Darurat KDRT, Islam Jawaban Tuntas untuk Mengakhiri Jerit Tangis KDRT


Oleh: Ferdina Kurniawati (Aktivis Dakwah Muslimah)

Dharma Wanita Persatuan (DWP) Provinsi Kalimantan Timur baru-baru ini menggelar seminar bertajuk “KDRT Bukan Ranah Pivat, Jangan Berujung Kematian” di Samarinda. Langkah edukasi ini patut diapresiasi sebagai upaya membangun kesadaran perempuan. Namun, kita harus jujur melihat realitas. Berbagai program, kebijakan, dan solusi yang ditawarkan pemerintah selama ini faktanya belum cukup menjadi solusi tuntas. Angka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tidak kunjung surut, bahkan kerap berakhir dengan pembunuhan sadis yang memilukan.

Fakta kedaruratn ini terekam jelas dalam Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan yang dirilis tahun 2026. Kasus kekerasan Berbasis Gender terhadap Perempuan (KBGIP) di Indonesia melonjak tajam mencapai 376.529 kasus, atau meningkat 14,07% dari tahun sebelumnya dan menjadi puncak tertinggi dalam satu decade terakhir. Di ranah domestic, data sekunder menunjukkan situasi darurat dengan lebih dari 1.000 kasus KDRT terjadi setiap bulannya. Mayoritas aduan di ranah personal ini didominasi oleh Kekerasan Terhadap Istri (KTI) yang mencapai 94% kasus.


Paradigma Sekuler-Kapitalisme

Lonjakan ini selaras dengan perspektif hak asasi manusia yang ditegaskan bersama oleh Lembaga Nasional. Berdasarkan laporan pemantauan hak asasi manusia terpadu Komnas HAM dan Komnas Perempuan, Maraknya tindak kekerasan ini mencerminkan adanya kegagalan sistemik negara dalam melindungi kelompok rentan. Krisis ekonomi, ketimpangan relasi kuasa, serta hambatan struktural dalam mengakses keadilan membuat korban terjebak dalam lingkaran setan yang sulit diputus. Fenomena gunung es ini menegaskan bahwa KDRT telah bergeser dari sekedar masalah domestik menjadi isu pelanggaran HAM berat yang wajib diintervensi oleh negara secara total. 

Mengapa fenomena gunung es ini terus berulang? Jika ditarik ke akar masalah, maraknya KDRT yang menimpa perempuan, anak-anak, bahkan laki-laki adalah buah pahit dari penerapan sistem sekuler kapitalisme. Sistem yang memisahkan agama dari kehidupan ini melahirkan cara pandang materialistik. Beban ekonomi yang menghimpit akibat tata Kelola sumber daya yang salah, ditambah dengan renggangnya nilai spiritual, membuat individu mudah stress dan frustasi. Sengkarut persoalan hidup inilah yang menjadi sumbu pendek pemicu kekerasan di dalam keluarga.

Ironisnya, negara sering kali absen dalam fungsi pencegahan. Hubungan suami istri terlanjur dianggap sebagai ranah domestik yang tabu untuk dicampuri. Akibatnya pelaku dan korban terkesan dibiarkan saling berkonflik tanpa penyelesaian yang mendasar. Negara biasanya baru hadir Ketika jerit tangis kekerasan itu sudah berubah menjadi tindak kriminal atau hilangnya nyawa. Jelas, ini adalah bentuk kegagalan sistemik dalam melindungi institusi keluarga.


Visi Islam dalam Pernikahan

Kondisi carut marut ini snagat kontras dengan gambaran keluarga yang dituntun oleh islam. Dalam pandangan islam, hubungan suami istri bukanlah relasi kekuasaan atau majikan dan pelayan, melainkan hubungan persahabatan (suhbah) yang dibangun di atas ketakwaan, ketentraman (sakinah), serta penuh cinta dan kasih saying (mawaddah wa rahmah).

Islam melarang keras segala bentuk kezaliman dan kekerasan di dalam rumah tangga. Suami mewajibkan untuk memperlakukan istrinya secara makruf (baik dan patut). Hal ini ditegaskan oleh Allah SWT dalam Al-Qur’an, "Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak." (QS. An-Nisa: 19).

Rasulullah SAW juga menjadi teladan terbaik yang tidak pernah memukul istrinya sekecil apa pun, seraya bersabda: "Orang yang paling baik di antara kalian adalah yang paling baik terhadap istrinya, dan aku adalah orang yang terbaik di antara kalian terhadap istriku." (HR. Tirmidzi).

Untuk menghentikan lingkaran setan KDRT, dibutuhkan support system yang komprehensif, bukan sekadar ruang curhat atau edukasi parsial. Islam menyelesaikan masalah ini melalui tiga pilar perlindungan yang saling menguatkan:

Pertama: Ketakwaan Individu, Negara melalui sistem pendidikan berbasis akidah Islam akan membentuk kepribadian syakhshiyah Islamiyah pada setiap warga negara. Suami tahu hak dan kewajibannya, demikian pula istri. Ketakwaan inilah yang menjadi rem internal agar individu takut berbuat zalim, karena sadar setiap tindakan akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT.

Kedua: Kontrol Masyarakat, Budaya jurnalisme warga dan kepedulian sosial dihidupkan melalui aktivitas amar makruf nahi mungkar. Masyarakat tidak boleh permisif atau acuh tak acuh dengan dalih "urusan dapur orang lain". Ketika ada indikasi kekerasan atau ketidakharmonisan, tetangga dan lingkungan sekitar wajib mengingatkan dan menengahi sebelum terlambat.

Ketiga: Peran Negara secara Sempurna, Negara wajib hadir sejak hulu hingga hilir. Di hulu, negara menjamin kesejahteraan ekonomi, lapangan kerja, kesehatan, dan pendidikan gratis sehingga beban hidup keluarga tidak memicu stres. Di hilir, negara menerapkan sistem sanksi (uqubat) yang tegas.

Sanksi hukum dalam Islam berfungsi sebagai jawabir (penebus dosa bagi pelaku di akhirat) dan jawazir (pencegah agar orang lain tidak meniru kejahatan serupa). Ketika ada suami yang menganiaya atau membunuh keluarganya, sanksi tegas seperti qishash (balasan serupa) atau ta'zir yang menjerakan akan diterapkan tanpa pandang bulu.

Wallahu alam bi shawab




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar