Oleh : Lia Julianti (Aktivis Dakwah Tamansari Bogor)
Agresi yang terus dilakukan entitas Zionis terhadap Palestina menunjukkan bahwa konflik yang terjadi bukan sekadar persoalan perebutan wilayah, melainkan bagian dari agenda politik dan ideologis yang lebih besar. Di tengah berbagai seruan dan kesepakatan gencatan senjata, serangan terhadap Gaza terus berlangsung tanpa mengindahkan hukum internasional maupun nilai-nilai kemanusiaan. Korban jiwa terus berjatuhan, sementara infrastruktur sipil seperti rumah sakit, sekolah, tempat ibadah, dan permukiman warga mengalami kerusakan yang sangat besar.
Pada saat yang sama, perluasan permukiman ilegal di Tepi Barat terus dilakukan secara sistematis. Ribuan unit permukiman baru dibangun untuk memperkuat kontrol atas wilayah Palestina dan mempersempit ruang hidup rakyat Palestina. Kebijakan ini semakin mempercepat perampasan tanah dan mengubah komposisi demografis wilayah yang selama ini menjadi hak bangsa Palestina. Langkah-langkah tersebut menunjukkan adanya upaya nyata untuk mengokohkan dominasi dan menghapus eksistensi Palestina sebagai sebuah entitas yang merdeka.
Tindakan provokatif di kawasan suci Masjid Al-Aqsa juga terus berulang. Pengibaran bendera Israel di kompleks Al-Aqsa dan berbagai aksi yang dianggap menodai kesucian tempat tersebut dipandang oleh banyak kalangan sebagai simbol klaim penguasaan dan kemenangan politik atas umat Islam. Padahal, Al-Aqsa memiliki kedudukan yang sangat istimewa bagi kaum muslimin di seluruh dunia sebagai kiblat pertama dan salah satu dari tiga masjid yang dimuliakan dalam Islam.
Berbagai fakta tersebut sering dipahami sebagai bagian dari ambisi mewujudkan konsep "Israel Raya", yakni gagasan memperluas dominasi dan pengaruh entitas Zionis di kawasan. Dalam perspektif ini, penghancuran Gaza, ekspansi permukiman di Tepi Barat, serta berbagai tindakan militer dan politik dipandang sebagai langkah untuk memperkuat penguasaan wilayah dan melemahkan perjuangan rakyat Palestina. Akibatnya, konflik tidak hanya menimbulkan kerusakan fisik, tetapi juga krisis kemanusiaan yang berkepanjangan.
Apa yang dilakukan entitas Zionis terhadap rakyat Palestina dipandang sebagai bentuk kebiadaban, kekejaman, dan kejahatan kemanusiaan yang mencederai nilai-nilai keadilan universal. Ribuan warga sipil, termasuk perempuan dan anak-anak, menjadi korban dari operasi militer yang berlangsung selama bertahun-tahun. Kehancuran fasilitas publik dan terusirnya penduduk dari tanah kelahirannya merupakan potret nyata penderitaan yang hingga kini belum berakhir.
Di sisi lain, berbagai kekuatan internasional dinilai memiliki peran besar dalam mempertahankan situasi tersebut. Dukungan politik, diplomatik, dan militer dari negara-negara besar, khususnya Amerika Serikat, sering dianggap menjadi faktor yang memperkuat posisi Israel di panggung global. Berbagai inisiatif penyelesaian konflik, termasuk gagasan solusi dua negara, dipandang oleh sebagian kalangan belum mampu menghentikan pendudukan dan tidak menyentuh akar persoalan yang terjadi di Palestina.
Penderitaan rakyat Palestina yang tak kunjung usai juga memunculkan pertanyaan besar tentang kondisi dunia Islam saat ini. Dengan jumlah penduduk muslim yang sangat besar dan sumber daya yang melimpah, umat Islam dinilai belum memiliki kekuatan politik yang terintegrasi untuk memberikan perlindungan nyata terhadap Palestina. Perpecahan akibat batas-batas nasionalisme dan perbedaan kepentingan politik antarnegara muslim sering dipandang sebagai salah satu penyebab lemahnya respons kolektif terhadap penjajahan yang terjadi.
Dalam pandangan politik Islam, pembebasan Palestina tidak cukup hanya dengan kecaman, bantuan kemanusiaan, atau diplomasi internasional semata. Diperlukan adanya persatuan umat Islam dalam sebuah kepemimpinan politik yang mampu menyatukan potensi dan kekuatan kaum muslimin. Konsep persatuan ini dipahami sebagai wujud nyata ukhuwah Islamiah yang melampaui batas-batas geografis dan nasionalisme, sehingga persoalan yang menimpa satu bagian dari umat menjadi tanggung jawab seluruh umat.
Tegaknya institusi Khilafah haruslah dipandang sebagai prioritas perjuangan umat Islam. Kita harus meyakini bahwa Khilafah merupakan bentuk persatuan politik umat yang mampu menghilangkan sekat-sekat nasionalisme di antara negeri-negeri muslim dan mengakhiri ketergantungan terhadap kekuatan asing. Dengan kepemimpinan tunggal, sumber daya dan kekuatan umat dapat diarahkan untuk menjaga kehormatan kaum muslimin serta melindungi wilayah-wilayah yang berada di bawah ancaman penjajahan.
Dalam konstruksi pemikiran ini, seorang khalifah memiliki tanggung jawab untuk melindungi kaum muslimin dan menjaga tanah-tanah yang bagian dari wilayah Islam, termasuk Palestina dan Masjid Al-Aqsa. Oleh karena itu, pembebasan Palestina bukan sekadar isu politik regional, melainkan kewajiban yang terkait dengan tanggung jawab kepemimpinan umat. Dengan persatuan yang kokoh dan penerapan syariat Islam secara menyeluruh penjajahan dan kezaliman terhadap Palestina dapat diakhiri, serta kemuliaan Al-Aqsa dan hak-hak rakyat Palestina dapat dipulihkan.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar