Tahun Ajaran Baru : Pendidikan Mahal, Rakyat Kian Susah


Oleh Ratna Widyaningrum

Datangnya tahun ajaran baru seharusnya menjadi momentum yang membahagiakan bagi setiap keluarga. Namun, bagi banyak orang tua di berbagai daerah di Indonesia, momen ini justru menghadirkan kegelisahan. Mereka harus berjuang mencari sekolah yang berkualitas sekaligus terjangkau bagi anak-anaknya. Persoalan sistem zonasi yang masih menuai keluhan, keterbatasan daya tampung sekolah negeri, hingga tingginya biaya perlengkapan sekolah seperti seragam menjadi beban yang terus berulang setiap tahun. (Kompas.com, 25-6-2026).

Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan pendidikan di Indonesia bukan sekadar masalah teknis, melainkan berakar pada sistem yang diterapkan. 


Sistem Kapitalisme Menghapus Peran Hakiki Negara

Dalam sistem kapitalisme, pendidikan tidak lagi dipandang sebagai hak dasar yang wajib dijamin negara, tetapi telah bergeser menjadi komoditas yang dapat diperjualbelikan. Akibatnya, akses terhadap pendidikan berkualitas sering kali bergantung pada kemampuan ekonomi masyarakat.

Negara dengan sistem kapitalisme lebih banyak berperan sebagai regulator daripada pengurus (raa'in) rakyat. Berbagai persoalan yang membebani masyarakat sering kali dibiarkan tanpa penyelesaian yang menyentuh akar masalah. Misalnya, keluhan mengenai kewajiban membeli seragam di sekolah tertentu masih terus terjadi. 

Meskipun terdapat aturan yang melarang sekolah mewajibkan pembelian seragam dari penyedia tertentu, pengawasan dan penegakannya sering kali tidak optimal sehingga masyarakat tetap menjadi pihak yang menanggung beban.

Demikian pula dengan sistem zonasi. Tujuan awal pemerataan pendidikan memang patut diapresiasi, tetapi kenyataan di lapangan menunjukkan kualitas pendidikan antar sekolah masih jauh dari merata. Selama fasilitas, tenaga pendidik, dan mutu sekolah belum setara di seluruh wilayah, kebijakan tersebut justru menimbulkan keresahan baru bagi masyarakat.

Lebih jauh lagi, negara kapitalisme juga gagal menghadirkan pendidikan yang benar-benar gratis, berkualitas, dan merata. Salah satu penyebabnya ialah pengelolaan sumber daya alam yang tidak sepenuhnya digunakan untuk sebesar-besarnya kemaslahatan rakyat. Padahal, kekayaan alam yang melimpah semestinya mampu menjadi sumber pembiayaan berbagai layanan publik, termasuk pendidikan.


Islam Menjamin Hak Pendidikan Setiap Individu

Islam memandang pendidikan sebagai hak setiap individu sekaligus kebutuhan mendasar umat. Karena itu, negara berkewajiban menyediakan pendidikan yang mudah diakses, berkualitas, dan dapat dinikmati seluruh rakyat tanpa diskriminasi. 

Tanggung jawab ini merupakan amanah yang tidak boleh dialihkan kepada masyarakat.
Rasulullah ï·º bersabda "Imam (khalifah) adalah pemelihara (raa'in) dan ia bertanggung jawab terhadap rakyat yang dipimpinnya." (HR. al-Bukhari dan Muslim). Hadis ini menegaskan bahwa pemimpin memiliki kewajiban mengurus seluruh kebutuhan rakyat, termasuk pendidikan. Negara tidak boleh sekadar membuat regulasi, tetapi harus memastikan seluruh rakyat memperoleh hak-haknya secara nyata.

Dalam sistem pemerintahan Islam, negara akan membangun pemerataan kualitas pendidikan di seluruh wilayah. Sarana pendidikan, tenaga pendidik, kurikulum, dan fasilitas akan disediakan secara optimal sehingga tidak ada kesenjangan mutu antara satu daerah dengan daerah lainnya. Dengan demikian, setiap anak memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan terbaik tanpa dibatasi oleh faktor ekonomi maupun wilayah tempat tinggal.

Adapun pembiayaan pendidikan berasal dari Baitul Mal, khususnya pos kepemilikan umum yang bersumber dari pengelolaan sumber daya alam milik umat. Kekayaan tersebut dikelola negara sesuai syariat dan hasilnya dikembalikan untuk memenuhi kebutuhan rakyat, termasuk penyelenggaraan pendidikan secara gratis dan berkualitas.
Allah SWT berfirman: "Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat." (QS. Al-Mujadilah: 11). Ayat ini menunjukkan betapa agungnya kedudukan ilmu dalam Islam. Oleh karena itu, negara wajib membuka jalan seluas-luasnya agar setiap rakyat dapat memperoleh pendidikan tanpa terhalang oleh biaya ataupun kebijakan yang tidak berpihak kepada masyarakat.

Sudah saatnya persoalan pendidikan tidak hanya dipandang sebagai masalah tahunan yang terus berulang. Yang dibutuhkan adalah perubahan mendasar dalam cara negara memandang pendidikan. Ketika pendidikan kembali ditempatkan sebagai hak rakyat yang wajib dijamin negara sesuai syariat Islam, maka harapan akan lahirnya generasi yang cerdas, bertakwa, dan berdaya saing dapat benar-benar terwujud.

Wallahu a'lam bish shawab.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar