Oleh: Ai Sopiah
Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang memperkuat berbagai strategi pencegahan untuk menekan laju penularan Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan infeksi menular seksual (IMS). Upaya tersebut dilakukan melalui layanan skrining aktif, konseling, edukasi kesehatan reproduksi, hingga pembentukan konselor sebaya di kalangan remaja.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang Surdi Sudiana mengatakan pencegahan menjadi langkah paling penting untuk mengendalikan penyebaran HIV, terutama di tengah tingginya kerentanan kelompok usia produktif.
Menurut dia, Dinas Kesehatan telah mengoptimalkan Program Pelayanan Kesehatan Peduli Remaja (PKPR) di seluruh puskesmas sebagai ruang konsultasi yang aman dan rahasia bagi remaja. Melalui layanan tersebut, remaja dapat memperoleh informasi mengenai kesehatan reproduksi, pencegahan penyakit menular seksual, hingga pendampingan psikologis.
Selain itu, Dinas Kesehatan juga menjalankan layanan Mobile Voluntary Counselling and Testing (VCT) yang menyasar kelompok rentan. Program ini memungkinkan petugas kesehatan melakukan konseling dan pemeriksaan HIV secara lebih luas untuk mempercepat deteksi dini dan pengobatan.(Sumedang Ekspres online, 25/6/2026).
Program dalam pencegahan laju penularan HIV ini sebenarnya bukan hal baru. Program tersebut telah lama ada dan dikenal dengan nama pendidikan kespro (kesehatan reproduksi), jika saat ini adalah VCT. Anak diajari agar bisa menjaga kesehatan reproduksinya, juga tentang consent, yakni pernyataan untuk mau atau tidak mau terlibat dalam sesuatu, tentang kebersihan diri, serta mengenalkan tentang bagian tubuh yang sensitif dan tidak boleh dipegang orang lain guna mencegah kekerasan seksual.
Sejak 2014 lalu, pemerintah sudah mengeluarkan peraturan terkait kespro, yakni PP 61/2014 tentang Kesehatan Reproduksi. Peraturan ini terus diperbaharui hingga pada 2024 terbitlah PP 28/2024 yang cukup “ramai” karena adanya pasal kontroversial tentang penyediaan kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.
Tapi apakah dengan solusi upaya pencegahan yang dilakukan pemerintah sudah cukup, dan jumlah penderita HIV kemudian mengalami penurunan? Ternyata tidak, bahkan makin hari makin banyak jumlahnya.
Jadi, solusi tuntasnya bukan hanya dengan pencegahan. Masalah HIV juga bukan hanya masalah perilaku. Sering kali anak tertular virus saat menjadi korban dari kekerasan seksual yang dilakukan orang-orang di lingkungan terdekatnya, yang kebetulan adalah penderita HIV. Begitu juga, sering kali anak tertular virus ini saat menjadi korban pelecehan seksual menyimpang yang makin merebak. Juga banyak terjadi penularan tidak secara langsung.
Oleh karenanya, jelas bahwa membangun perilaku seksual yang sehat sejak dini tidak akan bisa menjadi solusi selama berbagai kejahatan seksual tidak diselesaikan. Juga selama berbagai bentuk pornografi dan pornoaksi masih bergentayangan di sekitar anak, serta selama masih ada pandangan umum yang salah di tengah masyarakat bahwa seks adalah hak asasi manusia yang tidak bisa dilarang.
Dengan demikian, persoalan HIV ini tidak bisa diselesaikan secara individu karena hal ini adalah persoalan sistemis. Sistem sekuler kapitalisme yang diterapkan hari inilah yang membuat pengaturan segala urusan dijauhkan dari agama sehingga semua masalah itu muncul dan tidak mendapat solusi yang tepat. Penerapan sistem sekuler ini yang akhirnya memunculkan liberalisasi seksual yang menyebabkan siapa pun bebas melakukan perilaku seksual yang salah dan menyimpang, bahkan mendapatkan jaminan perlindungan dari negara.
Masalah HIV hanya bisa diselesaikan dengan mengganti sistem hidup yang diterapkan saat ini dengan sistem hidup yang menutup rapat pintu kebebasan seksual, pornografi/pornoaksi, homoseksual, dan berbagai penyimpangan seksual lainnya. Sistem hidup yang akan menjaga kesucian di tengah masyarakat dengan membatasi hubungan seksual hanya melalui pernikahan, serta menerapkan sistem sosial yang menjauhkan laki-laki dan perempuan dari pandangan seksual.
Sistem hidup yang seperti demikian hanyalah ada pada sistem Islam. Islam memiliki aturan tegas perihal seks bebas. Islam adalah aturan yang bersumber dari Allah SWT. Sang Khalik yang menciptakan manusia dan Maha Mengetahui fitrah manusia. Allah SWT. telah menyediakan aturan yang juga pasti sesuai fitrah manusia.Oleh karenanya, persoalan HIV hanya akan dapat diselesaikan dengan adanya sistem Islam melalui tegaknya Khilafah yang akan menerapkan Islam secara utuh dan menyeluruh.
Penerapan hukum Islam secara sempurna akan dilakukan oleh Khilafah melalui berbagai langkah sebagai berikut.
Pertama, Khilafah akan menerapkan sistem pendidikan Islam yang akan membangun ketakwaan dan ketaatan umat pada syariat Islam. Khilafah akan memahamkan nilai-nilai, norma, moral, dan pemikiran Islam dengan melalui sistem pendidikan Islam, baik formal maupun nonformal. Dengan begitu, umat akan memiliki kendali internal yang menghalanginya dari perilaku buruk, serta bisa menyaring informasi dan pemikiran yang rusak dan merusak. Umat tidak didominasi oleh sikap hedonis serta mengutamakan kepuasan hawa nafsu.
Kedua, Khilafah akan menerapkan sistem pergaulan Islam. Semua hukum tentang pergaulan Islam harus dijalankan, mulai dari batasan aurat dan kewajiban menutupnya, larangan tabaruj (bersolek secara berlebihan) bagi perempuan, hukum memisahkan tempat tidur, kewajiban infishal (terpisah) antara kehidupan laki-laki dan perempuan, perintah gadhul bashar (menundukkan pandangan), larangan khalwat (berdua-duaan) antara laki-laki dan perempuan dengan tanpa mahram, larangan ikhtilat (bercampur baur) antara laki-laki dan perempuan, hingga haramnya zina dan semua aktivitas mendekati zina. Negara pun akan memudahkan bahkan memfasilitasi siapa saja yang ingin menikah secara syar’i agar terhindar dari pergaulan bebas maupun perbuatan maksiat lainnya.
Ketiga, Khilafah akan mengatur media dan menetapkan sistem informasi yang bebas dari pornografi/pornoaksi serta kekerasan. Khilafah akan menghentikan penyebaran segala bentuk pornografi/pornoaksi, baik yang dilakukan sesama jenis maupun berbeda jenis. Khilafah akan menyensor semua media yang mengajarkan dan menyebarkan pemikiran dan budaya yang merusak. Media juga akan digunakan oleh negara sebagai sarana untuk mengedukasi umat, hingga mengajari cara menyalurkan gharizah nau’ (naluri seksual) yang benar, yakni dengan menikah secara syar’i.
Khilafah juga akan menghentikan segala arus informasi terkait peredaran narkoba. Sebagaimana diketahui, salah satu perantara penyebaran virus HIV adalah melalui jarum yang digunakan secara bergantian oleh para pemakai narkoba.
Khilafah juga akan menjadikan seluruh media yang dimiliki media massa maupun media sosial sebagai sarana dakwah untuk membangun ketakwaan umat, meningkatkan keterikatan kepada syariat Islam, dan menangkal segala paham (liberalisme, sekularisme, dsb.) yang menjerumuskan umat kepada gaya hidup serba bebas dan jauh dari agama.
Keempat, Khilafah akan melakukan proteksi dan rehabilitasi. Proteksi artinya melakukan segala cara agar semua yang bisa menjadi perantara penularan HIV bisa ditiadakan. Adapun bagi yang sudah menderita penyakit tersebut, terlebih bagi mereka yang tertular bukan karena kesalahan mereka, seperti istri yang tertular dari suaminya atau bayi-bayi tidak bersalah yang tertular dari ibunya, Khilafah akan berupaya merehabilitasinya. Semuanya tentu saja dengan gratis, tanpa biaya sedikit pun.
Kelima, Khilafah akan menerapkan sistem ekonomi Islam yang akan memberikan kesejahteraan bagi seluruh rakyat. Penerapan sistem ekonomi Islam ini akan menjadikan semua harta kepemilikan umum, seperti berbagai macam tambang, hutan, Sumber Daya Alam (SDA) yang ada di laut dll., semuanya akan dikelola oleh negara dan hasilnya akan diberikan kepada rakyat. Alhasil, rakyat pasti akan sejahtera, hidup berkecukupan, tidak akan ada yang menjadikan alasan ekonomi (karena miskin, lapar, kekurangan, dll.) demi melegalkan perilaku menyimpang dan maksiat.
Penerapan sistem ekonomi Islam juga akan mengantarkan Khilafah menjadi negara yang kaya raya, mampu membiayai semua kebutuhan negara maupun kebutuhan seluruh rakyat, termasuk kebutuhan akan sarana/prasarana yang diperlukan untuk pencegahan maupun penanggulangan HIV.
Keenam, Khilafah akan menerapkan sistem sanksi (uqubat) Islam. Penerapan sistem sanksi Islam ini akan memberi efek jera bagi pelaku dan mencegah orang lain untuk melakukan hal yang serupa. Allah SWT. berfirman,
اَلزَّانِيَةُ وَالزَّانِيْ فَاجْلِدُوْا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَّلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِيْ دِيْنِ اللّٰهِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۚ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَاۤىِٕفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِيْنَ
“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nur: 2).
Di dalam Kitab Nizham al-Uqubat fil al-Islam karya Abdurrahman al-Maliki disebutkan bahwa mayoritas ulama dari kalangan sahabat dan tabiin, maupun para ulama terpandang pada setiap zaman, menyatakan bahwa pezina yang belum menikah dijilid sebanyak 100 kali cambuk, sedangkan pezina mukhshan (yang sudah pernah menikah) dirajam hingga mati. Rasulullah Saw. telah merajam Ma’iz. Seperti yang diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah bahwa seorang laki-laki berzina dengan seorang perempuan. Nabi Saw. memerintahkan untuk menjilidnya. Kemudian ada kabar bahwa ia adalah mukhshan, maka Nabi Saw. memerintahkan untuk merajamnya.
Demikianlah, membentuk perilaku seksual positif dari sejak dini tidak hanya cukup perilaku saja untuk mencegah penularan HIV melainkan masalah sistemis. Persoalan HIV hanya bisa diselesaikan dengan mengganti sistem sekuler kapitalisme menjadi sistem Islam dan akan terlahir individu-individu yang bertaqwa.
Maka tekadkan di dalam hati bahwa sistem Islam sebagai solusi dan memperjuangkannya adalah suatu keharusan, mari carilah dan pahami Islam secara kaffah supaya terarah. Melalui Tegaknya Khilafah yang akan menerapkan Islam secara keseluruhan maka akan tertutup rapat pintu kebebasan seksual, serta akan terjaga kesucian di tengah masyarakat.
Wallahua'lam bishshawab.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar