Ilusi Kebijakan Ekspor Satu Pintu


Oleh : Diana Kamila (Aktivis Mahasiswa)

Pemerintah resmi menerapkan kebijakan ekspor satu pintu untuk komoditas sumber daya alam (SDA) strategis melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Komoditas Sumber Daya Alam Strategis. Aturan yang mulai berlaku pada 1 Juni 2026 ini menunjuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ekspor sebagai pihak yang akan mengelola ekspor komoditas strategis. Pada tahap awal, komoditas yang masuk dalam kebijakan ini meliputi batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy (pajakku.com).

Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh kerugian negara yang sangat besar akibat praktik under-invoicing (ketika nilai ekspor yang dilaporkan kepada otoritas bea cukai dan pajak sengaja dibuat lebih rendah daripada nilai transaksi sebenarnya, sehingga bea keluar dan pajak yang dibayarkan menjadi lebih kecil), under-pricing (praktik menjual komoditas dengan harga di bawah harga pasar yang wajar agar keuntungan yang tercatat di dalam negeri lebih kecil dan laba dapat dialihkan ke luar negeri), pemalsuan data, serta pelarian devisa hasil ekspor.

Dalam pelaksanaannya, kebijakan ini dibagi menjadi dua fase. Pertama, fase transisi. Dimulai dari Juni hingga akhir 2026, ekspor komoditas strategis hanya dilakukan melalui BUMN dengan pengawasan DSI. Kedua, fase pemberlakuan penuh. Dimulai pada tahun 2027, DSI akan bertindak sebagai trader tunggal yang membeli komoditas dari produsen dalam negeri sesuai harga pasar, kemudian mengekspornya sendiri. Seluruh penjualan akan menjadi devisa negara. Mekanisme ini dirancang untuk memusatkan pencatatan, kontrak, dan pembayaran dalam satu pintu sehingga mencegah praktik manipulasi.

Meskipun kebijakan ini terlihat baik, namun tetap banyak pihak yang merasa khawatir kebijakan ini akan berisiko mengganggu rantai pasok, karena pemusatan seluruh proses administrasi dan kontrak pada satu pintu BUMN berpotensi menciptakan birokrasi yang lambat (bottleneck). Jika verifikasi dokumen dan pengapalan tertunda, maka pengiriman komoditas ke luar negeri akan terhambat dan memicu penumpukan di pelabuhan.

Kebijakan ini juga memicu potensi penurunan harga di tingkat produsen kecil. Apabila pada fase penuh nanti DSI mengalami keterbatasan operasional atau lambat dalam menyerap hasil bumi, maka akan terjadi penumpukan pasokan (over-supply) di dalam negeri. Berdasarkan hukum pasar, penumpukan ini akan memaksa harga beli di tingkat petani sawit swadaya atau tambang rakyat merosot tajam.

Selain itu, mekanisme ini memungkinkan hilangnya pasar jika transisi tidak dilakukan secara hati-hati. Banyak pembeli internasional yang selama ini memiliki hubungan dagang jangka panjang berbasis kepercayaan dengan produsen swasta tertentu berisiko mengalihkan kontrak mereka ke negara kompetitor jika dipaksa melewati birokrasi baru yang rumit.

Sebagian pelaku pasar juga mempertanyakan kesiapan operasional DSI dan potensi inefisiensi serta korupsi yang muncul dari monopoli BUMN. Tanpa adanya kompetitor swasta sebagai pembanding, kontrol pasar menjadi hilang sehingga rawan memunculkan praktik perburuan rente (rent-seeking), seperti penyuapan dalam penentuan kuota serapan komoditas atau manipulasi standardisasi kualitas oleh oknum di dalam lembaga monopoli tersebut.

Dalam perspektif Islam, kebijakan ekspor satu pintu ini belum menyentuh akar persoalan tata kelola SDA yang benar. Sebab, tambang dan komoditas strategis lainnya merupakan milkiyyah ammah atau kepemilikan umum; bukan milik pribadi, korporasi, maupun negara. Oleh karena itu, pemerintah tidak cukup hanya mengatur ekspor, melainkan harus mengembalikan penguasaan dan pengelolaan sumber daya tersebut sepenuhnya ke tangan negara sebagai wakil umat. Menyerahkannya kepada korporasi swasta, apalagi ke genggaman asing, jelas bertentangan dengan syariat karena mengubah status kepemilikan umum menjadi kepemilikan individu.

Namun, menyerahkan pengelolaan sepenuhnya kepada negara saja tidaklah cukup. Keuntungan dari pengelolaan tersebut harus dikembalikan langsung kepada masyarakat, bukan justru dinikmati oleh pejabat negara atau bahkan disabotase dan dikorupsi secara sepihak. Untuk mendukung tata kelola yang baik, negara membutuhkan perkembangan teknologi yang andal dan dikelola secara mandiri dari hulu sampai hilir, tanpa bergantung pada teknologi maupun modal dari pihak asing. Sebagai contoh, pengembangan industri petrokimia untuk migas, serta hilirisasi nikel, bauksit, dan tembaga menjadi produk turunan bernilai tinggi.

Maka, untuk mewujudkan kekayaan alam yang benar-benar dikembalikan manfaatnya demi kemakmuran rakyat secara adil dan berkelanjutan, diperlukan adanya penerapan syariat Allah secara kaffah di muka bumi ini, tanpa tapi dan tanpa nanti.





Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar