Oleh: Wulan Safariyah (Aktivis Dakwah)
Kasus pelecehan atau kekerasan seksual di pondok pesantren (ponpes) telah menjadi sorotan publik dengan serentetan insiden yang melibatkan oknum pimpinan hingga pengasuh ponpes. Ini menjadi bukti nyata bahwa masalah kekerasan seksual sudah berada pada tahap darurat.
Perlindungan terhadap para santri menjadi perhatian utama menyusul dugaan kasus kekerasan seksual yang mencuat di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara. Sejumlah instansi kini sepakat mengambil langkah tegas dengan merekomendasikan penutupan dan pencabutan izin operasional lembaga pendidikan tersebut.
Kesepakatan itu lahir dalam rapat koordinasi lintas sektor yang digelar di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kutai Kartanegara (Kukar), Kamis (18/6/2026) kemarin. Pertemuan tersebut melibatkan Kemenag Kukar, unsur pemerintah daerah, DPRD Kukar, aparat penegak hukum, serta lembaga yang menangani perlindungan perempuan dan anak. Dikutip dari media (prokal.co)
Hal yang serupa juga telah terjadi di wilayah lain. Seorang pimpinan pondok pesantren di Tajur halang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, diduga mencabuli sejumlah santriwati, dugaan pelecehan tersebut terjadi sejak tahun 2019 lalu dan baru terungkap ditahun 2026. (news.detik.com)
Setidaknya lima kasus dugaan kekerasan seksual terungkap di lingkungan pondok pesantren di seluruh Indonesia sepanjang Mei 2026 lalu. Para terduga pelaku adalah oknum pengurus yang disebut memiliki "kekuasaan, otoritas dan pengaruh besar" di lingkungan pesantren. Salah satu kasus yang terungkap di penghujung Mei lalu adalah dugaan kekerasan seksual yang dilakukan pimpinan pondok pesantren (ponpes) ilegal Padang Ati, Pekalongan, AKF. (www.bbc.com)
Diawal tahun 2022 lalu, kasus pelecehan seksual juga pernah terjadi di wilayah Balikpapan. Seorang oknum ulama salah satu ponpes di kota Balikpapan Kalimantan Timur, berinisial (M), resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap 13 santriwati. Dikutip dari media (news.detik.com)
Lalu, mengapa kekerasan seksual marak terjadi dipondok pesantren? Apakah penutupan Ponpes mampu menghentikan kasus serupa terulang di tempat lain? Mengingat kasus ini terus berulang dari tahun ketahun.
Bukan Sekadar Oknum, Melainkan Kerusakan Sistem
Data menunjukkan kondisi yang semakin mengkhawatirkan. Sepanjang kuartal pertama tahun 2026, tercatat 22 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan di Indonesia, dan 91% di antaranya adalah kekerasan seksual. Sekitar 32% kasus terjadi di lingkungan yang berada di bawah naungan Kementerian Agama, dengan mayoritas berlangsung di pondok pesantren. Di Kalimantan Timur sendiri, kasus serupa tidak hanya terjadi di Tenggarong Seberang, melainkan juga tercatat di wilayah lain seperti Kutai Timur, Kutai Barat dan kota Balikpapan.
Fakta ini membuktikan bahwa pelaku kekerasan seksual makin banyak dan muncul dengan berbagai latar pendidikan termasuk kalangan pondok pesantren yang seharusnya menjadi teladan terbaik bagi generasi. Persoalan ini bukan semata perilaku bejat individu atau oknum tertentu. Melainkan menunjukan kerusakan sistem, terutama sistem pergaulan.
Maraknya kasus kekerasan, kejahatan, penyimpanan, dan pelecehan seksual, bukan semata-mata karena individu gagal menjaga diri. Bukan pula seperti apa yang dituduhkan kaum feminis, yaitu akibat budaya fatriarki atau ketimpangan gender, melainkan buah dari penerapan sistem sekuler liberal yang dianut saat ini.
Sistem sekuler liberal, memisahkan agama dari tatanan kehidupan, serta melahirkan kebebasan bertingkah laku. Sistem ini tidak menjadikan halal dan haram sebagai tolak ukur perbuatan, melainkan kesenangan dan kebahagiaan seseorang jika keinginan terpuaskan atau tercapai tidak perduli halal atau haram. Sistem ini gagal membentuk ketakwaan individu. Kasus guru ngaji atau tokoh pendidik dalam pesantren menjadi bukti nyata dekadensi moral terjadi akibat sekulerisme. Akibatnya, batasan interaksi menjadi longgar dan celah terjadinya penyimpangan terbuka lebar.
Di sisi lain, lemahnya peran negara dalam mencegah kekerasan seksual di dunia pendidikan khususnya diponpes. Pahahal kekerasan seksual yang terjadi, ini adalah masalah yang serius dan bersifat menyeluruh. Seharusnya diberikan sanki yang tegas yang memberikan efek jera bagi pelaku. Bukan hanya sekedar penutupan ponpes yang tersandung kasus, solusinya hanya bersifat parsial. Sehingga tidak memberikan efek jera bagi pelaku. Perlu perubahan menyeluruh untuk membenahi sistem yang rusak dan merusak individu masyarakat.
Selama sistem kehidupan sekuler masih dipertahankan, maka kasus kekerasan dan pelecehan seksual akan terus bermunculan, bahkan di lingkungan yang dianggap paling religius sekalipun. Sebab, akar persoalan dari semua masalah yang terjadi adalah bersumber dari penerapan sistem sekuler. Sehingga sistem pendidikan yang berasaskan sekuler tidak hanya gagal membentuk ketakwaan komunal, tetapi juga gagal membentuk individu yang ketakwa.
Sementara itu sistem sanksi tidak memberikan efek jera, Begitu pula sistem pergaulan dan sosial rapuh, akibatnya pelecehan seksual dan sejenisnya menjadi alarm darurat.
Solusi Dalam Pandangan Islam
Islam hadir bukan hanya sebagai agama ritual, melainkan sistem kehidupan lengkap yang memiliki seperangkat aturan. Sistem Islam, mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, termasuk hubungan antara individu dan masyarakat. Aturan Islam juga berfungsi mencegah berbagai bentuk kejahatan sebelum terjadi, sekaligus menindak tegas jika pelanggaran tetap dilakukan, termasuk pelecehan seksual dan sejenisnya.
Islam tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga mengatur interaksi sosial di setiap lapisan masyarakat. Negara berperan membentuk ketakwaan individu dan komunal melalui pendidikan berbasis akidah Islam, serta menutup berbagai celah terulangnya kasus dengan sistem sanksi yang tegas dan memberikan efek jera.
Dalam kitab Nizham al-Ijtima’i fi al-Islam (Sistem Pergaulam dalam Islam), yang ditulis oleh Syekh Taqiyuddin an-Nabhani, beliau menjelaskan di dalam kitab tersebut, bahwa Islam telah menetapkan aturan tegas untuk menjaga kehormatan dan kemuliaan seorang wanita, serta mengatur interaksi antara laki-laki dan perempuan.
Di antaranya adalah Islam telah memerintahlan kepada manusia baik pria maupun wanita untuk menundukan pandangannya atau menjaga pandangan dari hal yang diharamkan Allah SWT. Allah SWT berfirman: “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman,’Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”. Dan katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya…” (TQS an-Nûr [24]: 30-31).
Selanjutnya Islam memerintahkan kepada wanita untuk mengenakan pakaian secara sempurna, yakni palaian yang menutup seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan. Islam juga melarang seorang wanita melakukan safar (perjalanan) dari suatu tempat ke tempat lain selama perjalanan sehari semalam, kecuali jika disertai dengan mahram.
Islam juga melarang wanita berkhalwat atau berdua-duaan di tempat sepi, serta membatasi percampuran tanpa keperluan yang dibenarkan syariat. Islam melarang wanita untuk keluar dari rumahnya kecuali seizin suaminya (jika sudah menikah). Islam sangat menjaga agar dalam kehidupan khusus komunitas wanita terpisah dari komunitas pria. Islam sangat menjaga agar hubungan kerjasama antara pria dan wanita hendaknya bersifat umum.
Dengan aturan-aturan ini, Islam dapat menjaga interaksi pria dan wanita, sehingga tidak menjadi interaksi yang mengarah pada hubungan lawan jenis atau hubungan yang bersifat seksual. Artinya, interaksi mereka tetap dalam koridor kerjasama semata dalam menggapai berbagai kemaslahatan dan melakukan berbagai macam aktivitas. Aturan ini berfungsi sebagai benteng kokoh yang menutup celah terjadinya penyimpangan.
Penyelesaian kejahatan seksual tidak cukup hanya dengan kampanye atau hukuman administratif, tetapi membutuhkan sistem kehidupan yang menjaga masyarakat sejak level individu, keluarga, masyarakat hingga negara.
Negara dalam sistem Islam memiliki peran sebagai ra’in (pengurus) dan junnah (perisai pelindung) masyarakat, sebagaimana sabda Rasulullah SAW: “Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya. Seorang pemimpin adalah pengurus dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya” (HR. Bukhari dan Muslim).
Negara wajib mengawasi ketat seluruh lembaga pendidikan, menjamin keamanan anak didik, serta menjatuhkan sanksi yang tegas dan berefek jera bagi setiap pelaku kejahatan seksual.
Sistem pendidikan dalam Islam tidak hanya mentransfer ilmu agama, tetapi juga membentuk kepribadian yang bertakwa, amanah, dan memahami hak serta kewajiban. Sejarah membuktikan bahwa pada masa kejayaannya, lembaga pendidikan Islam melahirkan ulama, cendekiawan, dan pemimpin yang memiliki integritas tinggi, jauh dari tindakan yang merusak kehormatan orang lain.
Seluruh aspek yang dibutuhkan bagi solusi kekerasan seksual, hanya dapat dijalankan secara utuh, konsisten, dan menyeluruh jika ditopang oleh sistem politik Islam, yaitu Khilafah. Di bawah kepemimpinan Khalifah, seluruh aspek kehidupan mulai dari pendidikan, sosial, hukum, hingga pengawasan dijalankan sejalan dengan syariat.
Dengan demikian, benteng pencegahan kejahatan menjadi kokoh, dan lingkungan yang aman serta terhormat dapat terwujud secara nyata.Sistem pendidikan dalam Islam tidak hanya mentransfer ilmu agama, tetapi juga membentuk kepribadian yang bertakwa, amanah, dan memahami hak serta kewajiban. Sejarah membuktikan bahwa pada masa kejayaannya, lembaga pendidikan Islam melahirkan ulama, cendekiawan, dan pemimpin yang memiliki integritas tinggi, jauh dari tindakan yang merusak kehormatan orang lain.
Jadi, penutupan Ponpes Tenggarong Seberang hanyalah langkah darurat untuk melindungi santri saat ini, namun tidak menyelesaikan akar masalahnya. Darurat pelecehan seksual ini adalah bukti kegagalan sistem sekuler dalam menjaga moral dan keamanan masyarakat. Solusi yang tuntas dan menyeluruh hanya dapat dicapai dengan mengembalikan seluruh tatanan kehidupan pada aturan Islam. Hanya dengan cara ini, hak atas keamanan dan kehormatan generasi muda dapat terjamin dengan sempurna.
Wallahu'alam bisshawab
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar