkan penyimpangannya dihadapan publik. Mereka bahkan dengan bangga mengaku positif HIV dan mengkonsumsi ATR (Antriretroviral Therapy ). Ini menunjukkan betapa liberal (bebas) dan rusaknya pergaulan dan sistem sosial di negeri ini.
Akar masalah HIV ini adalah tata pergaulan yang bebas dalam sistem sekuler kapitalisme dari aspek hulu (pangkal). Namun upaya pemerintah justru lebih banyak pada aspek hilir yakni kepada pendekteksian , penanganan pengobatan saja. Bukan pada tindak pencegahan bagaimana hal itu tidak terjadi lagi.
Penanganan model seperti ini tentunya tidak dapat mengobati penyakit sosial dalam masyarakat, apalagi mencabut akar permasalahan secara tuntas. Sehingga wajar jika permasalahan ini tidak akan teratasi dengan penyelesaian yang tidak tepat.
Hal ini kemudian diperparah dengan keberadaan media yang bebas tanpa batas pada sistem yang bercokol saat ini. Media yang disajikan kepada masyarakat adalah media tanpa filter. Media tanpa filter ini jelas tidak sehat keberadaanya bagi masyarakat. Hal ini dikarenakan media sangat berpengaruh bagi masyarakat. Menjadi konten yang kemudian diikuti oleh masyarakat.
Saat ini banyak sekali media yang tampil di layar kaca maupun media sosial berupa konten-konten yang rusak dan merusak. Ini terlihat dari maraknya kampanye LGBT, seks bebas, pergaulan bebas yang sering ditayangkan di berbagai media.
Sanksi yang tidak memberikan efek jera turut memprasaranai kerusakan pergaulan yang makin luas. Para pelaku penyimpangan sosial tidak diberikan sanksi yang tegas. Dengan sanksi yang longgar tersebutlah maka para pelaku penyimpangan akan merajalela dan kasusnya terus mengalami kenaikan.
Sistem islam melarang pergaulan bebas
Sistem pergaulan dalam Islam antara laki-laki dan perempuan adalah infisol (terpisah). Islam mewajibkan adanya pemisahkan pergaulan antara kehidupan laki-laki dan perempuan, kecuali pad hal-hal yang diperbolehkan dalam syari'at Islam, seperti muamalah (jual beli) pengobatan, dan menuntut ilmu.
Sistem Islam melarang hubungan seksual sesama jenis, sehingga tidak menjadi sarana penularan HIV atau AIDS. Sebagai tanda-tanda kekuasaan Allah adalah seperti yang telah disebutkan didalam tlsurah Ar-Rum ayat 21 yang artinya "Salah satu tanda-tanda kebesaran Allah adalah diciptkannya manusia dengan berpasang-pasangan agar mereka merasa tentram di dalamnya" Dengan mengikuti pedoman Islam satu-satunya pedoman yang benar maka hal seperti penularan virus HIV karena hubungan seksual sejenis tidak akan terjadi.
Sistem sanksi dalam Islam bagi pelaku zina dan liwath (homoseksual) dengan tegas telah ada tuntunannya dalam Islam. Bagi para pelaku homo seksual (Gay) adalah hukuman mati atau pancung bagi pelaku yang sudah menikah (muhshan) dan hukuman cambuk hingga takjir (hukum penjara atau pengasingan) bagi pelaku yang belum menikah (ghairu muhshan) tergantung kepada ullil Amri (pemimpin). Ini adalah hukum yang akan diberlakukan, sehingga menimbulkan efek jera bagi para pelaku penyimpangan. Hal ini tentunya efektif mencegah orang melakukan keharaman tersebut.
Media dalam sistem Islam diatur agar mendukung pembentukan kepribadian Islam. Yakni kepribadian individu yang bertaqwa kepada Allah Swt. Pemfilteran akan dilakukan oleh negara dengan benar sehingga tidak ada konten yang rusak yang tersaji kepada masyarakat dan tidak boleh ada konten yang melanggar syariat Islam.
Hanya dengan diterapkannya hukum Islam secara kaffah (keseluruhan) maka masyarakat akan terjaga dari segala bentuk kerusakan dan tercegah dari segala kemaksiatan. Hanya dengan sistem Islam, satu-satunya sistem hidup yang akan menyelamatkan manusia di dunia dan akhirat. Allahu a'lam bishawwab.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar