Oleh: Maria Ulfa Sujari
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Denpasar menemukan sejumlah obat-obatan tertentu yang disalahgunakan dan beredar di Bali. Dalam konferensi pers pada 20 Mei 2026, Deputi Bidang Penindakan BPOM RI, Irjen Tubagus Ade Hidayat, menyatakan bahwa peredaran obat-obatan tersebut perlu diberantas karena membahayakan kesehatan fisik dan mental penggunanya (detik.com, 20/5/2026).
Pada saat yang sama, Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali mencatat peningkatan kasus narkotika sebesar 22,92 persen selama Januari–Mei 2026 dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya (detik.com, 20/5/2026).
Fenomena ini tidak hanya terjadi di Bali. Di Jawa Barat, Polda Jabar mengungkap 474 kasus narkoba selama April–Mei 2026 dengan 593 tersangka yang berhasil diamankan (tribratanews.jabar.polri.go.id).
Peningkatan jumlah pengungkapan kasus tentu patut diapresiasi sebagai bentuk kesigapan aparat dalam memberantas peredaran narkoba. Namun, ketika jumlah kasus terus bertambah dari tahun ke tahun, muncul pertanyaan yang layak diajukan: apakah ini semata-mata prestasi, atau justru alarm bahaya bahwa persoalan narkoba belum terselesaikan?
Ibarat seseorang yang setiap hari berhasil menangkap banyak kutu rambut, tetapi tidak pernah menemukan cara untuk membasminya hingga tuntas. Fokus tidak boleh hanya pada banyaknya tangkapan, tetapi juga pada efektivitas solusi yang mampu menghilangkan akar masalah.
Mencari Solusi yang Menyentuh Akar Persoalan
Penyalahgunaan narkoba terjadi karena berbagai faktor, baik internal maupun eksternal. Rasa ingin tahu, lemahnya kontrol diri, pengaruh lingkungan pergaulan, kondisi keluarga, hingga kurangnya efek jera dari sanksi hukum menjadi faktor yang sering mendorong seseorang terjerumus ke dalam narkoba (BNN, Halodoc, Alodokter, Hello Sehat, dan Neliti).
Karena itu, penyelesaiannya tidak cukup hanya dengan menangkap pelaku. Diperlukan upaya menyeluruh yang melibatkan negara, lembaga pendidikan, dan masyarakat.
Pertama, pembenahan sistem hukum. Kasus narkoba tidak jarang juga menjerat aparat negara dan penegak hukum. Fakta ini menunjukkan bahwa persoalan narkoba bukan hanya masalah individu, tetapi juga berkaitan dengan sistem yang ada. Dalam Islam, segala sesuatu yang memabukkan dan merusak akal hukumnya haram. Karena itu, peredaran maupun penyalahgunaan narkoba dikenai sanksi tegas. Pengguna dapat dijatuhi hukuman takzir sesuai tingkat pelanggarannya, sedangkan bandar dan pengedar yang menimbulkan kerusakan luas dapat dikenai hukuman yang sangat berat. Penegakan hukum yang tegas dan adil diyakini dapat memberikan efek jera sekaligus mencegah meluasnya kejahatan narkoba.
Kedua, pembenahan sistem pendidikan. Pendidikan tidak semestinya hanya berorientasi pada pencapaian materi, tetapi juga membentuk kepribadian yang bertakwa dan bertanggung jawab. Maraknya bisnis narkoba menunjukkan bahwa kecerdasan dan pendidikan formal saja tidak cukup jika tidak dibarengi dengan pembentukan moral. Karena itu, pendidikan harus mampu menanamkan kesadaran bahwa setiap perbuatan memiliki konsekuensi, baik di dunia maupun di akhirat.
Ketiga, menghidupkan kontrol masyarakat. Pemberantasan narkoba juga membutuhkan peran aktif masyarakat melalui amar makruf nahi mungkar. Masyarakat tidak boleh bersikap acuh terhadap berbagai penyimpangan yang terjadi di sekitarnya. Budaya saling menasihati, peduli, dan mengingatkan akan mempersempit ruang gerak peredaran narkoba. Dengan kontrol sosial yang kuat, generasi muda memiliki lingkungan yang lebih aman dari pengaruh narkoba.
Penutup
Persoalan narkoba merupakan ancaman serius bagi masa depan generasi dan tidak dapat diselesaikan hanya dengan meningkatkan jumlah penangkapan pelaku. Dibutuhkan solusi yang menyentuh akar persoalan melalui penegakan hukum yang tegas, pendidikan yang membentuk ketakwaan, dan kontrol masyarakat yang aktif.
Dalam pandangan Islam, ketiga aspek tersebut hanya dapat berjalan secara optimal melalui penerapan syariat Islam secara kaffah oleh negara. Oleh karena itu, sistem Khilafah dipandang mampu menerapkan hukum Islam secara menyeluruh sehingga upaya pemberantasan narkoba tidak hanya bersifat kuratif, tetapi juga preventif dan menyentuh akar masalahnya.
Dengan demikian, keberhasilan pemberantasan narkoba tidak diukur dari banyaknya pelaku yang ditangkap, melainkan dari semakin berkurangnya kasus yang terjadi di tengah masyarakat.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar