Oleh : Diana Kamila (Aktivis Mahasiswa)
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap perempuan kian melonjak. Salah satunya menimpa seorang ibu rumah tangga di Palembang, Sumatera Selatan, berinisial CP (42). Ia menjadi korban penganiayaan oleh suaminya sendiri, SA (41). Korban mengalami luka memar di bagian wajah setelah terlibat cekcok terkait peminjaman mobil. Peristiwa tersebut terjadi di kediaman mereka di Jalan Juaro 6, Kelurahan Sialang, Kecamatan Sako, Palembang, pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 07.30 WIB. Cekcok mulut yang berujung pada penganiayaan fisik ini dipicu oleh penolakan korban untuk meminjamkan mobil kepada suaminya (detiksumbagsel.com).
Itu baru satu kasus, masih banyak kasus lain yang lebih mengenaskan. Komnas Perempuan mencatat bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan sepanjang periode 2015–2025 mencapai 3.676.543 kasus, termasuk kekerasan suami terhadap istri. Rumah yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi perempuan, justru berubah menjadi tempat penyiksaan dan tekanan.
Banyak pihak keliru menilai bahwa kekerasan suami terhadap istri semata-mata disebabkan oleh budaya patriarki, di mana suami dianggap memiliki kedudukan lebih tinggi sebagai kepala rumah tangga. Akibat cara pandang ini, perempuan dituntut untuk setara dalam keluarga, baik dalam hal mencari nafkah maupun kesibukan di luar rumah. Harapannya, dengan kesetaraan tersebut, laki-laki tidak akan bertindak semena-mena. Inilah paradigma berpikir para penggiat kesetaraan gender, seperti Komnas Perempuan.
Namun, jika kesetaraan yang dimaksud adalah seperti itu, hal tersebut bukannya menyelesaikan masalah, melainkan justru memicu masalah baru. Perempuan harus menanggung beban berlapis: mencari nafkah sekaligus memikul tanggung jawab domestik dan pengasuhan anak. Akibatnya, stres melanda, lalu konflik dengan suami dan anak pun makin menjadi-jadi.
Itulah kelemahan paradigma sekuler yang menuduh pembagian peran sebagai bentuk ketidaksetaraan. Padahal, akar masalah kekerasan terhadap perempuan bukanlah ketimpangan gender, melainkan pelanggaran terhadap kewajiban suami istri. Ketika kewajiban diabaikan dan tidak dilaksanakan dengan baik, muncullah tindakan agresif yang berujung pada aksi saling melukai.
Oleh karena itu, demi mewujudkan ruang aman bagi perempuan, Islam hadir menawarkan solusi tuntas tanpa menimbulkan masalah baru. Islam menempatkan perempuan pada kedudukan yang mulia serta memberikan hak perlindungan yang komprehensif di setiap fase kehidupan. Berikut adalah beberapa poin cara Islam melindungi perempuan:
Pertama, jaminan keamanan finansial. Perempuan dalam Islam tidak perlu risau masalah keuangan karena kebutuhannya dijamin oleh pihak lain, sejak lahir hingga meninggal dunia. Saat masih anak-anak hingga sebelum menikah, ayahnya yang wajib memberikan jaminan finansial. Jika ayah meninggal, tanggung jawab berpindah kepada saudara laki-lakinya. Jika tidak ada kerabat, maka negaralah yang wajib memenuhi kebutuhannya. Begitu pula saat sudah menikah, nafkahnya ditanggung penuh oleh suami, atau oleh negara jika suami tidak mampu.
Kedua, jaminan kepemilikan harta. Setiap perempuan berhak memiliki harta pribadi secara penuh. Ia memiliki kemerdekaan untuk mengelola dan membelanjakannya sendiri. Harta tersebut tidak boleh diambil oleh suaminya tanpa keridaan sang istri.
Ketiga, jaminan perlindungan fisik dan kehormatan. Islam menghentikan praktik jahiliah seperti penguburan bayi perempuan hidup-hidup dan menghapus tradisi pewarisan perempuan. Islam menjaga kehormatan dan keselamatan fisik mereka dari segala bentuk pelecehan dan kekerasan melalui syariat, seperti kewajiban ditemani mahram saat bepergian jauh, aturan meminta izin, serta larangan berkhalwat (berduaan) dan ikhtilat (bercampur baur) dengan laki-laki asing. Semua aturan ini ditujukan untuk menjaga fisik dan kehormatan perempuan.
Keempat, jaminan perlindungan hukum dalam pernikahan dan perceraian. Seorang gadis maupun janda tidak boleh dinikahkan tanpa persetujuan dan izin darinya. Suami wajib menjalankan kewajibannya agar tidak ada hak-hak istri yang dilanggar dalam rumah tangga. Jika seorang perempuan berada dalam hubungan pernikahan yang beracun (toxic), mengalami KDRT, atau suaminya tidak memberi nafkah, ia tidak boleh dipaksa mempertahankan pernikahan tersebut. Ia memiliki hak untuk memilih berpisah (khulu' atau gugat cerai).
Dengan demikian, perlindungan Islam terhadap perempuan bersifat menyeluruh, mencakup aspek keuangan, keamanan, relasi sosial, hingga psikologis. Sungguh betapa besar kerinduan pada tegaknya kembali daulah Islam yang mampu menjamin terwujudnya ini semua.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar