Oleh : Citra Dewi, S.Ag
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Bekasi, Nesan Sujana, dilaporkan oleh empat anggota Linmas perempuan berstatus PPPK ke DPRD Kota Bekasi atas dugaan pelecehan seksual verbal dan intimidasi.
Para korban mengaku kerap menerima pesan, telepon, hingga video call di luar jam kerja yang disertai ancaman mutasi apabila tidak menuruti keinginan atasannya.
Jika terbukti benar, kasus ini kembali menambah daftar panjang dugaan pelecehan seksual yang justru terjadi di lingkungan pemerintahan, tempat yang semestinya menjadi contoh dalam menjaga amanah, profesionalitas, dan perlindungan terhadap masyarakat.
Kasus Berganti, Akar Masalahnya Tetap Sama
Maraknya dugaan pelecehan seksual di berbagai sektor menunjukkan bahwa persoalan ini tidak cukup dipandang sebagai penyimpangan oknum semata.
Berulangnya kasus dengan pola yang hampir sama memperlihatkan adanya persoalan yang lebih mendasar, yaitu sistem yang gagal membentuk kepribadian manusia agar menjaga kehormatan dirinya dan orang lain, sekaligus gagal menutup celah penyalahgunaan kekuasaan.
Ketika jabatan dipandang sebagai alat untuk memenuhi kepentingan pribadi, pihak yang memiliki posisi lebih lemah rentan menjadi korban intimidasi dan eksploitasi.
Dalam sistem kapitalisme-sekuler, kebebasan individu dijadikan prinsip utama, sementara aturan agama dipinggirkan dari ruang publik.
Akibatnya, standar interaksi antara laki-laki dan perempuan menjadi semakin longgar, budaya permisif tumbuh, dan berbagai bentuk kemaksiatan mendapatkan ruang melalui media, hiburan, maupun gaya hidup.
Penanganan yang dilakukan pun lebih banyak berorientasi pada penyelesaian setelah kasus terjadi daripada membangun sistem pencegahan yang mampu menutup pintu-pintu menuju kejahatan.
Selama akar persoalan ini tidak disentuh, pelaku boleh berganti, tetapi kasus serupa akan terus bermunculan.
Syariat Pelindung Kehormatan
Islam memandang penjagaan kehormatan (hifzh al-'irdh) sebagai salah satu perkara yang wajib dijaga. Karena itu, Islam tidak hanya hadir memberikan sanksi setelah kejahatan terjadi, tetapi juga membangun sistem yang mencegah lahirnya kejahatan sejak awal.
Negara wajib menerapkan syariat Islam secara kaffah dengan menjadikan akidah Islam sebagai dasar seluruh kebijakan.
Negara juga berkewajiban mengatur kehidupan sosial sesuai syariat, menjaga adab interaksi antara laki-laki dan perempuan, menutup seluruh sarana yang membuka peluang terjadinya pelecehan, serta membangun mekanisme pengawasan yang kuat agar setiap jabatan benar-benar menjadi amanah, bukan alat dominasi.
Selain itu, negara wajib menegakkan sanksi syar'i melalui proses peradilan yang adil terhadap setiap pelanggaran yang terbukti.
Penegakan hukum bukan hanya bertujuan memberi efek jera kepada pelaku, tetapi juga menjaga kehormatan masyarakat, melindungi korban, dan menciptakan rasa aman.
Dengan diterapkannya syariat Islam secara menyeluruh, negara tidak hanya menyelesaikan dampak dari sebuah kejahatan, tetapi juga berupaya menutup sebab-sebab yang melahirkan kejahatan tersebut.
Inilah solusi yang tidak berhenti pada penanganan kasus, tetapi menyentuh akar persoalannya.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar