Oleh : Wigati Lestari
Kepala Diskominfo Provinsi Kaltim, Muhammad Faisal, mengingatkan bahwa judi online bukan lagi sekadar persoalan moral, melainkan telah menjadi ancaman serius terhadap stabilitas ekonomi keluarga, kesehatan mental masyarakat, hingga ketahanan digital daerah. Hal tersebut disampaikannya saat menjadi narasumber dalam Seminar Literasi dan Inklusi Keuangan Digital bertema “Generasi Cerdas: Berdaya Tanpa Judi Online dan Pinjaman Ilegal” yang digelar OJK Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara di Gedung B OJK Kaltim Kaltara, Jumat (29/5/2026).
Dalam paparannya, Faisal mengungkapkan bahwa fenomena judol di Indonesia masih berada pada level yang mengkhawatirkan. Berdasarkan data yang dihimpun dari PPATK, Komdigi dan OJK, perputaran dana judi online sepanjang 2024 mencapai Rp359,8 triliun dengan jumlah pemain aktif sekitar 8,8 juta orang. Ironisnya, dari jumlah tersebut sekitar 71,6 persen pemain judol berasal dari kelompok masyarakat berpenghasilan di bawah Rp5 juta per bulan dan sebagian besar memiliki pinjaman di luar lembaga keuangan resmi. (https://kaltimprov.go.id/detailberita/judi-online-ancam-masa-depan-generasi-muda-dan-ketahanan-digital-kaltim)
Tidak hanya generasi dengan ekonomi terbatas yang mudah disasar iklan judol dan pinjol, namun yang kehidupan generasi di atas rata2 pun terjerat dalam pengaruhnya, karena kebutuhan gaya hidup dan hiburan. Ditambah lagi, konten judol telah merambah situs-situs pendidikan dan gim daring, sehingga siswa semakin mudah terpapar. Terlebih, pinjol dan judol kerap membentuk lingkaran setan. Pelajar yang kehabisan uang karena kalah judi akan mencari pinjaman online.
Mengapa mereka mudah terpapar? Karena mereka tidak dibekali kemampuan bertahan di dunia digital serta pemahaman bahaya dari gawai. Yang ada hanyalah arus sosial yang ditimbulkan. Peran orang tua, lingkungan masyarakat dan sistem pendidikan memberikan celah terhadap keadaan ini, ditambah lagi lepasnya peran negara dalam memberantas situs-situs judol yg semakin massif. Negara gagal melindungi generasi. Nilai-nilai sekuler dan materialis dalam sistem pendidikan dan lingkungan masyarakat membuat generasi rentan pada tindakan spekulatif dan berisiko.
Islam memberikan pengetahuan dan pemahaman bahwa judol dan pinjol adalah haram. Karena itu, penting menerapkan pendidikan Islam yang berlandaskan akidah Islam agar pelajar memiliki arah dalam bertindak, tidak cukup hanya dengan pendidikan karakter. Maka, diperlukan peran negara untuk membentuk sistem yang mampu melahirkan generasi saleh dan berkepribadian Islam, yaitu dengan mewujudkan sistem pendidikan Islam. Negara wajib menutup akses judol dan pinjol, serta memberi sanksi tegas bagi pelakunya. Allah ﷻ berfirman:
إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ
“Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan.” (QS. Al-Mā’idah: 90)
Penerapan Islam secara kaffah sangat penting dalam kehidupan manusia agar seluruh persoalan dapat diselesaikan secara tuntas. Hukum Islam selaras dengan fitrah manusia, memuaskan akal, dan menenangkan jiwa.
إِنِ الْحُكْمُ إِلَّا لِلَّهِ أَمَرَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ
“Keputusan (hukum) itu hanyalah milik Allah. Dia telah memerintahkan agar kamu tidak menyembah selain Dia.” (QS. Yusuf: 40)
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar