Oleh: Wiwit Nurahayu
Penderita HIV/AIDS semakin meningkat. Bonus demografi bagai bencana demografi yang memerlukan penanganan serius. Karena kasus dominan terjadi pada kelompok usia produktif yaitu 25-49 tahun. Kementrian kesehatan memperkirakan terdapat sekitar 564.000 orang dengan HIV (ODHIV) hingga tahun 2025. (Halodoc.com, 28 April 2026)
Penyumbang signifikan kasus ini juga dari penyuka sesama lelaki (homoseksual). Data kesehatan kota Semarang menunjukkan laki-laki yang berhubungan dengan sesama jenis kontribusinya disebut mencapai sekitar 44 persen dari kasus yang terdata. (Beritajateng.tv, 14 Juni 2026)
Tercatat kasus HIV/AIDS di Jawa timur kumulatif tertinggi dalam skala nasional. Berdasarkan data BPS (Badan Pusat Statistik) sebanyak 10.612 kasus sepanjang 2025. Angka tersebut membuat Jatim menduduki peringkat pertama. (Kompas.com, 12 Juni 2026)
Miris, Indonesia dan Jawa timur pada khususnya terkenal dengan wilayah tingkat religiusitas tinggi,dibuktikan dengan banyak berdirinya pondok pesantren besar. Tapi fakta buruk justru kita dapati dengan lonjakan kasus HIV/AIDS tertinggi. Seiring modernisasi dan media yang semakin terbuka membuat nilai-nilai agama tergerus,semakin luntur. Generasi muda tidak mampu menjaga dirinya dari pergaulan bebas yang kian masif.
Berawal dari kebijakan dan program pemerintah untuk mengatasi kasus HIV/AIDS. Bahkan bisa dikatakan nihil hasil, karena arah kebijakan yang tidak menyentuh akar permasalahan. Akar permasalahannya sebenarnya adalah berkembangnya liberalisme yang memberi jalan terjadinya pergaulan bebas saat ini. Fokus pemerintah hanya pada sektor hilir yakni deteksi, penanganan dan pengobatan, sektor hulu tidak pernah disentuh.
Di tahun 1999 Undang-Undang No 39 atas nama Hak Asasi Manusia belum mengatur secara menyeluruh terkait eksistensi homoseksual. Kaum homoseksual semakin berani memamerkan penyimpangan diruang publik. Yang tak kalah memprihatinkan, lewat media sosial mereka bangga positif HIV dan mengonsumsi ATR.
Para remaja tidak mudah melakukan pernikahan. Pernikahan dibawah umur 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan dikategorikan pernikahan dini dan dilarang. Pemaksaan pernikahan dapat dipidanakan berdasar UU No 12 Tahun 2022 dengan hukuman pidana dan denda. Menjadi kontradiksi ketika mengharapkan kasus HIV/AIDS menurun tapi justru kebijakan program yang ada memberi jalan HIV/AIDS naik.
Sungguh miris negara dengan muslim mayoritas,seharusnya konsen mempersiapkan para remajanya memahami hukum Islam. Diperbolehkan dan siap menikah ketika usianya sudah memasuki usia produktif atau memenuhi kriteria secara hukum Islam boleh/halal untuk menikah.
Islam memiliki konsep preventif dan kuratif
Dalam kitab An-Nizham Al-Ijtima'i (Sistem Pergaulan Islam) oleh Syekh Taqiyuddin an-Nabhani, dijelaskan secara rinci batasan pergaulan antara laki-laki dan perempuan. Syariat islam memiliki konsep mahram,adanya larangan khalwat yaitu berdua-duaan dengan non mahram. Juga larangan ikhtilat.
Perintah untuk laki-laki dan perempuan menundukkan pandangan sebagaimana firman Allah SWT :
قُلْ لِّلْمُؤْمِنِيْنَ يَغُضُّوْا مِنْ اَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوْا فُرُوْجَهُمْ ذٰلِكَ اَزْكٰى لَهُمْ اِنَّ اللّٰهَ خَبِيْرٌۢ بِمَا يَصْنَعُوْنَ
Artinya: "Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sungguh, Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat." (QS. An-Nur ayat 30)
Ditegaskan pada ayat selanjutnya untuk perempuan mengenakan pakaian sempurna,yakni pakaian yang menutupi seluruh tubuhnya, kecuali wajah dan kedua telapak tangan.
وَقُلْ لِّلْمُؤْمِنٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ اَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوْبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا لِبُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اٰبَآئِهِنَّ اَوْ اٰبَآءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اَبْنَآئِهِنَّ اَوْ اَبْنَآءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اَخَوٰتِهِنَّ اَوْ نِسَآئِهِنَّ اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُنَّ اَوِ التَّابِعِيْنَ غَيْرِ اُولِى الْاِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ اَوِ الطِّفْلِ الَّذِيْنَ لَمْ يَظْهَرُوْعَلٰى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِيْنَ مِنْ زِيْنَتِهِنَّ ۗ وَتُوْبُوْٓا اِلَى اللّٰهِ جَمِيْعًا اَيُّهَ الْمُؤْمِنُوْنَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
Ayat ini memerintahkan wanita beriman untuk menjaga pandangan, memelihara kemaluan, menutup aurat (perhiasan) dengan kerudung hingga ke dada, serta mengatur batasan menampakkan perhiasan di hadapan mahram. Selain itu, ayat ini melarang menghentakkan kaki untuk menunjukkan perhiasan tersembunyi dan mengajak seluruh orang beriman untuk bertobat.
Solusi sistem Pergaulan dalam Islam
Sistem Pergaulan Islam mewajibkan pemisahan kehidupan laki-laki dan perempuan,kecuali pada hal-hal yang dibolehkan syariat seperti muamalah,pengobatan dll. Juga melarang hubungan seksual sesama jenis sehingga tidak menjadi sarana penularan HIV dan AIDS. Keharaman tersebut juga dapat dicegah dengan Sistem Sanksi Islam yang tegas bagi pelaku zina dan liwath sehingga memberi efek jera kepada para pelakunya.
Akan tetapi semua aturan tersebut tidak ada pada sistem sekarang. Rujukan berpikir umat muslim masih dikendalikan dan didominasi oleh sistem liberalisme,sekulerisme dan kapitalisme yang berjalan hingga saat ini.
Saatnya kembali kepada Sistem Islam
Urgensi Sistem Pergaulan Islam kembali diterapkan ditengah-tengah masyarakat. Negara hadir merespons dan menyolusi serius,terintegrasi dalam seluruh aspek kehidupan masyarakat. Semoga umat muslim peka menyikapi lonjakan kasus HIV/AIDS ini sebagai ancaman nyata bagi generasi muda penerus peradaban dan sadar ini bukti kegagalan yang sistematis.
Wallahu a'lam bi ash-shawab.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar