Oleh : Eulis Nurhayati
Era digital telah mengubah wajah interaksi sosial manusia. Media sosial yang awalnya dirancang sebagai ruang silaturahmi, kini bertransformasi menjadi ruang publik sekaligus ruang privat yang masif, anonim, dan tanpa batas wilayah. Di satu sisi, teknologi membuka akses informasi dan pemberdayaan. Disisi lain, ia juga menciptakan celah baru: ruang-ruang gelap yang terbentuk dari algoritma, anonimitas, dan kekosongan makna.
Kabupaten Sumedang, yang dikenal sebagai Puseur Budaya Sunda dengan nilai luhur Silih Asah, Silih Asih, Silih Asuh, tidak luput dari dinamika ini. Ketika institusi keluarga dan komunitas mengalami tekanan dari tuntutan ekonomi dan gaya hidup modern, gawai menjadi “pengasuh pengganti”. Ketika pendidikan formal lebih berfokus pada capaian akademik ketimbang penguatan akidah dan karakter, remaja mencari jawaban atas kebingungannya ke sumber yang paling mudah diakses: layar ponsel.
Di tengah konteks inilah, temuan sejumlah grup Facebook berbasis wilayah di Sumedang menjadi peringatan awal. Bukan untuk menebar vonis, melainkan untuk membaca gejala. Karena setiap fenomena sosial adalah cermin. Ia memantulkan kondisi keluarga, mutu pendidikan, kualitas pengawasan negara, serta arah sistem nilai yang dianut masyarakat.
Dilansir dari media tahuekspres Sumedang, berdasarkan fakta dan temuan awal, hasil penelusuran pada Kamis, 18 Juni 2026, menemukan sejumlah grup Facebook yang mencantumkan nama wilayah di Kabupaten Sumedang dengan jumlah anggota signifikan. Di antaranya “Gay Sumedang” 2.930 anggota, “Gay Buahdua, Conggeang, Ujungjaya, Tomo, Paseh Sumedang” 2.749 anggota, “Gay Sumedang, Wado, Cimungkal, Lemahsugih dan Sekitarnya” 1.517 anggota, serta “Gay Sumedang Cimalaka” 394 anggota. Sehari sebelum penelusuran, akun anonim di wilayah Conggeang mengunggah permintaan pencarian pasangan.
Menanggapi temuan tersebut, Aktivis Sosial dan Kemanusiaan Sumedang sekaligus Ketua Gerakan Reformis Islam (Garis) Sumedang, Ust. Dedi Mulyadi, mengimbau masyarakat menahan diri dari vonis dini sebelum ada hasil investigasi resmi aparat. Beliau menekankan pentingnya peran orang tua dalam pengawasan pergaulan anak di dunia nyata dan digital, serta penguatan pendidikan agama dan akhlak. Ust. Dedi juga mendorong pelaporan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang, serta mengajak pemerintah daerah, aparat keamanan, tokoh agama, dan masyarakat bersinergi dalam edukasi, pembinaan, dan pengawasan demi menjaga ketertiban dan moral generasi muda.
Temuan ini membuka ruang diskusi yang lebih luas: apa faktor struktural di balik tumbuhnya komunitas daring semacam ini, dan bagaimana kerangka solusi yang komprehensif dapat dirumuskan?
Setiap permasalahan kehidupan memang tidak bisa dilepaskan dari pengaruh sistem yang sedang diterapkan. Saat ini kita hidup di dalam sistem kapitalis liberal yang mempunyai asas sekularisme, yakni pemisahan agama dari kehidupan. Dan dalam sistem kapitalis liberal yang dominan saat ini memiliki tiga karakteristik yang tanpa disengaja memperlebar ruang bagi disorientasi identitas dan perilaku menyimpang di setiap kalangan termasuk di kalangan remaja.
Pertama, Kapitalisme memposisikan kebebasan individu sebagai nilai tertinggi, dengan batasan minimal “tidak merugikan orang lain”. Ketika nilai agama dan norma sosial kolektif dipinggirkan dari ruang publik, remaja kehilangan kompas moral untuk menjawab pertanyaan eksistensial: “Siapa saya? Untuk apa saya hidup?”. Kekosongan makna ini mendorong pencarian identitas ke ruang-ruang anonim digital yang menawarkan validasi tanpa syarat.
Kedua, Platform media sosial berorientasi profit. Algoritma dirancang memaksimalkan durasi dan interaksi pengguna. Konten yang memicu rasa penasaran, kontroversi, atau memenuhi bias pengguna akan terus didorong ke beranda. Akibatnya terbentuk “echo chamber” atau ruang gema. Remaja yang awalnya sekadar ingin tahu, secara sistematis akan disuguhi konten serupa secara berulang, yang berpotensi menggeser persepsi dan normalisasi terhadap perilaku tertentu.
Ketiga, Tuntutan produktivitas dan gaya hidup dalam sistem kapitalis meningkatkan jam kerja orang tua. Peran pengasuhan dan pendidikan karakter di rumah kerap tergantikan oleh gawai. Sementara itu, lembaga pendidikan dan keagamaan belum seluruhnya mampu beradaptasi dengan cepatnya perubahan lanskap digital. Akibatnya, remaja yang mengalami kebingungan tumbuh tanpa forum dialog yang aman dan kredibel di dunia nyata, sehingga ruang digital anonim menjadi pilihan utama.
Adapun sistem Islam menawarkan kerangka solusi yang bersifat preventif, kuratif, dan protektif. Kerangka ini tidak berangkat dari kebencian, melainkan dari prinsip menjaga fitrah dan kemaslahatan manusia.
Islam mengharamkan penyimpangan orientasi seksual, apapun jenisnya. Islam hanya membolehkan hubungan laki-laki dan perempuan dalam wadah pernikahan sesuai syariat.
Sistem Islam sebagai representasi pelindung semua warga negaranya, akan menjaga umat tetap hidup dalam fitrah penciptaan sebagaimana yang ditetapkan Allah SWT.
Sistem Islam akan menjaga umat dari pemikiran-pemikiran sesat, diantaranya penyimpangan seksual seperti gay/homoseksual. Selain dengan menerapkan semua hukum syariat di dalam negeri maupun hubungan luar negeri, sistem Islam tidak akan membuka hubungan dengan negara dan lembaga internasional yang menjadikan kerjasama diantara mereka sebagai pintu masuk penjajahan termasuk dalam hal media atau ruang digital.
Di Dalam negeri, setiap rumah tangga akan memahami dan melaksanakan syari'at sebagaimana edukasi yang disebarluaskan oleh negara. Dalam ranah privat, hukum syariat yang bersifat antisipatif telah mengatur hubungan laki-laki dan perempuan sejak dini.
Nabi Saw. bersabda “Perintahkanlah anak-anak kalian shalat ketika usia mereka tujuh tahun; pukullah mereka karena (meninggalkan)nya, saat berusia 10 tahun; dan pisahkan mereka di tempat tidur .” (HR. Abu Dawud).
Perintah memisahkan tempat tidur anak-anak itu sebagai pencegahan, sekalipun tidur dalam satu ranjang itu belum mengantarkan perbuatan zina atau sodomi -karena belum ada hasrat ( syahwat) untuk itu di usia tersebut-. Perintah “memisahkan tempat tidur“ lebih diarahkan pada perbuatannya itu sendiri , yaitu mudhaja'ah ( tidur bersama), bukan karena zina atau sodominya.
Terkait sistem pergaulan, sejak dini anak juga harus dididik menjauhi perilaku berbeda dengan jenis kelaminnya. Islam melarang laki-laki menyerupai perempuan atau sebaliknya perempuan menyerupai laki-laki.
Rasulullah Saw. Melaknat laki-laki dan perempuan yang meniru jenis kelamin yang berbeda darinya. (HR. Bukhari). Dalam riwayat lain Nabi Saw. mengutuk waria (banci/mukhannats) dari kalangan laki-laki dan orang-orang tomboy (mutarajjilah) dari kalangan perempuan.
Nabi berkata “Usirlah mereka dari rumah-rumah kalian.” Maka Nabi Saw. pernah mengusir Fulan dan Umar juga pernah mengusir Fulan.” (HR. Bukhari).
Terkait sistem sanksi, Islam amat tegas memberi hukuman penjahat gay/homoseksual. Subjek atau objek akan dikenakan hukuman mati.
Nabi Saw. Bersabda “Siapa saja yang kalian jumpai melakukan perbuatan kaum nabi Luth as. Maka bunuhlah pelaku dan pasangan (kencannya)." (HR. Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah).
Ijma sahabat Nabi Saw. menetapkan hukuman bagi pelaku homoseksual adalah hukuman mati. Tidak dibedakan apakah pelaku sudah menikah (muhsan) atau belum pernah menikah (ghairu muhsan) .
Demikian juga kaum lesbian. Rasulullah Saw. bersabda “Lesbi diantara wanita adalah (bagaikan) zina diantara mereka”. Imam Ibnu Hazm menyebut dalil yang telah mengharamkan mubasyarah, yakni persentuhan kulit dengan kulit antara wanita dibawah satu selimut. Jenis dan kadar hukumannya diserahkan kepada pemimpin Islam (Khalifah).
Semua hukum terkait sanksi pelaku gay/homoseksual saling terkait dengan hukum lainnya, seperti pendidikan, pergaulan, pelayanan umum dalam sistem Islam, maupun sistem informasi dan komunikasi. Semua itu dalam bingkai penerapan syariat Islam secara kaffah.
Dalam sistem informasi dan komunikasi khususnya di ruang digital, salah satu yang akan dilakukan adalah literasi. Sistem Islam akan memastikan penjagaan bahwa semua orang yang masuk ke ranah digital paham bagaimana Islam mengaturnya. Agar bisa menjangkau ke seluruh rakyat, literasi digital akan dimasukkan ke dalam kurikulum pendidikan sebagai bagian pertumbuhan peradaban karena internet sudah tidak bisa dipisahkan dari kehidupan. Apabila literasi digital ini dikembangkan oleh individu atau komunitas, kurikulumnya harus sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh sistem Islam.
Perkembangan algoritma dunia digital dibawah sistem Islam akan dipenuhi konten edukatif, dakwah, dan penguatan keimanan, bukan racun pemikiran sekuler liberal Barat sebagaimana pada era kapitalisme. Seluruh mekanisme ini bekerja secara integral untuk melahirkan generasi berkualitas yang siap memimpin dunia dengan Islam.
Oleh karena itu, kembalinya sistem Islam (Khilafah) bukan sekadar kebutuhan publik, melainkan kebutuhan mendesak untuk menyelamatkan generasi dari kerusakan yang ditimbulkan oleh kapitalisme digital. Dan ini menjadi tanggung jawab setiap muslim untuk hidup dalam naungan kehidupan Islam.
Karena dengan demikian semua warga negara baik muslim maupun non muslim akan tercegah dan bisa selamat dari perilaku keji tersebut. Masyarakat akan terkondisikan hidup dalam suasana mulia, keluhuran akhlak, kehormatan martabat, ketentraman, dan kesejahteraan.
Dari solusi sistem Islam diatas dapat disimpulkan bahwa dari kasus grup daring di Sumedang adalah gejala, bukan penyebab tunggal. Memadamkan api konten harus dilakukan melalui penegakan hukum, namun memadamkan sumber api memerlukan perubahan yang sistemik.
Karena itu, menyelamatkan generasi tidak cukup dengan sekadar menghapus grup atau memblokir akun. Selama kompas moral sekularisme masih menjadi arah, maka ruang-ruang gelap akan terus tumbuh dalam rupa yang berbeda. Allah SWT. telah mengingatkan hakikat perubahan dalam firman-Nya:
اِنَّ اللّٰهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتّٰى يُغَيِّرُوْا مَا بِاَنْفُسِهِمْۗ..
"Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum hingga mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri." (QS. Ar-Ra’d: 11).
Ayat ini menegaskan bahwa perbaikan masyarakat harus dimulai dari perubahan sistemik, bukan parsial. Ketika syariat dijadikan standar hidup, rumah, sekolah, negara, dan ruang digital akan kembali berfungsi menjaga fitrah.
Wallahu a’lam bish-shawab.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar