Oleh: Ria Nurvika Ginting, S.H.,M.H. (Dosen-FH)
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan kekhawatirannya dengan makin meluasnya gerakan Lesbian, Gay, Bisekseal, dan Transgender (LGBT) yang akan mengancam kepunahan bangsa. Untuk mencegah hal tersebut terjadi, MUI mendesak pemerintah untuk menerbitkan undang-undang (UU) Ketahanan Keluarga sebagai payung hukum utama guna membentengi masyarakat. Ketua MUI Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK), Siti Ma’rifah menyampaikan bahwa esensi dasar dari fitrah manusia adalah melanjutkan keturunan. Jika penyimpangan ini semakin masif di Indonesia maka akan memberikan dampak jangka panjang yakni “loss generation”. (mui.or.id, 23/06/26)
Kekhawatiran ini lah yang menjadi dasar MUI mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan Undang-Undang (UU) Ketahanan Keluarga. Menurut Siti Ma’rifah, UU ini akan menjadi landasan komprehensif yang mengatur penguatan keluarga dari berbagai aspek, mulai agama, sekonomi, kesehatan, hingga psikologis. Keluarga merupakan unit terkecil sekaligus pondasi utama dari kedaulatan sebuah negara. Menjaga fisik, mental dan spirtual keluarga dari pengaruh penyimpangan seksual tersebut merupakan kunci menjaga eksistensi Indonesia di masa depan. (mui.or.id, 23/06/26)
Sistem Demokrasi Menyuburkan LGBT
LGBT merupakan penyimpangan terhadap fitrah manusia yang seharusnya diberantas hingga keakar-akarnya. Penyimpangan seksual ini wajar tumbuh subur saat ini dikarenakan sistem demorasi yang doterapkan ditengah-tengah masyarakat saat ini. sistem yang lahir dari sistem kapitalis-liberalis yang berdiri atas dasar penafikan agama dari lini kehidupan sehingga LGBT dianggap sesuatu yang normal dan sah-sah saja, di karenakan standar penilaiannya bukan halal-haram tetapi berdasarkan asas “manfaat” atau “keuntungan”. Selain itu, demokrasi menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM), dan penyimpangan seksual ini dianggap hak asasi manusia yang harus dilindungi dan dihormati sebagai bentuk toleransi dalam perbedaan.
Ketika MUI menyampaikan kekhawatiran terhadap penyimpangan LGBT yang semakin masif, sejumlah organisasi yang mengatasnamakan Jaringan Masyarakat Sipil menolak desakan MUI agar pelaku dan pengkampanye LGBT dipidana. Mereka menggunkan landasan bahwa setiap orang punya hak dasar yang dilindungi oleh konstitusi tanpa melihat orientasi seksual atau identitas gendernya. Secara teori ini lah hasil dari sistem demokrasi yang memberikan kebebasan kepada manusia, baik kebebasan beragama, berperilaku, bebas memiliki apapun dan kebebasan berpendapat.
Kekhawatiran MUI, bagi umat muslim pasti memiliki hal yang sama. Ini sudah seharusnya, tetapi berharap kepada sistem dan UU yang lahir dari sistem ini merupakan harapan palsu untuk memberantas penyimpangan seksual tersebut. Hal ini dikarenakan sistem yang ada saat ini bukan berasal dari sang khaliq dan standar yang akan digunakan bukan halal-haram. Untuk meredakan penolakan dari komunitas yang pro LGBT, akhirnya pemerintah akan mengambil jalan tengah dengan membatasi aktivitas LGBT tersebut.
Sebagaimana yang disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, perilaku LGBT sebenarnya sudah bisa dijerat hukum pidana jika melibatkan unsur kekerasan, pencabulan, korban di bawah umur, dilakuka di depan umum, atau dipublikasikan sebagai pornografi, sebagaimana diatur dalam Pasal 414 dan 416 KUHP baru. Dapat dipidana jika memenuhi ketentuan dan syarat yang dijelaskan didalam ketentuan hukum tersebut. Sehingga, jika tidak terpenuhi maka tidak dapat dipidana. Hal ini tentu berbeda dengan sistem Islam, LGBT merupakan penyimpangan seksual yang dianggap tindakan kriminal yang akan diberikan sanksi tegas.
Sistem Islam Memberantas LGBT
Allah Swt. menciptakan manusia dengan bekal potensi kehidupan (thaqah hayawiyah). Potensi ini berupa kebutuhan jasmani dan naluri. Salah satu naluri yang diberikan Allah Swt. kepada manusia adalah naluri seksual. Allah menciptakan manusia itu berpasang-pasangan yakni perempuan dan laki-laki. Tidak ada yang ditengah-tengah. Manusia dapat memenuhi naluri seksualnya dengan meyimpang seperti berzina (tanpa menikah) atau dengan cara menyimpang seperti sesama jenis, sodomi ataupu sejenisnya. Hal ini tidak hanya menyimpang tetapi sudah menyalahi fitrah yang ditetapkan oleh sang khaliq.
Dalih HAM yang disebutkan oleh komunitas jaringan masyarakat sipil tersebut tidak ada nilainya dalam Islam. Karena penyimpangan tersebut jelas bertentangan dengan dalil-dalil syariah. Alasan menghargai dan menghormati HAM seseorang, hanyalah justifikasi untuk tetap mempertahankan penyimpangan yang di laknat oleh Allah Swt. sebagaimana kaum Luth mendapatkan azab dari Allah Swt. Sistem Islam telah menyiapkan konsep aturan yang berlandaskan syariah untuk mencegah penyimpangan serta sanksi yang keras dan tegas bagi pelakunya.
Salah satu sanksi yang ditetapkan bagi pelakunya adalah dibunuh, sebagian ulama ada yang menyatakan dirajam; ada yang menyatakan dijatuhkan dari atas bangunan yang tinggi hingga mati. Sanksi ini bukan hanya berlaku untuk pelaku, tetapi orang yang disodomi juga dikenakan sama, kecuali bagi yang dipaksa untuk disodomi. Selain hukuman yang keras, Islam juga mengharamkan tayangan-tayangan atau apa saja yang mempromosikan penyimpangan seks tersebut. Dalam bentuk film, kontes waria dan sebagainya karena hal ini bisa mempromosikan dan menyuburkan apa yang diharamkan oleh Islam.
Hukum ini hanya dapat diterapkan dalam sistem Islam yakni Daulah Khilafah, bukan sistem demokrasi. Daulah Khilafah Islamiah akan menerapkan syariah secara kaffah di seluruh lini kehidupan. Sistem Islam yang akan mampu untuk memebrantas tuntas perilaku meyimpang ini secara tegas. Hal ini dikarenakan perilaku penyimpangan seksual jelas-jelas bertentangan dengan syariat dan dilaknat oleh Allah Swt. sudah saatnya, umat Islam diseluruh dunia menerapkan sistem Islam sehingga keberkahan yang akan didapat. Sebagaimana firman Allah Swt.: “Jikalau sekiranya penduduk negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya." (QS.al-A'raf: 96)
Hukum Islam yang tegas yang bersumber dari sang Khaliq ini hanya dapat diterapkan dalam sebuah sistem yang akan menerapkan syariat islam secara kaffah yakni Daulah Khilafah. Suatu kemustahilan berharap dengan sistem saat ini yakni yang menjunjung HAM (kebebasan berekspresi) yang mana hukumnya bersumber dari akal manusia yang lemah dan terbatas sehingga hukum yang diterapkan tidak sesuai dengan fitrah manusia hanya berlandaskan hawa nafsu semata dan kepentingan serta manfaat semata. LGBT akan semakin subur di sistem yang diterapkan saat ini. Hanya dengan Sistem Islam yang diterapkan secara kaffah (sempurna) dalam institusi Daulah Khilafah yang akan memberantas tuntas perilaku menyimpang ini secara tegas karena jelas-jelas melanggar syariat yang telah ditetapkan sang khaliq sang pengatur yang berhak membuat hukum.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar