PHK Massal Bentuk Gagalnya Kapitalisme, Islamlah Solusinya


Oleh: Iva Nur

Pemutusan hubungan kerja (PHK) masih menghantui sektor industri dikarenakan oleh depresiasi nilai tukar Rupiah yang menembus hingga Rp18.000 per Dolar AS. Tingginya biaya impor bahan baku, serta lonjakan biaya produksi dan energi. Situasi seperti ini memaksa dunia usaha melakukan efisiensi ekstrem dimana dampak krisis ini sangat dirasakan oleh sektor riil dengan beberapa realitas, seperti beban industri padat karya dimana ketergantungan impor bahan baku yang tinggi hingga 70% membuat pelemahan rupiah memicu lonjakan biaya produksi secara drastis. Hal ini menekan arus kas perusahaan hingga berujung pada penutupan operasional, akibatnya gelombang korban PHK di kalangan buruh dilaporkan ribuan pekerja menjadi korban PHK dan angka ini memiliki potensi terus melonjak hingga belasan ribu jika stabilitas kurs dan rantai pasok tidak segera pulih. Selain itu dampak turunan dimana tekanan terhadap dunia usaha turut memicu efek domino yang mengganggu daya beli masyarakat serta berdampak pada sektor UMKM dan perbankan.

Salah satu kasus PHK terbaru terjadi di sebuah perusahaan manufaktur di Depok, Jawa Barat, PT Xacti Indonesia. Hal ini mengakibatkan PHK terhadap 350 karyawannya. Disamping itu persaingan mencari kerja semakin ketat. Satu lowongan pekerjaan dapat dilamar ribuan orang.

Adapun pemutusan hubungan kerja (PHK) memiliki beberapa poin utama yaitu buruh dianggap sebagai komoditas dimana tenaga kerja sering kali diperlakukan layaknya barang produksi dan nilainya diukur dari seberapa besar efisiensi dan keuntungan yang bisa dihasilkan. 

Selain itu, adanya sentralisasi modal dimana akumulasi modal cenderung mengumpul pada segelintir pemilik modal pemegang saham atau korporasi besar yang pada gilirannya mengontrol kebijakan pembukaan dan penutupan lapangan kerja. Serta motif keuntungan lapangan kerja dan produksi dijalankan berdasarkan proyeksi keuntungan bukan semata-mata untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat secara menyeluruh, hal ini ada kaitannya dengan Sistem kapitalisme yang memusatkan modal pada segelintir orang, sehingga lapangan kerja menjadi terbatas bukan karena kurangnya kebutuhan kerja, melainkan karena hanya dibuka jika menguntungkan pemilik modal.

Dalam islam negara sebagai raa’in yaitu pengurus dan pelindung rakyat yang mana pemerintah memikul tanggung jawab mutlak untuk menjamin kesejahteraan, termasuk membuka lapangan kerja bagi setiap pencari nafkah. Negara tidak boleh lepas tangan atau menyerahkan pemenuhan kebutuhan dasar sepenuhnya kepada mekanisme pasar. Sistem ekonomi Islam memutus ketergantungan pada modal kapitalis melalui larangan riba, pembatasan monopoli, serta pembagian kepemilikan menjadi individu, umum, dan negara. Distribusi kekayaan didorong lebih adil lewat zakat, infak, dan instrumen syariah berbasis kerja sama (seperti mudharabah dan musyarakah) yang berfokus pada kesejahteraan sosial. Sistem ekonomi dalam tata kelola islam (khilafah) membagi kepemilikan menjadi tiga kategori yaitu kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara. Pemisahan yang tegas ini dirancang untuk mencegah konsentras kekayaan pada segelintir pihak, menghindari monopoli dan memastikan distribusi ekonomi yang lebih merata di tengah masyarakat. Baitul Maal memiliki peran penting dalam literatur tata kelola keuangan publik Islam. Dalam konsepsi sistem Khilafah, lembaga ini diproyeksikan sebagai pengelola kekayaan negara yang dananya didistribusikan untuk menjamin pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat secara langsung.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar