Hak Dasar Rakyat Diabaikan, Islam Punya Solusinya


Oleh : Nurhayati, S.H

Sebagian warga Desa Menjelutung, Kecamatan Sesayap Hilir, Kabupaten Tana Tidung menggantungkan hidup pada air tadah hujan untuk kebutuhan sehari-hari. Hal ini terjadi karena aktivitas pertambangan batu bara berlangsung dalam radius yang nyaris tak berjarak dengan permukiman warga di desa ini. Secara ilmiah, aktivitas pertambangan batu bara—terutama tambang terbuka—memiliki kaitan erat dengan penurunan kualitas air.

Menurut data Global Coal Mine Tracker, tambang batu bara yang beroperasi di Desa Menjelutung adalah SMU Coal Mine, tambang terbuka (open pit) milik PT Sarana Mandiri Utama yang memproduksi sekitar 15.000 metrik ton per tahun serta berstatus aktif pada 2023. Selain itu, di wilayah kabupaten yang sama, terdapat pula tambang Bebatu milik PT Pipit Mutiara Jaya (PMJ) yang saat ini berstatus mothballed, dengan kapasitas tahunan mencapai 10 juta metrik ton (desamerdeka.id, 13/06/2026).


Rakyat Berhak Hidup Layak

Desa Menjelutung bukan satu-satunya, masalah serupa kerap terjadi di daerah lain dalam negeri ini akibat kesalahan tata kelola sumber daya alam. Regulasi yang berbicara konkrit mengenai pengaturan tambang selama ini yang berjalan hanya yang berkenaan dengan perijinan. Pemerintah cenderung abai terhadap dampak aktifitas pertambangan bagi kehidupan rakyat. Banyak sekali rakyat yang hidupnya tidak layak karena lingkungan mereka dirusak.

Begitu sebuah wilayah di eksploitasi, bisa dipastikan ekosistemnya rusak. Bukan hanya tambang, eksploitasi sumber daya alam apapun yang dilakukan secara berlebihan pada dasarnya merusak lingkungan dan ruang hidup makhluk hidup sekitar, baik itu manusia, hewan maupun tumbuhan. Vegetasi alami hilang, lahan hutan beralih fungsi, udara dan air tercemar yang berakibat rentan terjadi bencana alam. Kondisi ini membuat suatu wilayah menjadi tidak layak huni. Mirisnya hal ini banyak terjadi di Indonesia. 

Pemerintah fokus dalam memuluskan jalan eksploitasi alam, tidak segan memamerkan kemesraan dengan para investor dan pemilik modal. Aparat dan pejabat saling bergandengan tangan dengan para pengusaha. Seolah semua ini adalah fenomena normal dalam menjalankan amanat kekuasaan. Namun terhadap rakyat, menutup mata atas semua penderitaan dan kerusakan yang telah mereka ciptakan. Menjadikan rakyat satu-satunya korban dan selalu menjadi korban. Padahal rakyat juga berhak mendapatkan penghidupan layak sebagaimana fasilitas yang mereka dapat dari pajak rakyat selama ini.

Sistem kapitalisme-sekuler yang diterapkan di Indonesia selama inilah yang menjadi biang kerusakan. Penerapannya membuka peluang sebesar-besarnya bagi pemerintah korup dan pengusaha serakah untuk meraup keuntungan pribadi lewat cara-cara tercela. Sistem ini telah memfasilitasi ketamakan segelintir orang dengan melakukan kedzaliman terhadap banyak orang. Selama sistem ini masih menjadi dasar dalam menjalankan roda pemerintahan, selama itu pula elit politik dan pengusaha akan selalu bergandengan mesra dalam merampas hak hidup rakyat.


Islam Menjamin Hak Hidup Layak

Islam dengan tegas mengajarkan bahwa hal-hal yang berkaitan langsung dengan hajat hidup orang banyak seperti air, tanah, dan energi, bukan untuk di monopoli oleh individu atau korporasi, tetapi untuk dirasakan bersama dan dinikmati oleh semua orang. Tertuang jelas dalam sabda Rasulullah SAW, "Kaum muslimin berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api.” (HR. Abu Dawud dan Ahmad). Yang artinya segelintir orang tidak boleh mengeksploitasi alam untuk kepentingan pribadi.

Kekayaan alam yang sifatnya besar dan mengalir luas sepanjang masa adalah milik rakyat yang pengelolaannya diserahkan kepada negara. Negara tidak boleh menyerahkannya kepada individu atau korporasi, apalagi kepada asing. Karena itu adalah hak rakyat, bukan untuk memperkaya kelompok tertentu. Yang boleh adalah negara mengupah individu/korporasi untuk mengelola sumber daya alam, yang hasilnya kemudian digunakan untuk kesejahteraan rakyat.

Negara bertindak sebagai pengelola sumber daya alam, bukan pemilik. Hasil pengelolaan seluruhnya akan masuk ke kas negara, bukan kekantong pejabat apalagi ke individu, kemudian dialirkan kepada rakyat dalam bentuk pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, dan jaminan kebutuhan pokok, serta segala hal yang berkenaan hajat hidup orang banyak. Sehingga, negara yang menerapkan sistem islam sangat mungkin memberikan penghidupan yang layak bagi rakyatnya.

Kebijakan publik, termasuk pengelolaan tambang, harus mempertimbangan saran para ahli bukan pesanan investor. Sehingga pengelolaan alam benar-benar dipergunakan untuk kemaslahatan rakyat. Yang artinya aktifitas pertambangan tidak boleh dekat dengan lingkungan hidup rakyat apalagi dipemukiman warga. Tempatnya harus terpisah dan jauh dari pemukiman demi menghindari dampak langsung aktifitas tambang. Alhasil lingkungan hidup tetap terjaga, eksploitasi alam juga dapat berjalan tanpa merusak lingkungan. Ini sangat mungkin terjadi hanya jika pemerintah sadar dan menerapkan sistem islam secara kaffah. Wallahu’alam.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar