Oleh: Desi Ummu Idris
Gelap gulita kembali menyapa Bekasi. Kipas berhenti berputar, kasir digital warung mati, anak-anak mengaji dengan senter di dahi. Ironisnya, semua ini terjadi di negeri yang tanahnya menghitam oleh batu bara dan mampu mengekspor ke 46 negara. Kita kaya batu bara, tetapi miskin listrik. Pemadaman berulang bukan sekadar gangguan teknis biasa. Ini cermin tata kelola energi yang suram dan tidak berpihak pada rakyat. Mengapa bisa terjadi demikian?
Pemadaman Listrik
Listrik hari ini adalah hajat hidup orang banyak, bukan sekadar layanan teknis. Ketika padam berjam-jam, rumah sakit menunda operasi, pabrik menghentikan produksi, siswa kehilangan jam belajar, UMKM merugi karena pendingin dan mesin jahit berhenti. Ibu rumah tangga kebingungan menyimpan makanan. Fakta ini menunjukkan negara belum mampu menjamin layanan energi yang andal bagi masyarakat.
Realitas pahit itu terjadi pada Rawalumbu, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (10/6/2026). Sejumlah titik padam berjam-jam tanpa pemberitahuan awal dari PLN. Yeni Lestari, 29 tahun, warga Pengasinan, merasakan langsung dampaknya. Rumahnya gelap sejak pukul 17.00 WIB hingga 20.00 WIB. Ia mengira token listriknya habis, ternyata memang listrik padam massal. Ironisnya, informasi pemadaman serentak itu justru ia dapat dari media sosial X, bukan dari PLN. (Internationalmedia.co.id, 11-6-2026)
Minimnya sosialisasi memperparah luka. Warga baru sadar listrik padam setelah pekerjaan dan usaha sudah berantakan. Kondisi ini mencerminkan tata kelola yang lebih tunduk pada prosedur internal daripada kepentingan rakyat. Rakyat diperlakukan sebagai objek layanan, bukan pemilik sah atas sumber energi negeri ini.
Negara kaya batu bara seharusnya mampu menjamin hajat hidup orang banyak. Namun kini justru kewalahan memenuhi kebutuhan dasar rakyatnya. Padahal listrik sudah setara kebutuhan pokok. Tanpa listrik, denyut ekonomi berhenti, pendidikan terganggu, pelayanan kesehatan lumpuh. Ketika pemadaman terjadi berulang tanpa kepastian waktu menyala, maka bukan hanya lampu yang padam, tetapi kepercayaan publik terhadap negara pun ikut padam bersamanya.
Penyebab Listrik Padam
Krisis listrik Jamali bukan isapan jempol. Sejak 9–10 Juni 2026 pemadaman bergilir meluas pada Jawa, Madura, hingga Bali.
Pertama, keandalan sistem dipertanyakan. Institute for Essential Services Reform menilai gangguan pada satu pembangkit seharusnya tidak mudah berkembang menjadi pemadaman luas. Sistem interkoneksi Jawa-Madura-Bali memiliki cadangan daya reserve margin 30 persen dan redundansi jaringan. Karena itu IESR mendesak Kementerian ESDM melakukan investigasi menyeluruh dan menyampaikan hasilnya pada publik sebagai bentuk akuntabilitas. (IESR.or.id, 11-6-2026)
Kedua, stok batu bara PLTU berada di bawah standar. Dirjen Minerba Kementerian ESDM mencatat rata-rata hari operasi produksi batu bara untuk pembangkit hanya 10 hari operasi per Februari 2026. Padahal idealnya 25 hari operasi. Keterlambatan persetujuan RKAB 2026 disebut menjadi salah satu pemicunya. (ima-api.org, 24-2-2026)
Ketiga, gangguan pembangkit. Executive Vice President PLN menjelaskan pemadaman dilakukan karena dua unit pembangkit besar mengalami gangguan. Kapasitas pasokan turun sehingga PLN harus melakukan manajemen beban secara terbatas. (Joss.co.id, 19-6-2026)
Kapitalisasi Energi
Deretan data di atas membantah narasi “Indonesia surplus listrik”. Surplus di atas kertas tidak berguna jika tidak sampai pada rumah rakyat. Infrastruktur ada, tetapi tidak dapat diandalkan saat dibutuhkan. Inilah wajah kapitalisasi energi: hitungannya untung-rugi, bukan terpenuhinya kebutuhan rakyat.
Ironisnya, Indonesia memiliki cadangan batu bara 39 miliar ton dan merupakan penghasil terbesar kedua di dunia. Namun PLTU justru kehabisan stok. Ini paradoks yang hanya dapat dijelaskan oleh bobroknya tata kelola.
Dalam sistem kapitalisme, energi diperlakukan sebagai komoditas yang diperdagangkan. Orientasi keuntungan menggeser orientasi pelayanan. Negara membuka ruang swastanisasi dan liberalisasi. Pembangkit, jaringan, bahkan distribusi diserahkan pada logika pasar. Akibatnya, setiap kali terjadi gangguan, rakyatlah yang menanggung dampaknya. Negara sibuk menghitung efisiensi anggaran, sementara rakyat sibuk mencari solusi berupa genset, power bank, dan lilin.
Paradigma inilah yang membuat energi tidak pernah benar-benar berpihak pada rakyat. Orang kaya dapat membeli genset besar dan UPS. Sementara yang miskin hanya dapat pasrah dalam gelap gulita tanpa cadangan energi lain. Akibatnya kesenjangan semakin lebar karena akses energi tidak lagi dijamin sebagai hak, melainkan dibeli sesuai kemampuan.
Korupsi Batu Bara
Paradoks pemadaman listrik di negeri kaya batu bara semakin jelas ketika ditambah praktik korupsi yang mengakar pada sektor batu bara. KPK mencatat sektor sumber daya alam dan energi termasuk lima sektor paling rawan korupsi karena nilai proyeknya besar dan pengawasannya lemah.
Dugaan korupsi terbaru mencuat pada Subholding PLN Energi Primer Indonesia. Koalisi Sipil Anti Korupsi menaksir potensi kerugian negara mencapai Rp15 Triliun akibat manipulasi kualitas dan harga batu bara. Modusnya: pasokan batu bara kualitas 3.000 GAR masuk pada PLTU, padahal spesifikasi yang dibutuhkan 4.400-4.800 GAR. Kualitas rendah membuat PLTU boros, cepat rusak, dan biaya produksi membengkak. Isu ini disorot sejak 2025 namun hingga pertengahan 2026 belum ada kejelasan tindak lanjut. (netral.co.id, 18-6-2026)
Akademisi hukum Universitas Brawijaya Adi Fauzanto menegaskan oligarki penguasaan tambang, korupsi kebijakan, dan relasi kuasa aktor tambang-pejabat-PLTU menjadi penyebab utama pasokan batu bara pada PLTU tidak stabil. Indonesia Corruption Watch juga menyorot modus mark up harga DMO dan pungutan liar perizinan yang membuat biaya produksi membengkak dan stok menipis.
Korupsi membuat rantai pasok batu bara menjadi kotor. Mark up harga, pungutan liar, dan mafia perizinan membengkakkan biaya. Akibatnya stok batu bara menipis, PLTU tidak dapat beroperasi maksimal, dan ujungnya rakyat yang menanggung akibat kesalahan pengelolaan.
Padahal potensi batu bara 39 miliar ton itu jika dikelola negara sebagai milik umum tanpa kebocoran dan mark up harga, hasilnya cukup untuk menjamin kebutuhan dasar seluruh rakyat Indonesia. Bayangkan jika devisa triliunan rupiah dari ekspor batu bara kembali pada rakyat, bukan pada kantong segelintir orang. Uang itu dapat digunakan untuk listrik gratis, pendidikan tanpa pungutan, dan jaminan kesehatan yang layak. Kesejahteraan rakyat bukan mustahil, jika amanah negara dikelola dengan benar sesuai hukumnya.
Paradigma Islam
Islam memiliki solusi mendasar atas carut-marut tata kelola energi. Islam memandang energi sebagai urusan vital yang tidak boleh diserahkan pada mekanisme pasar. Negara wajib mengelola energi sebagai kepemilikan umum milkiyah ‘ammah, bukan komoditas bisnis. Batu bara memiliki status sama dengan air, padang rumput, dan api sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ:
الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ: فِي الْمَاءِ وَالْكَلَإِ وَالنَّارِ
“Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api” (HR Ahmad no. 22157, Abu Dawud no. 3477) Hadis hasan.
Para ulama menjelaskan bahwa “an-naar” mencakup seluruh sumber energi dan sarana yang dibutuhkan manusia untuk hidup, termasuk listrik, gas, batu bara, minyak, dan jaringan distribusinya. Karena itu, hasil pengelolaan energi tidak boleh diserahkan pada swasta atau diperjualbelikan dengan harga pasar yang memberatkan. Hasilnya wajib dikembalikan untuk menjamin kebutuhan rakyat berupa layanan listrik yang andal, berkualitas, dan terjangkau bagi seluruh rakyat tanpa kecuali.
Peran Negara dalam Islam
Negara dan pemerintah dalam Islam adalah ra’in atau pengurus umat, bukan pedagang jasa. Tugas utamanya bukan mencari keuntungan, tetapi menjamin hajat dasar rakyat terpenuhi dengan sempurna. Listrik, air, jalan, kesehatan, pendidikan adalah amanah yang wajib ditunaikan oleh negara.
Jika rakyat menderita karena lampu padam berjam-jam, rumah sakit gagal melakukan operasi, dan anak putus belajar, maka itu tanda amanah telah dikhianati. Pemimpin yang benar akan menyiapkan cadangan daya berlebih, merawat infrastruktur sebelum rusak, dan memberi informasi jujur pada rakyat. Ia tidak akan berlindung di balik istilah “efisiensi” atau “defisit anggaran” saat rakyat menanggung kemudaratan.
Kepemimpinan Islam menolak menyerahkan urusan vital ini pada logika untung-rugi korporasi. Rasulullah ﷺ bersabda:
لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
Artinya: “Tidak boleh ada kemudaratan dan tidak boleh membahayakan orang lain” (HR Ibnu Majah no. 2341)
Hadis ini melarang segala kebijakan yang menimbulkan kerugian bagi rakyat. Pemadaman bergilir tanpa perencanaan matang, stok batu bara yang dibiarkan menipis, dan jaringan yang rapuh adalah bentuk kemudaratan nyata yang merugikan masyarakat. Maka negara wajib mencegahnya dengan segala daya upaya.
Jika kemudaratan terjadi, negara harus segera menanggung dan memperbaikinya, bukan membebankan biaya tambahan pada rakyat melalui kenaikan tarif atau pajak. Negara sebagai pengurus umat bertanggung jawab penuh atas pelayanan energi. Tanggung jawab itu mencakup tiga hal: pertama, penyediaan infrastruktur pembangkit listrik dan jaringan yang kuat, merata, dan tahan bencana; kedua, pemeliharaan berkala yang tidak mengganggu layanan publik; ketiga, penyampaian informasi yang transparan dan jujur pada masyarakat.
Pelayanan tidak boleh merugikan rakyat. Pemadaman berjam-jam yang menimpa rumah sakit, sekolah, dan rumah tangga adalah kemudaratan nyata yang wajib dicegah. Jika terjadi force majeure, negara wajib memberi kompensasi dan solusi darurat, bukan sekadar permintaan maaf.
Kembali pada Syariat Islam
Kaidah kepemilikan dan pengelolaan energi inilah yang dilanggar kapitalisme. Karena itu, struktur kepemilikan dan pengelolaan energi harus dikembalikan pada syariat.
Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani dalam An-Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam menegaskan bahwa industri strategis seperti kelistrikan haram diswastanisasi. Bentuk perseroan terbatas cacat secara syariat karena mengubah kepemilikan umum menjadi kepemilikan privat. Perseroan terbatas juga mengadopsi akad syirkah al-amwal dan batasan tanggung jawab terbatas yang bertentangan dengan prinsip amanah.
Padahal harta milik umum haram dikuasai individu atau korporasi. Karena itu, status PLN harus diubah menjadi Badan Pengelola Negara murni yang dibiayai langsung oleh Baitulmal. Badan ini tidak mencari laba, tetapi fokus pada pelayanan prima dan perluasan akses listrik pada seluruh pelosok negeri.
Pembiayaan sektor energi bersumber dari pengelolaan harta kepemilikan umum melalui Baitulmal, bukan dari orientasi keuntungan. Negara mengelola tambang, migas, batu bara, dan sumber energi lain, lalu hasilnya digunakan untuk membangun pembangkit, merawat jaringan, dan menanggung subsidi penuh bagi rakyat.
Dengan demikian, kebijakan energi difokuskan pada pemenuhan kebutuhan rakyat dan pencegahan gangguan layanan secara berulang. Tidak ada istilah “efisiensi” yang mengorbankan mutu. Tidak ada alasan “defisit” yang memaksa rakyat membayar mahal. Listrik murah dan andal adalah bukti negara menjalankan amanahnya dengan baik dan benar.
Khatimah
Sudah saatnya kita meninggalkan paradigma kapitalistik yang menjadikan listrik sebagai komoditas. Mencari untung sebesar-besarnya dengan modal sekecil mungkin, tanpa peduli nasib siapa pun dan risiko apa pun yang harus ditanggung.
Rakyat berhak mendapat energi yang cukup, murah, dan tidak padam tanpa sebab. Namun ketika negara gagal, maka itu menjadi bukti kegagalan sistem yang diadopsinya. Solusi hakiki yang memberikan jawaban pasti pada setiap persoalan energi adalah sistem yang menerapkan aturan Allah, yaitu sistem Islam.
Hanya sistem Islam yang menempatkan energi sebagai milik umum dan pemimpin sebagai pelayan umat. Oleh karena itu, kesejahteraan rakyat menjadi prioritas utama negara yang menerapkan sistem Islam. Seluruh kebutuhan pokoknya dijamin negara, sehingga tiap individu tidak sibuk mencari solusi untuk permasalahan yang seharusnya sudah menjadi tanggung jawab negara.
Wallahu'alam bishshowwab
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar