Selamatkan Generasi Dari Narkoba Dengan Islam Kaffah


Oleh: Ferdina Kurniawati (Aktivis Dakwah Muslimah)

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamlelahitu, mengungkapkan bahwa generasi muda khususnya usia pelajar dan remaja produktif kini menjadi kelompok paling rentan terhadap penyalahgunaan Obat-Obat Tertentu (OOT). Romylus menjelaskan bahwa fenomena ini telah berkembang menjadi ancaman serius karena anak-anak muda sangat mudah terpengaruh oleh lingkungan pergaulan, di mana mereka sering kali mengonsumsi obat tersebut hanya demi ikut-ikutan atau agar bisa diterima dalam kelompok pertemanan mereka.

Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa minimnya pemahaman remaja mengenai dampak buruk obat-obatan yang sekilas terlihat biasa tersebut sangat membahayakan penyalahgunaanya dapat memicu halusinasi, perubahan perilaku, sifat hiperaktif, hingga ketergantungan fisik. Romylus juga memperingatkan bahwa penyalahgunaan OOT ini merupakan teknik awalan yang berpotensi besar membuat penggunanya naik kelas ke tingkat penyalahgunaan narkotika yang jauh lebih berat.

Menyikapi tantangan pengawasan yang semakin sulit akibat kemudahan akses pembelian obat melalui media sosial dan platform daring, ia meminta pihak keluarga serta sekolah untuk lebih aktif memantau perubahan perilaku anak. Pihak kepolisisan menegaskan bahwa pendekatan pencegahan melalui edukasi harus lebih diutamakan daripada sekedar penegakan hukum. Oleh karena itu, Polda Kaltim bersama BBPOM Samarinda kini gencar melibatkan pelajar, mahasiswa, organisasi profesi Kesehatan, hingga komunitas masyarakat untuk bergerak bersama mempersempit ruang peredaran obat illegal melalui penguatan edukasi serta patrol siber di lingkungan remaja.


Remaja Dalam Cengkraman Kapitalisme Sekuler

Remaja dalam sistem kapitalisme sekuler kian hari kian terjerumus ke dalam kubangan kriminalitas dan penyalahgunaan zat adiktif. Demi meraih kesenangan duniawi yang semu, keterbatasan ekonomi tidak lagi menjadi penghalang. Ketika narkoba asli sulit dijangkau karena harga yang mahal, mereka secara kreatif sekaligus destruktif menyalahgunakan obat-obatan medis, minuman keras oplosan, hingga zat kimia rumahan demi mendapatkan efekhalusinasi yang serupa. Pola pikir materialistis yang mengagungkan kebahagiaan fisik telah membutakan mata hati generasi muda, mendorong mereka melakukan berbagai upaya tanpa mmperdulikan batas moral dan agama.

Krisis ini diperparah oleh rapuhnya benteng institusional di negara saat ini. Lemahnya sistem pendidikan yang sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan praktis gagal membentuk syaksyiah (kepribadian) yang kokoh pada diri pelajar. Sekolah hanya fokus mencetak generasi siap kerja, namun abai menanamkan pemahaman tentang halal dan haram. Akibatnya, pelajar dengan mudah tergiur menjadi pengguna bahkan pengedar barang haram tersebut. 

Kondisi ini kian runyam akibat penegakan hukum yang tidak memberikan efek jera, sehingga hukum tampak tumpul di hadapan sindikat narkoba internasional yang terus merusak bangsa.Di isis lain, pilar control sosial di tengah masyarakat telah runtuh akibat diadopsinya gaya hidup individualistis. Sikap abai dan “cuek” membuat masyarakat cenderung menutup mata saat melihat aktivitas mabuk-mabukan atau transaksi gelap di lingkungan mereka. 

Dakwah dan aktivitas saling menasihati dalam kebaikan dianggap sebagai Tindakan mencampuri urusan orang lain. Pembiaran massal ini pada akhirnya memicu lahirnya fenomena miris, seperti pemukiman kumuh yang beralih fungsi menjadi kampung narkoba dan lokalisasi kriminalitas terorganisasi yang dibiarkan eksis tanpa Tindakan tegas dari apparat maupun penolakan berarti dari warga sekitar.


Islam solusi Shahih Memberantas Narkoba

Penyalahgunaan narkoba dan kriminalitas remaja tidak akan pernah tuntas jika hanya diselesaikan dengan solusi tambal sulam. Islam menawarkan pemecahan mendasar melalui sinergi tiga pilar utama: ketakwaan individu, keharmonisan keluarga, dan kepedulian masyarakat. Ketika setiap remaja memiliki kesadaran moral yang kuat, orang tua aktif mendidik, dan masyarakat konsisten menjalankan amar makruf nahi munkar, lingkungan sosial yang bersih akan terbentuk secara alami. Sikap acuh tak acuh digantikan oleh kepedulian bersama yang menutup rapat ruang gerak para pelaku maksiat.

Namun, benteng sosial tersebut tidak akan kokoh tanpa adanya intervensi tegas dari negara melalui sistem hukum yang menjerakan. Dalam hukum Islam, narkoba mutlak diharamkan karena sifatnya yang merusak akal dan fisik, sebagaimana sabda Rasulullah SAW yang melarang segala zat yang memabukkan (muskir) dan melemahkan (mufattir). Negara wajib menjatuhkan sanksi ta'zir berupa kurungan atau cambuk bagi pengguna, serta hukuman terberat hingga hukuman mati bagi pembuat dan pengedar. Ketegasan tanpa pandang bulu ini berfungsi sebagai pencegah sekaligus pelindung masyarakat dari kerusakan yang lebih luas.

Pada akhirnya, keselamatan generasi muda hanya dapat terwujud secara utuh dalam sebuah support system yang menerapkan Islam secara menyeluruh (kaffah). Negara tidak hanya menghukum, tetapi juga memutus akar masalah melalui kurikulum pendidikan yang membentuk kepribadian mulia, jaminan kesejahteraan ekonomi agar rakyat tidak tergiur menjadi kurir karena miskin, serta kontrol media yang bersih dari budaya liberal. Dari sinilah akan lahir generasi yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga unggul dalam ketakwaan.

Wallahu alam bi shawab




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar