Oleh : Sayuti Nakuli
Program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih menjadi salah satu kebijakan pemerintah yang menarik perhatian publik. Program ini digagas dengan tujuan memperkuat ekonomi desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperpendek rantai distribusi, serta memberikan akses permodalan yang lebih mudah bagi pelaku usaha kecil di pedesaan. Secara konsep, tujuan tersebut terdengar mulia dan sejalan dengan cita-cita pembangunan ekonomi yang berkeadilan. Namun, di balik semangat tersebut, kebijakan ini juga menuai berbagai kritik dan polemik, baik dari sisi pembiayaan, tata kelola, maupun efektivitas pelaksanaannya.
Banyak pihak menilai bahwa Kopdes Merah Putih merupakan kebijakan populis karena diluncurkan dengan janji mampu menggerakkan ekonomi desa secara cepat. Akan tetapi, kebijakan yang populis belum tentu mampu menyelesaikan persoalan mendasar yang selama ini membelenggu perekonomian masyarakat desa. Sebab, lemahnya ekonomi desa bukan hanya disebabkan oleh minimnya jumlah koperasi, tetapi juga oleh persoalan struktural yang telah berlangsung lama.
Salah satu polemik terbesar adalah besarnya kebutuhan anggaran untuk membentuk dan mengembangkan ribuan koperasi baru di seluruh Indonesia. Dana yang dibutuhkan mencapai ratusan triliun rupiah jika seluruh koperasi memperoleh dukungan modal sesuai target pemerintah. Hal ini memunculkan kekhawatiran mengenai sumber pendanaan, potensi bertambahnya utang negara, hingga risiko penyalahgunaan anggaran apabila pengawasan tidak berjalan secara optimal.
Disamping persoalan anggaran, tantangan lain adalah kualitas sumber daya manusia pengelola koperasi. Tidak sedikit koperasi di Indonesia yang sebelumnya mengalami kegagalan karena lemahnya manajemen, rendahnya transparansi, serta kurangnya pendampingan. Apabila persoalan tersebut tidak dibenahi, maka pembentukan koperasi baru dikhawatirkan hanya akan menambah jumlah koperasi di atas kertas tanpa memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
Di sisi lain, persoalan ekonomi masyarakat sebenarnya jauh lebih kompleks. Petani masih menghadapi harga hasil panen yang rendah, biaya produksi yang tinggi, keterbatasan akses pasar, hingga ketergantungan terhadap tengkulak. Nelayan menghadapi mahalnya biaya operasional dan fluktuasi harga hasil tangkapan. Pelaku UMKM kesulitan memperoleh modal murah, sementara daya beli masyarakat juga belum sepenuhnya pulih. Dengan demikian, persoalan utama bukan semata-mata belum adanya koperasi, tetapi sistem ekonomi yang belum mampu menciptakan distribusi kekayaan secara adil.
Solusi Islam
Perspektif Islam, kesejahteraan masyarakat tidak hanya bergantung pada pembentukan lembaga ekonomi tertentu, melainkan pada penerapan sistem ekonomi yang berlandaskan syariat secara menyeluruh. Islam memandang negara memiliki tanggung jawab sebagai pengurus (ra'in) yang wajib menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok rakyat serta menciptakan iklim ekonomi yang sehat.
Islam menetapkan bahwa pengelolaan sumber daya alam yang menjadi hajat hidup orang banyak harus berada di bawah pengelolaan negara untuk kemaslahatan seluruh rakyat, bukan diserahkan kepada kepentingan individu maupun korporasi besar. Hasil pengelolaan sumber daya tersebut menjadi salah satu sumber utama pemasukan negara sehingga dapat digunakan untuk membiayai pembangunan, pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat tanpa bergantung pada utang berbunga.
Dalam sistem ekonomi Islam, praktik riba diharamkan karena dianggap menjadi salah satu penyebab ketimpangan ekonomi. Sebagai gantinya, Islam mendorong sistem pembiayaan berbasis kemitraan dan bagi hasil yang lebih adil. Dengan mekanisme ini, pelaku usaha tidak dibebani bunga tetap yang berpotensi memberatkan ketika usaha mengalami penurunan.
Islam juga menekankan pentingnya distribusi kekayaan agar tidak hanya beredar di kalangan orang-orang kaya. Instrumen seperti zakat, infak, sedekah, wakaf produktif, serta pengelolaan Baitul Mal berfungsi sebagai mekanisme pemerataan ekonomi. Negara berkewajiban memastikan bahwa setiap warga memiliki kesempatan memperoleh penghidupan yang layak melalui kebijakan yang adil.
Jika koperasi dijadikan sebagai wadah kerja sama masyarakat, Islam tidak menolaknya selama aktivitasnya sesuai dengan ketentuan syariat, bebas dari riba, gharar (ketidakjelasan), penipuan, serta praktik yang merugikan salah satu pihak. Dengan demikian, koperasi hanyalah salah satu instrumen ekonomi, bukan solusi utama atas seluruh persoalan ekonomi rakyat.
Oleh karena itu, keberhasilan Kopdes Merah Putih tidak cukup hanya diukur dari banyaknya koperasi yang berhasil dibentuk. Yang lebih penting adalah apakah koperasi tersebut benar-benar mampu meningkatkan pendapatan masyarakat, menciptakan lapangan kerja, memperkuat produksi desa, serta dikelola secara profesional, transparan, dan bebas dari kepentingan politik.
Dan akhirnya, berbagai polemik yang mengiringi kebijakan Kopdes Merah Putih menunjukkan bahwa persoalan ekonomi tidak dapat diselesaikan melalui pendekatan yang bersifat parsial. Dibutuhkan perubahan kebijakan yang menyentuh akar masalah, mulai dari tata kelola sumber daya, sistem pembiayaan, distribusi kekayaan, hingga keberpihakan negara kepada rakyat. Dalam pandangan Islam, solusi tersebut diwujudkan melalui penerapan sistem ekonomi yang berlandaskan syariat secara menyeluruh dalam bingkai khilafah, sehingga kesejahteraan tidak hanya menjadi slogan, tetapi benar-benar dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar