Oleh: Eki Elviawati, S.Pd.
Sungguh ironis ketika lembaga pendidikan yang dipercaya oleh masyarakat telah gagal mengawasi peserta didiknya untuk tidak melakukan kasus perundungan, apalagi kasus ini terjadi di lingkungan pendidikan yang berbasis agama seperti pondok pesantren.
Pondok pesantren yang dikenal mampu membentuk generasi berilmu dan berakhlak mulia ternyata membuat luka bagi santri maupun orang tua santri yang mengalami kasus perundungan. Kasus ini terjadi di sebuah pondok pesantren di Lombok Tengah yang mengakibatkan tiga santri dibakar oleh seniornya akibat kekesalan pelaku terhadap sikap korban. Persoalan semakin serius ketika pihak ponpes dinilai lepas tanggung jawab dan pernyataannya dianggap tidak sesuai dengan kondisi yang dialami korban.
Kasus serupa bukan hanya terjadi di Lombok Tengah, tetapi juga di berbagai daerah di Indonesia. Data FSGI (Federasi Serikat Guru Indonesia) menunjukkan terdapat 60 kasus kekerasan di satuan pendidikan sepanjang 2025, meningkat dari 36 kasus pada 2024 dan 15 kasus pada 2023. Tercatat pula 358 korban dan 126 pelaku dalam berbagai kasus tersebut.
Peningkatan kasus kekerasan menunjukkan bahwa lingkungan pendidikan belum sepenuhnya aman, termasuk di pesantren. Kehidupan santri yang berlangsung selama 24 jam di lingkungan pesantren menjadikan lembaga ini memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga keamanan peserta didiknya. Karena itu, perundungan yang masih terjadi menunjukkan bahwa pembentukan generasi berilmu dan berakhlak tidak cukup hanya dengan menghadirkan sistem boarding, tetapi juga membutuhkan pembentukan syakhshiyyah Islamiyyah (kepribadian Islam) yang kuat.
Mengapa Perundungan Terus Berulang?
Jika dicermati lebih lanjut, pelaku perundungan tidak lahir begitu saja. Ada proses panjang yang membentuk pola pikir dan perilaku mereka hingga berani melakukan tindakan tersebut. Proses ini juga dipengaruhi oleh sistem yang diterapkan negara saat ini, yaitu sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan.
Sistem sekuler mengesampingkan pendidikan moral sehingga melahirkan pemahaman liberal yang mendorong seseorang bertindak semaunya, termasuk melakukan tindakan kriminal. Akibatnya, nilai halal dan haram tidak lagi menjadi standar dalam bertindak.
Sistem sekuler juga melahirkan sistem pendidikan yang lebih menitikberatkan pada pencapaian akademik dan materi. Sementara itu, pembentukan syakhshiyyah Islam tidak menjadi fokus utama. Dampaknya adalah lahirnya generasi yang rusak pemikiran dan perilakunya, serta berkembangnya budaya senioritas negatif dan berbagai bentuk kekerasan di lingkungan pendidikan.
Hal ini menunjukkan bahwa negara dan sistem yang diterapkan saat ini telah gagal menjalankan perannya sebagai raa'in (penjaga) yang melindungi umat, termasuk generasi muda. Pemimpin seharusnya menjaga generasi dari berbagai faktor yang mendorong munculnya perilaku kekerasan.
Akibatnya, kasus bullying terus meningkat dari tahun ke tahun. Sanksi yang diberikan kepada pelaku dinilai tidak tegas dan tidak menimbulkan efek jera. Bahkan, adanya perlakuan khusus terhadap pelaku di bawah umur sering kali membuat kasus serupa terus berulang.
Jika ditelusuri lebih dalam, peningkatan bullying bukan hanya disebabkan oleh lemahnya sanksi. Akar masalahnya justru tidak disentuh. Negara lebih banyak bertindak secara reaktif dan parsial sehingga hanya mengobati gejala, bukan menyelesaikan penyebab utama munculnya kekerasan.
Pendidikan Islam Kaffah, Solusi Hakiki
Dalam pandangan Islam, tindakan kekerasan verbal maupun nonverbal, termasuk bullying, merupakan perbuatan yang dilarang dan berdosa karena menyakiti serta merugikan orang lain. Perbuatan tersebut bertentangan dengan syariat Islam.
Allah Swt. berfirman dalam QS. Al-Ahzab ayat 58 yang artinya "Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang mukmin laki-laki dan perempuan tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sungguh mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata". Ayat ini menunjukkan bahwa Islam sangat melarang segala bentuk tindakan yang menyakiti sesama manusia.
Berbeda dengan sistem sekuler kapitalis yang tidak menjadikan moralitas sebagai fokus utama, Islam menjadikan akidah sebagai landasan kehidupan. Ketika agama tidak lagi tertanam dalam diri seseorang, maka tidak ada benteng yang menjaga cara berpikir dan perilakunya selain hawa nafsu.
Sebaliknya, ketika kehidupan dilandasi iman dan takwa, seseorang akan memiliki kontrol diri yang kuat. Ia menyadari bahwa sekalipun lolos dari hukuman dunia, tidak ada seorang pun yang dapat lolos dari pengadilan Allah di akhirat.
وَمَنْ يَّعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ شَرًّا يَّرَهٗ
"Siapa saja yang mengerjakan kejahatan sebesar zarah pun, niscaya dia akan melihat balasannya." (TQS Az-Zalzalah: 8).
Sistem Islam menawarkan sistem pendidikan yang unggul dan komprehensif dalam membentuk kepribadian Islam yang utuh. Tujuannya bukan sekadar melahirkan generasi yang cerdas secara akademik, tetapi juga memiliki akidah yang kuat dan terikat dengan syariat.
Islam meletakkan ilmu sebagai kewajiban sekaligus jalan kemuliaan. Rasulullah saw. bersabda:
طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ
"Menuntut ilmu itu wajib atas setiap muslim." (HR Ibnu Majah).
Tujuan utama pendidikan Islam adalah mewujudkan manusia yang tunduk dan patuh kepada Allah Swt. Oleh karena itu, pendidikan Islam harus mampu melahirkan generasi yang menjadikan seluruh aktivitasnya sebagai bentuk pengabdian kepada Allah.
Negara juga harus hadir sebagai raa'in (penjaga) dan junnah bagi umat. Seorang khalifah berkewajiban mengurus, melindungi, dan memastikan seluruh urusan umat berjalan dengan baik.
Imam Al-Mawardi menjelaskan:
الإِمَامَةُ مَوْضُوْعَةٌ لِخِلَافَةِ النُّبُوَّةِ فِي حِرَاسَةِ الدِّينِ وَسِيَاسَةِ الدُّنْيَا
"Imamah ditegakkan untuk melanjutkan fungsi kenabian dalam menjaga agama dan mengatur urusan dunia." (Al-Ahkam as-Sulthaniyyah, hlm. 15).
Berdasarkan hal tersebut, pemimpin wajib melindungi umat dari berbagai bentuk kekerasan. Negara juga harus memastikan setiap lembaga pendidikan berada dalam pengawasan yang baik dan terbebas dari tindakan perundungan.
Selain melakukan pengawasan, negara juga wajib menerapkan sanksi yang memberikan efek jera. Syariah Islam menetapkan sanksi yang bersifat zawajir, yaitu mencegah dan menimbulkan efek jera, serta jawabir, yaitu menjadi penebus dosa di akhirat bagi pelakunya.
Penerapan sanksi yang tegas akan menciptakan keadilan bagi korban sekaligus mencegah masyarakat melakukan pelanggaran serupa. Dengan demikian, rantai kekerasan dan berbagai bentuk kejahatan dapat diputus.
Karena itu, diperlukan sistem yang mampu menyelesaikan akar persoalan sekaligus memberikan sanksi yang tegas. Dalam pandangan penulis, sistem tersebut adalah sistem Islam.
Yakinlah, hanya sistem Islam yang mampu menghadirkan keadilan sejati bagi umat. Sistem ini menerapkan peradilan yang adil, tegas, dan tidak tebang pilih, bahkan terhadap seorang khalifah sekalipun.
Sebaliknya, sistem sekuler menempatkan hukum berdasarkan kepentingan dan hawa nafsu manusia. Oleh karena itu, sudah saatnya umat kembali kepada Islam secara kaffah dengan menerapkan syariat Islam dalam seluruh aspek kehidupan melalui institusi pemerintahan Islam, yakni khilafah Islam.
Allahu a'lam bishawwab.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar