Batalyon Teritorial Untuk Siapa?


Oleh: Isnawati (Muslimah Penulis Peradaban)

Rencana pembentukan Batalyon Teritorial Pembangunan (BTP) di bawah Kementerian Pertahanan menuai kritik karena dinilai memperluas peran TNI ke ranah sipil dan menggeser fungsi utamanya sebagai alat pertahanan negara. Kritik tersebut mengemuka dalam diskusi publik di Jakarta Pusat pada Kamis, 4 Juni 2026 (Sumber: Viva News dan Insight, 4 Juni 2026).

Persoalan ini tidak dapat dipandang sebagai perdebatan biasa. Yang dipersoalkan bukan sekadar lahirnya satuan baru, melainkan arah kebijakan negara yang membawa institusi militer memasuki bidang yang selama ini menjadi tanggung jawab lembaga sipil. Ketika batas kewenangan mulai bergeser, masyarakat berhak mengetahui alasan, tujuan, dan kepentingan yang melatarbelakanginya.


Pertahanan Tetap Amanah Utama

Setiap negara membutuhkan militer yang kuat. Tugas utamanya jelas, yaitu menjaga kedaulatan, mempertahankan wilayah, serta melindungi rakyat dari ancaman musuh. Karena itu, kekuatan TNI semestinya diarahkan untuk memperkuat fungsi pertahanan, bukan semakin banyak memasuki urusan sipil.

Persoalan pertanian tidak muncul karena kekurangan tentara. Kesulitan petani jauh lebih kompleks, mulai dari menyusutnya lahan produktif, mahalnya sarana produksi, lemahnya perlindungan harga hasil panen, hingga minimnya regenerasi petani. Semua itu membutuhkan kebijakan yang berpihak kepada rakyat dan dijalankan oleh lembaga yang memang memiliki kewenangan di bidang tersebut.

Demikian pula pembangunan daerah. Kemajuan suatu wilayah ditentukan oleh tata kelola pemerintahan yang baik, kebijakan ekonomi yang benar, serta pengelolaan sumber daya yang amanah. Pembangunan tidak akan berhasil hanya dengan bertambahnya satuan militer, tetapi dengan sistem yang mampu menempatkan setiap urusan pada ahlinya.

Di sinilah letak persoalan yang patut dikaji. Ketika TNI semakin banyak menjalankan tugas di luar fungsi pertahanan, batas antara kewenangan sipil dan militer menjadi kabur. Kondisi ini memunculkan pertanyaan tentang arah kebijakan negara dan efektivitas penyelesaian masalah yang dihadapi rakyat.

Salah satu alasan pembentukan BTP adalah membantu mengurangi berbagai persoalan sosial, termasuk potensi kejahatan. Namun, benarkah akar kejahatan dapat diselesaikan dengan memperbanyak batalyon? Faktanya, banyak tindak kriminal lahir dari himpitan ekonomi, kemiskinan, kesenjangan, dan kegagalan negara memenuhi kebutuhan dasar rakyat. Selama akar persoalan itu tidak diselesaikan, kejahatan akan terus muncul dalam berbagai bentuk.

Karena itu, solusi hakiki bukanlah memperluas peran militer, melainkan menerapkan sistem yang mampu menjamin terpenuhinya kebutuhan rakyat secara adil. Dalam pandangan Islam, syariah mengatur pengelolaan kepemilikan, distribusi kekayaan, lapangan kerja, hingga pemenuhan kebutuhan pokok sehingga faktor-faktor yang mendorong seseorang melakukan kejahatan dapat ditekan dari akarnya. Inilah mengapa penerapan syariah Islam secara kaffah dalam naungan Khilafah menjadi solusi mendasar, bukan sekadar penanganan terhadap gejalanya.

Allah Swt. berfirman, "Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya..." (QS. An-Nisa: 58). Ayat ini menegaskan bahwa setiap amanah harus diberikan kepada pihak yang berwenang sesuai tugasnya. Militer menjalankan fungsi pertahanan, sementara urusan pembangunan, ekonomi, dan kesejahteraan ditangani oleh institusi yang memang dibangun untuk menjalankan amanah tersebut.


Teladan Umar Sangat Jelas

Sejarah Islam memberikan gambaran nyata bagaimana negara mengelola pembangunan tanpa mencampurkan fungsi setiap institusi. Pada masa Khalifah Umar bin Khattab, pembangunan infrastruktur menjadi perhatian besar negara. Kanal Amirul Mukminin dibangun untuk memperlancar distribusi pangan ketika terjadi krisis. Jalan-jalan diperbaiki agar perdagangan dan aktivitas masyarakat berjalan lancar. Kota-kota seperti Basrah dan Kufah dibangun sebagai pusat pemerintahan sekaligus pertahanan, tetapi masing-masing tetap menjalankan fungsi yang jelas.

Semua kebijakan tersebut diarahkan untuk memenuhi kebutuhan rakyat, bukan memperluas kewenangan aparat. Umar juga menjaga hak kepemilikan masyarakat. Ketika negara memerlukan tanah demi kepentingan umum, tanah tidak diambil secara paksa, melainkan melalui musyawarah dan pemberian ganti rugi yang adil.

Lebih dari itu, kesejahteraan rakyat pada masa Umar tidak dibangun dengan memperluas peran militer ke berbagai sektor kehidupan. Negara hadir melalui penerapan syariah secara menyeluruh. Baitulmal mengelola harta umat, kekayaan alam dikelola untuk kepentingan rakyat, kebutuhan pokok dijamin, dan distribusi kekayaan berlangsung adil. Dengan sistem seperti ini, faktor-faktor yang memicu kejahatan dapat diminimalkan sejak awal.

Pelajaran ini tetap relevan hingga hari ini. Negara memang wajib membangun, memperkuat ketahanan pangan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun semua itu harus dilakukan melalui sistem yang benar. Selama akar persoalan berupa penerapan sistem yang tidak mampu menyejahterakan rakyat masih dipertahankan, penambahan batalyon tidak akan menyelesaikan masalah hingga ke akarnya.

Karena itu, pertanyaan yang layak diajukan bukan sekadar apakah BTP mampu membantu pembangunan. Pertanyaan yang lebih mendasar ialah mengapa TNI tidak difokuskan sepenuhnya pada fungsi pertahanan? Mengapa persoalan pertanian, kemiskinan, dan kesejahteraan tidak diselesaikan melalui kebijakan yang berpihak kepada rakyat? Dan mengapa solusi mendasar berupa penerapan syariah Islam secara kaffah dalam naungan Khilafah justru tidak dijadikan pilihan, padahal sistem inilah yang terbukti mampu menghadirkan keadilan, kesejahteraan, sekaligus keamanan bagi masyarakat?

Negara yang kuat bukanlah negara yang menempatkan militer di setiap bidang kehidupan. Negara yang benar-benar kuat adalah negara yang menegakkan syariah Islam secara kaffah dalam institusi Khilafah, menempatkan setiap amanah pada tempatnya, menjamin kesejahteraan rakyat, menjaga keadilan, dan menjadikan militer fokus sebagai penjaga kedaulatan. Ketika syariah diterapkan secara menyeluruh, kesejahteraan terwujud, penyebab kejahatan diberantas hingga ke akarnya, dan pembangunan benar-benar menjadi jalan menghadirkan kemaslahatan bagi seluruh rakyat. Wallahu a'lam bissawab.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar