Orientasi Pendidikan Melayani Industri Bukan Kualitas SDM


Oleh: Choirul Fatih Fahesi (Pegiat Literasi)

Pendidikan tinggi sejatinya adalah kawah candradimuka bagi pengemban nalar, karakter dan kualitas manusia secara utuh. Namun, belakangan ini arah kebijakan pendidikan nasional tampak mengalami pergeseran paradigma yang cukup radikal. Alih-alih memosisikan ilmu pengetahuan sebagai jalan pencerahan peradaban, pendidikan kini mulai dipandang sebagai instrument mekanisme untuk mengajar angka pertumbuhan ekonomi. Wacana untuk “menyembelih” jurusan-jurusan yang dianggap tidak produktif secara ekonomi mencerminkan cara pandang pragmatis yang beresiko mereduksi hakikat universitas menjadi sekedar pusatpelatihan kerja berskala besar.

Dinamika kebijakan pendidikan tinggi saat ini dipicu oleh wacana ekstrem Pemerintah Indonesia melalui Kemdiktisaintek yang merencanakan penghapusan jurusan perkuliahan tidak relevan demi mengejar target pertumbuhan ekonomi nasional (CNBC Indonesia, 2026), sebuah langkah yang dipertegas oleh Sekjen Kemdiktisaintek, Badri Munir Sukoco, dengan menekankan bahwa eksistensi prodi wajib menyesuaikan dengan kebutuhan industri di masa depan (Detik.com, 2026). Kebijakan ini menuai resistensi keras dari Rektor UMM dan Unisma yang menegaskan bahwa kampus bukanlah pabrik pekerja dan menolak penutupan prodi hanya berdasar selera pasar (Jawa Pos, 2026), sementara institusi lain seperti UMY lebih memilih jalan tengah melalui penyesuaian kurikulum, serta UGM yang tetap menjalankan evaluasi rutin terhadap pembukaan maupun penggabungan prodi sebagai bagian dari efisiensi akademik (Antara News, 2026).

Akar dari pergeseran paradigm pendidikan tinggi di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari pengaruh kuat ideologi liberakisme-sekuler yang memandang pendidikan sebagai komoditas ekonomi, bukan lagi sebagai sarana pembentukan kualitas manusia seutuhnya.

Adopsi liberalisme dalam dunia pendidikan menyebabkan perguruan tinggi (PT) dipaksa untuk bertransformasi menjadi penyedia jasa yang harus memiliki nilai jual di pasar. Dalam perspektif sekuler-liberal, keberhasilan pendidikan diukur secara materialistic melalui angka serapan kerja. Akibatnya, perguruan tinggi kehilangan otonomi intelektualnya karena harus terus-menerus menyesuaikan kurikulum dan eksistensi jurusannya dengan tuntutan dunia industry

Fonomena ini menciptakan pola hubungan di mana industry menjadi tuan dan kampus menjadi pelayan. Ilmu-ilmu yang bersifat teoritis, filosofis, dan humaniora yang sebenarnya sangat penting untuk membangun kerangka berpikir kritis dan integritas moral SDM, mulai dipinggirkan atau bahkan dihapus karena dianggap tidak memiliki nilai ekonimis langsung. Mahasiswa akhirnya tidak lagi dididik untuk menjadi pemikir yang mampu menyelesaikan persoalan rakyat, melainkan dicetak sebagai sekrup teknis yang siap pakai bagi mesin korporasi global. Pendidikan tinggi pun terjebak dalam siklus jangka pendek yang hanya mengajar pemenuhan ketrampilan teknis sesuai perkembangan pasar yang sangat fluktuatif.

Dampak kedua dari sistem ini adalah terjadinya pergeseran peran negara yang semakin lepas tangan terhadap pemenuhan kebutuhan SDM yang berorientasi pada kemaslahantan rakyat. Dalam logika liberal, negara bukan lagi penjamin utama kesejahtraan dan kualitas intelektual bangsa, melainkan hanya bertindak sebagai regulator atau fasilitator bagi kepentingan modal. 

Negara cenderung kurang bertanggung jawab dalam mendesain kebutuhan SDM untuk melayani urusan-urusan vital rakyat, seperti kesehatan, ketahanan pangan, atau kedaulatan teknologi mandiri. Sebaliknya, kebijakan yang diambil pemerintah sering kali merupakan reaksi dan respons reaktif terhadap berbagai kepentingan yang saling bersaing di pasar global. Jika korporasi internasional membutuhkan tenaga operator, maka pemerintah akan mendesak kampus untuk memproduksi operator. Jika pasar menginginkan tenaga digital murah, maka prodi-prodi IT akan dipaksakan meledak meski tanpa kedalaman ilmu pengetahuan yang kuat.

Kebijakan pendidikan akhirnya menjadi tidak stabil dan kehilangan arah jangka panjang karena hanya menjadi alat untuk memuaskan kepentingan kelompok kepentingan (interest groups) atau target-target statistik ekonomi semata. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan diambil bukan berdasarkan hasil pemetaan kebutuhan riil masyarakat bawah, melainkan berdasarkan desakan dari pihak yang memiliki posisi tawar ekonomi paling tinggi. Akibatnya, terjadi kesenjangan besar: Indonesia mungkin memiliki banyak lulusan yang terserap industri asing, namun bangsa ini tetap kekurangan pakar dan intelektual yang berdedikasi penuh untuk mengelola kekayaan alam dan menyelesaikan problematika hidup rakyat secara mandiri dan bermartabat.

Dalam tinjauan sistem Islam, pendidikan bukan sekadar sarana untuk meningkatkan angka pertumbuhan ekonomi atau pemuas kebutuhan pasar industri korporasi. Pendidikan adalah instrumen strategis negara untuk membentuk manusia yang berkepribadian mulia sekaligus ahli dalam berbagai bidang kehidupan demi kesejahteraan masyarakat.

Dalam perspektif Islam, tugas pokok negara adalah melayani rakyatnya (Ri’ayatul Su’un al-Ummah). Oleh karena itu, negaralah yang memiliki kewenangan penuh dan kebutuhan langsung untuk mencetak para ahli di berbagai bidang. Penentuan jurusan atau bidang keahlian tidak diserahkan pada selera pasar atau tren industri global, melainkan didasarkan pada pemetaan riil mengenai apa yang dibutuhkan rakyat.

Sebagai contoh, jika rakyat membutuhkan kedaulatan pangan, maka negara akan mencetak ahli-ahli pertanian dan teknologi pangan dalam jumlah yang mencukupi. Jika rakyat membutuhkan layanan kesehatan berkualitas, maka negara akan memproduksi tenaga medis pakar. Negara memosisikan intelektual dan ahli sebagai pelayan kepentingan publik, bukan sebagai buruh yang disiapkan untuk memperkaya segelintir pemilik modal. Dengan demikian, kaitan antara pendidikan dan lapangan kerja bersifat sistemis dan terjaga, karena negara mengelola seluruh urusan rakyat secara terintegrasi.

Dalam paradigma Islam, pendidikan tinggi diposisikan sebagai tanggung jawab mutlak dan langsung dari negara, sebuah konsep yang bertolak belakang dengan sistem liberal yang sering kali menyerahkan urusan pendidikan kepada mekanisme pasar atau skema privatisasi. Negara tidak bertindak sekadar sebagai regulator pasif, melainkan sebagai pemegang kendali penuh yang menetapkan visi dan misi pendidikan untuk mencetak sumber daya manusia unggul yang tidak hanya menguasai sains dan teknologi, tetapi juga memiliki integritas keimanan dan ketakwaan. Dengan wewenang ini, negara menyusun kurikulum yang terintegrasi secara mandiri, memastikan bahwa setiap materi pengajaran mampu menjawab tantangan zaman dan kebutuhan riil masyarakat tanpa harus kehilangan jati diri ideologisnya atau tunduk pada dikte kepentingan korporasi global.

Manifestasi dari tanggung jawab langsung ini juga mencakup aspek pembiayaan yang dijamin secara total oleh negara melalui kas baitulmal. Negara memandang pendidikan sebagai hak publik yang setara dengan kebutuhan mendasar lainnya seperti keamanan dan kesehatan, sehingga akses pendidikan tinggi berkualitas harus tersedia secara gratis atau sangat terjangkau bagi seluruh lapisan rakyat tanpa terkecuali. Seluruh biaya operasional, mulai dari gaji tenaga pendidik yang layak hingga penyediaan sarana prasarana penelitian yang canggih, ditanggung sepenuhnya oleh negara demi memastikan bahwa fokus universitas tetap pada pengembangan ilmu pengetahuan dan pelayanan umat. Hal ini menjamin bahwa institusi pendidikan tetap menjadi menara gading yang independen dan murni berorientasi pada pencetakan SDM berkualitas demi kemaslahatan rakyat, bukan demi keuntungan ekonomi semata.

Kemandirian adalah kunci dalam pengelolaan Pendidikan Tinggi dalam Islam. Negara tidak akan membiarkan institusi pendidikan disetir oleh tekanan luar negeri, lembaga donor internasional, maupun kepentingan korporasi multinasional. Hal ini bisa terwujud karena kebijakan pendidikan bersandar sepenuhnya pada Syariat Islam, bukan pada kepentingan materialistik jangka pendek.

Kemandirian ini membuat dunia pendidikan tinggi memiliki marwah dan otonomi intelektual yang sesungguhnya. Kampus tidak akan dipaksa menutup jurusan tertentu hanya karena industri global sedang tidak membutuhkannya. Sebaliknya, kampus menjadi pusat inovasi yang independen, yang riset-risetnya ditujukan untuk menyelesaikan problematika di tengah masyarakat (seperti kemiskinan, penyakit, atau kemandirian energi). Dengan bersandar pada Syariat, negara memiliki kedaulatan penuh dalam menentukan masa depan generasinya tanpa harus menjadi pengekor kebijakan bangsa lain, sehingga lahirlah SDM yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga berdaulat secara politik dan ideologis.

Transformasi pendidikan dalam Islam mengembalikan universitas pada fungsi aslinya: pusat peradaban dan pabrik pemikir. Melalui peran negara yang aktif sebagai pelayan (Ra’in), pendidikan tinggi tidak lagi terjebak dalam pragmatisme industri, melainkan menjadi lokomotif utama dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat dan kemandirian bangsa yang hakiki.

Wallahua’lam bisawaab




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar