Oleh: Iva Nur
Pelanggaran dan pembubaran nonton bareng pada sebuah film dokumenter “Pesta Babi” karya Dandhy Dwi Laksono dan Cypri Paju sedang marak terjadi di berbagai wilayah, setidaknya 21 hingga 30 insiden sejak film dirilis pada bulan april yang terjadi di berbagai daerah seperti Dompu, Ternate, Mataram, Yogyakarta, Bekasi, dan Bogor. Adapun fakta utama mengenai pelarangan tersebut adalah karena film ini menyoroti isu lingkungan, perampasan ruang hidup, dan dampak kolonialisme terhadap masyarakat adat di Papua, dimana pihak yang membubarkan ini menuduh film tersebut sebagai provokasi dan menganggap topiknya sensitif. Kemudian adanya gangguan-gangguan yang dialami penyelenggara seperti pengawasan oleh intelejen aparat, teror telepon, pemaksaan indentitas, hingga pembubaran paksa oleh aparat keamanan.
Meskipun pemerintah mengklaim tidak melarang pemutaran film tersebut, intimidasi yang ada di lapangan terus terjadi, karena itu masyarakat sipil menganggap sebagai bentuk kegagalan negara dalam melindungi hak kebebasan berekspresi.
Adapun poin-poin utama yang dibahas dalam film Pesta Babi adalah mengenai alih fungsi hutan adat dimana film ini mengungkap pembukaan lahan berskala masif yang mencapai jugaan hektar untuk memproduksi pangan dan energi bioetanol yang berujung pada deforestasi hutan Papua. Lalu film ini juga mengkritik oligarki yang mana film dokumenter ini mengeksplorasi aktor-aktor di balik proyek tersebut dan menyoroti bagaimana konsesi tanah dan juga kebijakan negara dinilai lebih berpihak pada kepentingan korporasi dibandingkan masyarakat lokal. Film ini juga menyoroti dugaan militerisme dan intimidasi terhadap warga lokal dalam upaya mengamankan proyek agribisnis di wilayah tersebut.
Masyarakat memandang pembubaran paksa dan intimidasi terkait nonton bareng film Pesta Babi ini sebagai bentuk sikap antikritik dan upaya negara menutup akses informasi alternatif mengenai pelanggaran hak asasi manusia dan lingkungan. Banyak pihak yang menilai bahwa PSN seringkali lebih menguntungkan segelintir pemodal atau oligarki. Kritik ini melihat bahwa dalam sistem ekonomi dan politik saat ini, negara berpotensi bertindak sebagai fasilitator kepentingan korporasi yang berujung pada hilangnya ruang hidup dan mata pencaharian masyarakat adat Papua demi kelangsungan proyek tersebut.
Dalam islam keadilan diwujudkan melalui pembagian jenis kepemilikan yang diatur sesuai syariat. Negara mengakui kepemilikan individu dan melarang penggusuran paksa tanpa hak, sementara lahan milik umum wajib dikelola oleh negara sepenuhnya untuk kemaslahatan rakyat tanpa merusak kehidupan masyarakat. Serta ada larangan merusak dan monopoli, proyek atau pengelolaan lahan oleh negara maupun swasta tidak boleh mendatangkan dharar (kerusakan dan kerugian) bagi masyarakat. Kebijakan tata ruang dan ekonomi harus berorientasi pada kemaslahatan umum, bukan untuk memfasilitasi oligarki atau kepentingan segelintir kelompok. Adapun kritik kepada pemerintah dalam islam adalah sah, dianjurkan, dan merupakan bagian dari amar ma’ruf nahi munkar untuk menjaga kemasalahatan. Pemimpin didorong untuk terbuka terhadap masukan dan siap mengoreksi kebijakan demi keadilan serta kesejahteraan rakyat, sebagaimana yang dicontohkan khulafaur rasyidin.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar