Oleh : Reshi Umi Hani (Aktivis Muslimah)
Pemkot Samarinda akhirnya menyatakan bersedia mengambil alih pembiayaan sebanyak 49.742 peserta BPJS kategori Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja (PBPU-BP). Di mana sebelumnya jumlah tersebut ditanggung oleh Pemprov Kaltim. Langkah ini disampaikan langsung Wali Kota Samarinda dalam forum dialog terbuka yang diselenggarakan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI Samarinda di Cafe Bagios, Jalan KH Abdurrasyid, Selasa 14 April 2026 malam.
Diketahui, sebelumnya Pemprov Kaltim mengeluarkan instruksi untuk mengembalikan beban iuran BPJS Kesehatan warga tidak mampu kepada sejumlah Kabupaten/kota diantaranya Kutim yang diserahkan kembali sebanyak 24.680 jiwa, Kutai Kertanegara peserta yang diserahkan kembali sebanyak 4.647, dan Berau peserta yang diserahkan kembali sebanyak 4.194 jiwa dan Samarinda 49.742. Sehingga total ada 83.245 yang BPJS-nya akan dikembalikan. Ironinya di Paser, 11 Ribu BPJS PBI dialihkan, Pemkab Paser Gandeng Kades dan Operator Desa.
Kisruh pembagian pembiayaan BPJS menjadi polemik antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota karena semua ini terkait dengan anggaran. Memang saat ini efisiensi anggaran sedang besar-besaran digalakkan di tengah minusnya APBN, MBG dan Koperasi Merah Putih. Tapi ini semua berbanding terbalik dengan tindakan para pejabat yang membelanjakan anggaran untuk hal-hal tidak penting.
Permasalahan ini tidak akan selesai ketika sistemnya masih sekuler kapitalis. Penonaktifan ini sebagai wujud rapuhnya sistem kesehatan berbasis untung-rugi. Ditambah dengan pengajuan kembali semakin menggambarkan betapa ribetnya mendapatkan jaminan kesehatan dalam sistem saat ini. Meski sudah ada kesepakatan namun tak menjamin persoalan BPJS selesai, di lapangan realisasi tak sesuai ekspektasi.
Kesehatan adalah layanan publik dan hak warga negara. Islam menetapkan negara harus menyediakan secara gratis dan berkualitas untuk semua warga negara baik kaya maupun miskin, muslim maupun nonmuslim. Ini adalah wujud peran negara sebagai raa’in dan junnah. Pembiayaan kesehatan berasal dari Baitul mal bagian kepemilikan umum. Negara memiliki sumber pemasukan yang sangat besar sehingga akan mampu memenuhi kebutuhan biaya pemeliharaan kesehatan rakyat.
Jaminan pelayanan kesehatan rakyat yang memungkinkan setiap individu rakyat bisa mengakses layanan kesehatan terbaik secara gratis, membutuhkan sistem pemerintahan dan kebijakan yang benar. Sebab, ia terintegrasi dan terkait dengan kebijakan-kebijakan lain. Dalam hal ketercukupan dana, misalnya, dibutuhkan pemerintahan dan kebijakan yang menjadikan penguasaan dan pengelolaan sumberdaya alam ada di tangan pemerintah, bukan swasta. Dibutuhkan pula aturan dan budaya hidup bersih dan sehat, seperti larangan makanan dan minuman haram, pelacuran, seks bebas, hubungan lawan jenis dan lain sebagainya.
Hal-hal di atas hanya bisa diwujudkan dalam sistem pemerintahan yang tegak di atas paradigma dan aturan terbaik, yakni akidah dan syariah Islam. Islam adalah agama terbaik yang Allah SWT turunkan. Allah SWT berfirman:
أَفَحُكۡمَ ٱلۡجَٰهِلِيَّةِ يَبۡغُونَۚ وَمَنۡ أَحۡسَنُ مِنَ ٱللَّهِ حُكۡمٗا لِّقَوۡمٖ يُوقِنُونَ ٥٠
Apakah hukum Jahiliah yang mereka kehendaki. (Hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin? (QS al-Maidah [5]: 50).
Menurut Imam an-Nasafi dalam kitab tafsirnya, Madârik at-Tanzîl wa Haqâ’iq at-Ta‘wîl, maknanya, “Sungguh tidak ada hukum yang paling adil dan baik dibandingkan dengan hukum Allah.”
Rakyat negeri ini hanya akan mendapatkan pelayanan terbaik ketika urusan mereka diatur dengan aturan terbaik. Tidak ada aturan yang lebih baik dibandingkan syariah Islam. Syariah Islam hanya bisa diterapkan secara kâffah dalam sistem pemerintahan yang tegak di atas akidah Islam. Sistem pemerintahan tersebut adalah Khilafah ‘ala minhâj an-nubuwwah. Bukan demokrasi-sekuler yang jelas-jelas memusuhi formalisasi syariah Islam.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar