Oleh : Ummu Aulia (Muslimah Pejuang peradaban)
Kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia semakin marak terjadi, kasus penganiayaan, pelecehan seksual, hingga perundungan terus terjadi setiap saat dalam berbagai bentuk. Mirisnya, kejahatan ini tidak hanya dilakukan di luar rumah, tetapi juga di dalam lingkungan keluarga dan ranah daring (online). Fakta ini menegaskan semakin tidak ada ruang yang aman bagi anak.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat, terdapat 57 kasus kekerasan seksual terhadap anak pada Januari hingga April 2026. Dalam data yang diunggah dalam siaran pers KPAI di laman resminya, terdapat pula 76 kasus anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis.
Kemudian, terjadi 12 kasus anak korban pornografi dan kejahatan siber. Lalu 5 kasus penculikan dan perdagangan anak. Serta, delapan kasus anak berhadapan dengan hukum sebagai pelaku. KPAI merilis data yang menunjukkan bahwa sebanyak 242 anak berusia 5-12 tahun. 204 anak berusia 13-17 tahun. Serta 114 anak usia di bawah 5 tahun menjadi korban pelanggaran pada Januari hingga April 2026.
Selain kasus kekerasan anak, judi online juga sudah merambah ke dunia digital anak-anak. Data yang dirilis Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkap hampir 200 ribu anak di Indonesia telah terpapar, dengan 80 ribu di antaranya merupakan anak di bawah 10 tahun.
Akar Masalah: Sekulerisme Dalam Kehidupan
Kondisi ini tidak lepas dari akibat sistem sekulerisme yakni pemisahan agama dari kehidupan yang diterapkan hampir di seluruh dunia saat ini, dalam sistem ini tolok ukur kebahagiaan diukur dari seberapa banyak materi yang didapat serta kesenangan fisik semata. Akibatnya, anak tidak lagi dipandang sebagai amanah dari Allah Subhanahu Wata'ala melainkan sebagai beban atau komoditas semata. Saat kontrol iman dalam keluarga runtuh, anak-anak menjadi kelompok yang paling rentan menjadi korban dari orang dewasa.
Penerapan sistem ekonomi kapitalisme menciptakan kesenjangan ekonomi yang menghimpit keluarga. Kekayaan hanya berputar di sebagian orang sedangkan orang lain dalam kondisi kemiskinan serta kesulitan mencari kerja. Disisi lain kebutuhan pokok kian naik, hal itu memicu stres sehingga terjadi kekerasan dalam rumah tangga.
Negara gagal hadir sebagai junnah bagi rakyatnya, termasuk anak-anak. Ketika terjadi kasus atau masalah solusi yang ditawarkan reaktif dan parsial tanpa menyentuh akar masalahnya, misalkan pembatasan media sosial bagi anak dibawah umur. Padahal negara mampu memblokir situs-situs seperti pornografi, judi online ataupun pinjaman online. Faktanya situs-situs itu masih bisa diakses dengan bebas.
Sanksi yang diberikan terhadap pelaku tidak bersifat menjerakan, sehingga banyaki terjadi kasus serupa dengan pelaku yang berbeda.
Islam Solusi Hakiki
Berbeda dengan sistem islam, sistem islam bersumber dari Allah Subhanahu Wata'ala. Islam menjadikan aqidah sebagai fondasi keluarga sehingga keimanan menjadi benteng utama. Tolok ukur dalam sistem ini adalah ridho Allah, orang tua yang memahami anak sebagai amanah dari Allah akan mendidik, merawat serta menjaga serta melindungi anak dengan baik.
Orang beriman memahami anak adalah amanah yang kelak akan dimintai pertanggung jawaban diakhirat. Allah Subhanahu Wata'ala mengingatkan dalam Al-Qur'an: "Wahai orang-orang yang beriman! peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu..." (QS. At-Tahrim:6).
Rosulullah Salallahu alaihi wasalam juga bersabda mengenai kewajiban menjaga amanah kepemimpinan ini. "Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan ditanya tentang rakyat yang dipimpinnya...dan seorang laki-laki adalah pemimpin di tengah keluarganya dan ia akan ditanya tentang hal itu." (HR. Bukhari dan Muslim).
Sistem ekonomi islam memastikan kebutuhan dasar keluarga terpenuhi oleh negara, menyediakan lapangan pekerjaan untuk rakyatnya, sehingga tidak ada pemicu kekerasan dalam rumah tangga.
Negara Khilafah hadir sebagai raa'in dan junnah. Negara akan memutua kerusakan dari hulunya, yakni dengan membangun pemahaman islam yang benar di tengah masyarakat dengan menerapkan sistem pendidikan islam, kemudian menjaga tontonan media agar tidak merusak aqidah serta membahayakan rakyat.
Negara khilafah menerapkan sistem sanksi yang tegas, sanksi bersifat menjerakan, membuat orang lain tidak melakukan hal yang sama serta sebagai penebus di akhirat. Dengan sanksi yang tegas dapat memutus rantai kejahatan terhadap anak.
Sistem islam tidak hanya mengandalkan moralitas individu, melainkan membangun ekosistem komprehensif melalui tiga pilar ketahanan:
1. Ketaqwaan individu dan keluarga : Orang tua menjalankan pengasuhan berbasis sistem syariat, memberikan kasih sayang, serta mendidik anak dengan penahaman agama yang kuat.
2. Kontrol masyarakat : Lingkungan bersikap aktif melakukan amar ma'ruf nahi munkar, Saling menjaga dan mencegah terjadinya maksiat di lingkungan.
3 Peran Negara: Negara bertindak sebagai perisai yang menerapkan sistem sanksi yang tegas bagi pelaku kejahatan, sekaligus menyediakannya fasilitas pendidikan, ekonomi, dan keamanan gratis yang mendukung kesejahteraan rakyatnya.
Dengan sistem ini umat akan terpelihara, kejahatan terhadap anak akan dapat dicegah. Maka dari itu mari ikut berjuang mengembalikan kehidupan islam dengan cara mengikuti Jamaah dakwah islam ideologis yang mengajak kita kepada kehidupan islam. Umat muslim adalah umat terbaik, saatnya kembali kepada kehidupan yang ditetapkan oleh pencipta manusia agar dapat mencapai predikat Khairu ummah.
Wallahu alam bissawab
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar