Jangan Ikuti Jejak Barat


Oleh: Isnawati (Muslimah Penulis Peradaban)

Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia KH Anwar Iskandar meminta pemerintah tetap bersikap tegas menolak segala bentuk pengesahan pernikahan sesama jenis maupun kampanye gerakan LGBT. Menurutnya, Indonesia tidak boleh mengikuti langkah negara-negara Barat yang telah melegalkan praktik tersebut. Ia menegaskan bahwa penolakan ini didasarkan pada tiga alasan utama, yaitu bertentangan dengan aturan Allah SWT, menimbulkan penyimpangan sosial, serta mengancam keberlangsungan keturunan manusia. Selain itu, ia mengingatkan bahwa Indonesia telah memiliki dasar hukum yang jelas melalui Undang-Undang Perkawinan yang hanya mengakui pernikahan antara laki-laki dan perempuan. MUI juga berencana memperkuat sinergi dengan berbagai organisasi kemasyarakatan Islam untuk melakukan edukasi dan pendampingan kepada masyarakat yang terdampak penyimpangan tersebut. (Antara, 30 Juni 2026).


Puncak Kegamangan

Sikap tegas tersebut menunjukkan bahwa persoalan LGBT bukan sekadar perdebatan biasa. Namun, di tengah masyarakat masih banyak yang gamang dalam menyikapi isu ini. Sebagian menolak dengan tegas, sementara sebagian lainnya memilih diam atau bahkan memberikan dukungan. Kegamangan ini muncul karena banyak orang belum memiliki pijakan yang benar dalam menilai persoalan tersebut.

Ada dua penyebab utama lahirnya kebingungan itu. Pertama, masih ada yang belum menganggap gerakan LGBT sebagai ancaman serius bagi kehidupan masyarakat. Kedua, adanya perbedaan tolok ukur yang digunakan dalam menilai persoalan ini. Sebagian menjadikan ajaran agama dan fitrah manusia sebagai dasar penilaian, sedangkan sebagian lainnya hanya melihatnya dari sudut pandang hak asasi manusia yang dipahami secara sempit. Akibatnya, perdebatan terus berlangsung tanpa menemukan titik temu.

Padahal, persoalan ini telah berkembang menjadi gerakan global yang tidak lagi berhenti pada tuntutan pengakuan sosial, tetapi juga menuntut pengakuan hukum. Di berbagai negara Barat, pernikahan sesama jenis telah dilegalkan melalui undang-undang maupun putusan pengadilan. Bahkan di Amerika Serikat, legalisasi tersebut diputuskan oleh Mahkamah Agung dan dipandang sebagai kemenangan besar oleh para pendukungnya.

Perkembangan ini patut menjadi perhatian serius. Sebab, negara-negara Barat sering dijadikan rujukan oleh banyak negara lain, termasuk Indonesia, dalam berbagai bidang kehidupan. Jika bangsa ini kehilangan kewaspadaan dan terus bersikap ragu, bukan tidak mungkin pengaruh tersebut perlahan masuk melalui berbagai jalur, baik media, pendidikan, budaya, maupun kebijakan publik. Pada akhirnya, sesuatu yang dahulu dianggap bertentangan dengan fitrah manusia dapat berubah menjadi sesuatu yang dianggap wajar.


Satu-satunya Jalan Kembali

Dampak yang ditimbulkan tidak bisa dianggap ringan. Ketika batas antara benar dan salah mulai kabur, maka perlahan manusia kehilangan arah. Perbuatan yang dahulu dipandang sebagai penyimpangan mulai dipromosikan secara terbuka. Bahkan orang yang seharusnya dibimbing agar kembali kepada fitrahnya justru didorong untuk mempertahankan penyimpangan tersebut.

Kondisi ini membawa dampak yang luas, terutama bagi generasi muda. Mereka tumbuh di tengah berbagai informasi yang saling bertentangan sehingga semakin sulit membedakan mana yang sesuai dengan fitrah manusia dan mana yang menyimpang darinya. Jika keadaan ini terus dibiarkan, nilai-nilai moral akan semakin terkikis dan masyarakat kehilangan pegangan dalam menjaga kehidupan yang sehat.

Selain itu, keberlangsungan keturunan manusia juga menjadi persoalan yang tidak bisa diabaikan. Hubungan sesama jenis secara fitrah tidak dapat melahirkan generasi penerus. Karena itu, jika penyimpangan tersebut terus dinormalisasi, dampaknya bukan hanya dirasakan oleh individu, tetapi juga akan memengaruhi tatanan keluarga dan kehidupan masyarakat secara keseluruhan.

Dalam pandangan Islam, persoalan ini memiliki hukum yang jelas. Islam memandang hubungan sesama jenis sebagai perbuatan yang dilarang karena bertentangan dengan fitrah yang telah Allah SWT tetapkan bagi manusia. Oleh sebab itu, Islam tidak hanya memberikan larangan, tetapi juga menetapkan sanksi sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat agar kerusakan tidak semakin meluas. Tujuannya bukan untuk menzalimi pelaku, melainkan menjaga agama, keturunan, serta keselamatan umat manusia dari kerusakan yang lebih besar.

Karena itu, penyelesaian persoalan ini tidak cukup hanya mengandalkan aturan buatan manusia yang dapat berubah mengikuti perkembangan zaman dan kepentingan tertentu. Menurut Islam, kehidupan akan berjalan dengan adil apabila seluruh aturan Allah SWT diterapkan secara menyeluruh dalam setiap aspek kehidupan. Penulis memandang hal itu hanya dapat terwujud melalui penerapan syariah Islam secara kaffah dalam naungan sistem Khilafah sehingga seluruh hukum Allah menjadi pedoman dalam mengatur kehidupan masyarakat. Dengan aturan yang tegas, penyimpangan tidak dibiarkan berkembang, sementara fitrah manusia tetap terjaga.

Sudah saatnya umat Islam memiliki keyakinan yang kokoh dalam menjaga nilai-nilai yang telah Allah SWT tetapkan. Jangan sampai rasa takut, keraguan, ataupun ketidaktahuan membuat kita mengabaikan amanah untuk menjaga fitrah manusia. Persatuan umat dalam berpegang teguh pada ajaran Islam menjadi benteng penting agar masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh pemikiran yang bertentangan dengan syariat. Dengan demikian, generasi mendatang diharapkan dapat tumbuh dalam kehidupan yang sesuai dengan petunjuk Allah SWT, sehingga terwujud masyarakat yang damai, bermartabat, dan penuh keberkahan. Wallahu a'lam bissawab.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar