Oleh : Nikmatus Sa’adah
Bullying atau perundungan kerap terjadi di kalangan anak sekolah khususnya di pesantren. Bullying ini terjadi akibat membudayanya aksi senioritas diantara santri, kurangnya pengawasan pengurus pondok, dan kertimpangan kuasa diantara penghuni pondok. Aksi bullying ini mencakup kekerasan fisik, kekerasan verbal, atau bahkan kekerasan seksual.
Kasus terbaru bullying anak pesantren terjadi di Lombok, Nusa Tenggara Barat. Bullying tragis berujung maut menimpa tiga orang santri yang dibakar oleh seniornya. Akibatnya dua santri mengalami luka bakar serius dan trauma berat dan satu santri meninggal dunia. (Kompas.com, 14/6/2026).
Kejadian ini sesuai dengan data yang dirilis oleh Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) yang mencatat 60 kasus kekerasan di satuan pendidikan sepanjang 2025, naik drastis dari 36 kasus di 2024 dan hanya 15 kasus di 2023, dengan total keseluruhan 358 korban dan 126 pelaku. Data ini menunjukkan kasus bullying dan kekerasan di dunia Pendidikan semakin memprihatinkan dan membutuhkan perhatian serius untuk menyudahi kasus ini.
Sistem pesantren yang menerapkan sistem boarding selama 24 jam sesungguhnya ditujukan untuk membentuk karakter santri agar mereka kuat dan membentuk kebiasaan baik serta Islami bagi para santri. Namun pada saat yang sama sistem seperti ini malah menjadi peluang bagi orang yang memiliki rencana jahat untuk melakukan aksinya. Bertambahnya kasus bullying ini menunjukkan ada yang salah pada sistem pendidikan yang diterapkan hari ini.
Pengaturan sistem pendidikan hari ini sesungguhnya tidak lepas dari sistem yang diterapkan oleh negara yaitu kapitalisme sekuler. Dalam sistem sekuler atau memisahkan agama dari kehidupan, pendidikan hanya berorientasi pada pencapaian akademik dan materi. Pendidikan akan jauh dari penciptaan generasi yang memiliki kepribadian Islam atau bertaqwa dan berakhlak. Sehingga generasi yang ada dalam sistem sekuler ini, adalah generasi yang egois, mudah menindas dan tidak memiliki empati terhadap penderitaan orang lain.
Peran negara sebagai raa’in atau pelindung nyatanya juga belum terasa oleh generasi hari ini. Buktinya semakin hari kasus bullying semakin meningkat dan ini menunjukkan bahwa peran negara belum serius dalam menangani kasus bullying ini. Hukuman yang terlalu ringan juga solusi yang diberikan negara bersifat reaktif dan parsial saja, tidak pernah menyentuh akar permasalahan membuat kasus ini terus bertambah dan semakin parah hingga menghilangkan nyawa.
Dalam pandangan Islam, praktek bullying adalah tindakan yang berdosa. Generasi yang memiliki ketaqwaan terhadap Allah akan bisa mengendalikan dirinya untuk tidak menyakiti orang lain atau melakukan bullying. Selain itu sistem pendidikan islam tidak hanya mencetak generasi cerdas dalam masalah akademik atau dunia, namun lebih daripada itu, yaitu cerdas dalam akademik dan memiliki kepribadian Islam.
Selain sistem pendidikan yang berasas pada Islam, peran negara dalam melindungi generasi juga terlaksana. Negara Islam akan memastikan bahwa generasi penerus menjadi pribadi cerdas, beradab dan memiliki kataqwaan kepada Allah. Jika ada yang melakukan kesalahan atau dosa maka akan dihukum dengan hukuman yang membuat efek jera sehingga kejadian yang tidak diinginkan tidak terulang kembali. Maka, sungguh mulia pengaturan Islam jika diterapkan dalam kehidupan dan inilah sesungguhnya solusi tuntas dalam permasalahan bullying hari ini. Wallahu 'alam
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar